Kantah Serahkan 23 Sertifikat PTSL Saat HUT ke-23 Humbahas
Doloksanggul, Humbang Hasundutan — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Humbang Hasundutan menyerahkan 23 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga dan pemerintah daerah, Selasa (28/7), di Halaman Kantor Bupati Bukit Inspirasi.
Penyerahan sertifikat dan suasana acara
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Humbahas, Andri Ivandi G. Munthe, bersama Bupati Oloan Paniaran Nababan. Jumlah sertifikat yang dibagikan sesuai dengan usia Kabupaten Humbang Hasundutan yang genap 23 tahun.
Prosesi berlangsung di rangkaian kegiatan peringatan HUT Kabupaten. Penyerahan dilaporkan berjalan tertib dan mendapat sambutan dari penerima sertifikat.
Penerima dan cakupan program
Para penerima berasal dari beberapa kecamatan di wilayah kabupaten. Rinciannya meliputi daerah berikut:
- Doloksanggul
- Lintongnihuta
- Pollung
Kepala Kantah menyatakan sertifikat ini diberikan melalui program PTSL sebagai bagian upaya mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Tujuan dan harapan program PTSL
Menurut penjelasan Kantah, PTSL adalah salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberi kepastian hukum atas tanah. Penyerahan sertifikat menjadi bukti komitmen instansi pertanahan terhadap pelayanan administrasi dan perlindungan hak warga.
Prosesi penyerahan berlangsung tertib dan lancar sebagai bagian dari rangkaian kegiatan yang dipersiapkan panitia HUT Kab. Humbahas.
Melalui penyerahan sertipikat tersebut diharapkan masyarakat semakin merasakan manfaat legalitas hak atas tanah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kab. Humbahas.
Dampak lokal dan tindak lanjut
Dengan adanya sertifikat, warga diharapkan mendapatkan kepastian hukum yang meningkatkan akses terhadap layanan perbankan, investasi, dan perencanaan pemanfaatan lahan. Selain itu, administrasi pertanahan di tingkat kabupaten diperkirakan lebih tertib.
Kantah dan pemerintah daerah diperkirakan akan melanjutkan program pendaftaran massal untuk menjangkau lebih banyak pemilik tanah. Penyerahan 23 sertifikat ini menjadi bagian konkret dari program yang terus berjalan.
Penyerahan ini menegaskan komitmen tata kelola pertanahan daerah untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat setempat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...
Korban Tenggelam di Nagan Raya Ditemukan Meninggal
Jenazah Hamdani (42) ditemukan Minggu 20/9 sekitar 11.45 WIB, 100 meter dari lokasi hilang di Desa Agoi Kari...
Bendungan Lau Simeme Dimulai, DPRD Minta Perencanaan Pengendalian Banjir
DPRD Medan menyambut pengisian awal Bendungan Lau Simeme dan mendorong Pemko Medan susun perencanaan pengend...