Lokal

Kejari Aceh Besar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa

Bagikan:
Sosialisasi Kejari Aceh Besar tentang pengelolaan dana desa di Darul Imarah

Aceh Besar — Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di gedung UDKP Kantor Camat Darul Imarah, Lampeunerut, Rabu (21/10). Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman hukum dan tata kelola bagi para keuchik agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan serta terhindar dari penyalahgunaan.

Agenda dan narasumber

Acara dibuka Camat Darul Imarah Muhammad Basir, S.STP, M.Si, dan dihadiri Sekretaris Kecamatan Hasrul Fuadi, SE. Narasumber berasal dari Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar.

  • M. Riski Zhafran, SH — Kasubsi I Seksi Intelijen
  • Muhammad Ikhsan, SH — Kasubsi II Seksi Intelijen

Poin penting materi

Para pemateri menyampaikan rambu-rambu hukum, tata kelola administrasi, serta praktik pencegahan agar tidak terjadi mark-up atau laporan fiktif. Penjelasan difokuskan pada mekanisme pertanggungjawaban anggaran gampong dan regulasi terbaru yang mesti dipatuhi.

"Materi yang disampaikan hendaknya menjadi ilmu atau acuan bagi para keuchik dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam pengelolaan administrasi keuangan gampong," ujar Camat Muhammad Basir.

Titik rawan dan tindakan preventif

Menurut Basir, titik rawan korupsi sering muncul karena kurangnya pemahaman regulasi dan ketidaktertiban administrasi. Ia menegaskan bahwa dana desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga pengelolaan yang salah bisa berimplikasi hukum.

"Banyak laporan masyarakat, mungkin karena ketidakpuasan warga terhadap kinerja aparatur gampong dalam mengelola keuangan gampong," kata M. Riski Zhafran.

Zhafran menjelaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang memberi pendampingan hukum dan penyuluhan. Tujuannya mencegah praktik penyalahgunaan wewenang serta memperkuat transparansi pengelolaan aset dan anggaran gampong.

Harapan dan penutup

Para narasumber berharap keuchik meningkatkan kualitas tata kelola sehingga gampong menjadi mandiri, berintegritas, dan kebal dari jerat hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga menekankan agar aparatur tetap jujur, terbuka, dan amanah saat mengelola dana desa.

Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dari perwakilan Kejari kepada Camat dan beberapa keuchik sebagai apresiasi atas kerja sama dalam program Jaga Desa tahun 2024. Kegiatan ini menjadi langkah preventif agar pengelolaan dana desa di Aceh Besar tetap transparan dan akuntabel.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait