Mulai 17 Oktober 2026: Kosmetik, Obat dan Produk Lain Wajib Bersertifikat Halal
Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk lebih banyak jenis produk mulai 17 Oktober 2026. Ketentuan ini merupakan bagian implementasi bertahap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan pelaksana, termasuk PP Nomor 39 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut disampaikan oleh Achmad Bahruni, Ketua IP3H Kota Banjarmasin, saat tampil dalam acara Ruang UMKM di Banjarmasin, Selasa, 28 Juli 2026. Ia menekankan bahwa perluasan kewajiban bertujuan memberi perlindungan konsumen dan kepastian syariah bagi produk yang beredar.
Produk yang masuk cakupan wajib
Mulai Oktober 2026, sejumlah kategori produk yang selama ini tidak selalu wajib memiliki sertifikat halal akan menjadi wajib.
- Produk kosmetik dan perawatan tubuh: sabun, sampo, skincare, kosmetik, parfum, pasta gigi, deodoran.
- Produk kimia rumah tangga: deterjen, sabun cuci, pembersih lantai, pembersih kamar mandi, pewangi ruangan dan pakaian.
- Produk kesehatan: obat resep, obat bebas, suplemen, vitamin, obat herbal, serta alat kesehatan yang bersentuhan langsung dengan tubuh.
- Produk yang bersentuhan langsung dengan makanan: tisu, sedotan, gelas sekali pakai, piring plastik tertentu.
- Layanan terkait pangan: rumah potong hewan, jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, dan distribusi makanan.
Produk yang mengandung bahan seperti alkohol, gelatin, kolagen hewani, atau turunannya akan melalui proses pemeriksaan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pemeriksaan dan kemudahan pendaftaran
Achmad Bahruni mengingatkan pelaku usaha agar segera mempersiapkan dokumen dan proses produksi untuk menghadapi kewajiban baru ini. Pemerintah menyediakan program sertifikasi gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.
Sistem pendaftaran juga dibuat lebih mudah melalui SIHALAL, sehingga pelaku usaha dapat mengurus sertifikat tanpa proses yang berbelit.
"Jadi sekarang masyarakat itu perlu lebih memahami lagi bahwa sertifikasi halal itu bukan cuma label, tapi bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus jaminan bahwa bahan baku dan proses produksi telah memenuhi ketentuan syariat Islam," ujar Achmad Bahruni.
"Semakin cepat mengurus sertifikasi halalnya maka semakin baik untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing usaha," tambahnya.
Dampak bagi pelaku usaha dan pengecualian
Pelaku usaha harus meninjau kembali rantai pasokan dan proses produksi untuk memastikan kepatuhan. Jika tidak mematuhi, mereka berisiko menghadapi pembatasan peredaran produk ketika ketentuan berlaku.
Namun, tidak semua produk diwajibkan pada tahap ini. Beberapa kategori seperti pakaian, tas, sepatu berbahan kulit, elektronik, furnitur, dan kendaraan tetap dapat mengajukan sertifikasi secara sukarela.
Perluasan kewajiban ini memberi implikasi besar bagi produsen dan pedagang, namun diharapkan meningkatkan perlindungan konsumen dan kepercayaan pasar menjelang berlakunya ketentuan pada Oktober 2026.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...