Lokal

Polresta Deliserdang Sosialisasi KUHAP 2025 untuk PPNS

Bagikan:
Rapat koordinasi Satreskrim Polresta Deliserdang dan PPNS di Aula Hotel Quadrant Kualanamu

Satreskrim Polresta Deliserdang menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi untuk mengimplementasikan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Quadrant Kualanamu, Senin (25/5), dan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lintas instansi untuk menyamakan pemahaman serta penguatan prosedur penyidikan.

Tujuan dan konteks perubahan hukum

Wakasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Iskandar Ginting mengatakan perubahan regulasi, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025, membawa transformasi besar pada mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Oleh sebab itu, aparat diminta lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

“Perubahan undang-undang ini menuntut kita lebih adaptif, transparan dan akuntabel. Sinergi bukan lagi sekedar wacana, melainkan kebutuhan operasional agar setiap kasus yang ditangani memiliki dasar hukum yang kuat dan proses yang efisien,”

Penekanan pada peran PPNS

Kanit IV Tipidter AKP Jesko Siburian menegaskan bahwa KUHAP terbaru merupakan dasar hukum utama bagi seluruh tindakan penyidikan. Ia meminta PPNS mempelajari perubahan aturan secara menyeluruh agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai prosedur dan menghormati hak asasi manusia.

“Oleh karena itu, PPNS dituntut untuk memahami secara menyeluruh perubahan dan ketentuan baru yang diatur dalam KUHAP terbaru agar pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur hukum, profesional, dan tidak melanggar hak asasi manusia,”

Materi dan narasumber

Acara menghadirkan beberapa narasumber yang memaparkan aspek teknis dan yuridis yang sering dihadapi PPNS di lapangan. Di antaranya:

  • Dr. Alphi Sahari — ahli pidana yang membahas persoalan hukum praktis bagi PPNS,
  • Marisa M. Sinaga, S.H. — Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Deliserdang yang menekankan pentingnya kelengkapan formil dan materiil berkas perkara untuk menghindari pengembalian berkas melalui P-19.

Peserta dan sinergi lintas instansi

Kegiatan dihadiri perwakilan dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga teknis. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi operasional dalam penanganan perkara.

  • Kasi P2 Bea Cukai Musliadi,
  • Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah I Ronal,
  • Kabid Imigrasi Medan Sofyan Warsono Wibowo,
  • Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (BBKHIT Sumut) — Orbita Roiyan,
  • Perwakilan Disnaker Sumut dan Deliserdang,
  • Satpol PP, serta 10 personel Satreskrim Polresta Deliserdang.

Penutup: tindak lanjut dan harapan

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal penerapan KUHAP yang lebih terpadu di wilayah Deliserdang. Dengan peningkatan pemahaman dan kelengkapan berkas, aparat penegak hukum dapat bekerja lebih efisien dan mengurangi risiko berkas dikembalikan ke penyidik.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait