DPRD Medan Desak Sertifikat untuk Seluruh Ruas Jalan
Medan — Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) segera menerbitkan sertifikat untuk seluruh fasilitas umum berupa ruas jalan di Kota Medan. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kepemilikan aset dan mencegah perpindahan terhadap pihak ketiga.
Desakan dan alasan
Pansus menilai sertifikat menjadi bukti kepemilikan sah yang krusial. Ketua Pansus Aset Daerah, Robi Barus, menekankan pentingnya tanggung jawab pengelolaan aset oleh Pemko Medan agar fasilitas umum terawat dan tidak berpindah tangan.
“Bukti sertifikat sangat penting guna menghindari aset berpindah tangan kepada pihak ketiga. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab penuh Pemko Medan dalam memelihara dan mengelola aset,”
Data dan target sertifikasi
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, menyampaikan kondisi pengelolaan ruas jalan saat ini. Dari sekitar 3.200 ruas jalan di kota itu, baru sekitar 800 ruas yang telah bersertifikat. Proses sertifikasi berjalan bertahap karena kapasitas pengurusan terbatas setiap tahun.
“Untuk tahun 2026, kami mengusulkan tambahan 300 ruas jalan lagi ke BPN untuk disertifikatkan,”
Pengajuan itu menunjukkan upaya terencana, namun juga menegaskan bahwa masih diperlukan waktu dan koordinasi lintas instansi agar seluruh ruas tercakup.
Keluhan pemeliharaan fasum
Selain tuntutan sertifikasi, anggota Pansus menyoroti aspek pemeliharaan. Margaret MS meminta Dinas SDABMBK memberi perhatian pada pemeliharaan jalan di beberapa kawasan yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemko Medan.
“Sudah tiga tahun pihak perumahan menyerahkan fasum kepada Pemko Medan. Namun hingga kini pengelolaan aset, khususnya perbaikan jalan, belum maksimal dilakukan,”
Margaret juga mengingatkan agar Pemko tidak hanya menuntut serah terima fasum, tetapi juga melakukan fasilitasi perawatan karena fasilitas tersebut kini menjadi aset pemerintah daerah.
Tindak lanjut dan implikasi
Rapat pembahasan yang menghadirkan perwakilan Bagian Hukum dan BPKAD menekankan kebutuhan komitmen bersama. Pansus meminta pemetaan aset bermasalah dan penjelasan proses penyelesaian yang sedang berjalan untuk mempercepat sertifikasi dan pemeliharaan.
Jika berjalan konsisten, rencana sertifikasi bertahap dan perbaikan pemeliharaan dapat memperkuat kepastian hukum atas aset daerah dan mencegah sengketa di masa depan. Namun realisasinya bergantung pada ketersediaan anggaran dan koordinasi antarinstansi yang terlibat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...