Kejari Aceh Besar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa
Aceh Besar — Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di gedung UDKP Kantor Camat Darul Imarah, Lampeunerut, Rabu (21/10). Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman hukum dan tata kelola bagi para keuchik agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan serta terhindar dari penyalahgunaan.
Agenda dan narasumber
Acara dibuka Camat Darul Imarah Muhammad Basir, S.STP, M.Si, dan dihadiri Sekretaris Kecamatan Hasrul Fuadi, SE. Narasumber berasal dari Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar.
- M. Riski Zhafran, SH — Kasubsi I Seksi Intelijen
- Muhammad Ikhsan, SH — Kasubsi II Seksi Intelijen
Poin penting materi
Para pemateri menyampaikan rambu-rambu hukum, tata kelola administrasi, serta praktik pencegahan agar tidak terjadi mark-up atau laporan fiktif. Penjelasan difokuskan pada mekanisme pertanggungjawaban anggaran gampong dan regulasi terbaru yang mesti dipatuhi.
"Materi yang disampaikan hendaknya menjadi ilmu atau acuan bagi para keuchik dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam pengelolaan administrasi keuangan gampong," ujar Camat Muhammad Basir.
Titik rawan dan tindakan preventif
Menurut Basir, titik rawan korupsi sering muncul karena kurangnya pemahaman regulasi dan ketidaktertiban administrasi. Ia menegaskan bahwa dana desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga pengelolaan yang salah bisa berimplikasi hukum.
"Banyak laporan masyarakat, mungkin karena ketidakpuasan warga terhadap kinerja aparatur gampong dalam mengelola keuangan gampong," kata M. Riski Zhafran.
Zhafran menjelaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang memberi pendampingan hukum dan penyuluhan. Tujuannya mencegah praktik penyalahgunaan wewenang serta memperkuat transparansi pengelolaan aset dan anggaran gampong.
Harapan dan penutup
Para narasumber berharap keuchik meningkatkan kualitas tata kelola sehingga gampong menjadi mandiri, berintegritas, dan kebal dari jerat hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga menekankan agar aparatur tetap jujur, terbuka, dan amanah saat mengelola dana desa.
Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dari perwakilan Kejari kepada Camat dan beberapa keuchik sebagai apresiasi atas kerja sama dalam program Jaga Desa tahun 2024. Kegiatan ini menjadi langkah preventif agar pengelolaan dana desa di Aceh Besar tetap transparan dan akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DQA Aceh Peringati Hari Santri 2026: Apresiasi Santri MTQ dan Sembako
Dayah Darul Quran Aceh peringati Hari Santri 2026 dengan apel, penghargaan untuk santri MTQ Nasional, dan pe...
Sabang Gelar Gerakan Pangan Murah 300 Paket pada Hari Pangan 2026
Sabang menggelar Gerakan Pangan Murah 22 Oktober 2026 menyediakan 300 paket bahan pokok seharga Rp125.500 un...
Festival Seni dan Qasidah Pematangsiantar 2026 Digelar, 156 Peserta Berlomba
Pemko Pematangsiantar menggelar Festival Seni dan Qasidah 21–22 Okt 2026 dengan 156 peserta; pemenang akan m...
GPM Simalungun: Pasar Murah di Panei Tekan Harga Pangan
Pemkab Simalungun gelar Gerakan Pangan Murah di Panei (22/10/2026) untuk stabilkan harga dan bantu daya beli...
Hari Santri ke-12 Simalungun: Sekda Pimpin, Dorong Inklusi Keuangan
Peringatan Hari Santri ke-12 di Simalungun (22/10) dipimpin Sekda Mixnon Simamora, dirangkaikan Bulan Inklus...
HUT Koperasi 2026: Simalungun Gelar Perayaan dan Penguatan KDKMP
Peringatan HUT Koperasi ke‑79 di Simalungun dipusatkan di Gerai Koperasi Desa Merah Putih, 22 Oktober 2026,...