Wamen HAM: Negara Harus Segera Selesaikan Hak Sipil Sunda Wiwitan
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan negara harus segera menghadirkan solusi untuk pemenuhan hak sipil masyarakat adat Sunda Wiwitan. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026, menyusul keluhan panjang terkait pengakuan dokumen adat dan pencatatan perkawinan.
Kesenjangan antara konstitusi dan pelaksanaan
Mugiyanto menyatakan masih ada jurang antara jaminan konstitusional dan realisasi hak di lapangan. Ia menilai persoalan administratif kerap menghambat pengakuan hak-hak warga negara.
"Kami hadir di sini untuk menunjukkan bahwa KemenHAM RI membersamai perjuangan masyarakat adat. Apa yang menjadi harapan dan keresahan masyarakat adat Sunda Wiwitan adalah bagian dari pekerjaan yang harus kami selesaikan,"
Menurutnya, proses administratif tidak boleh menjadi alasan berlarut-larut. Negara harus turun tangan untuk memberi kepastian hukum dan administratif.
Tindak lanjut: rapat koordinasi lintas lembaga
Sebagai langkah konkret, Kementerian HAM akan menginisiasi rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pertemuan ini akan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
- Memetakan persoalan administrasi yang menghambat pengakuan dokumen adat.
- Merumuskan mekanisme pengakuan bagi dokumen perkawinan adat yang terdokumentasi.
- Menyepakati jadwal implementasi tanpa menunggu RUU Masyarakat Adat rampung.
Mugiyanto menekankan bahwa dokumen perkawinan adat sejak 1936 harus diakui oleh negara sebagai bagian pemenuhan hak sipil. Ia menyatakan isu ini menjadi prioritas penyelesaian kementerian.
Tuntutan komunitas Sunda Wiwitan
Perwakilan AKUR Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, menguraikan berbagai kendala yang dihadapi komunitasnya, terutama soal pengakuan dokumen perkawinan adat yang sudah ada sejak tahun 1936.
"Konstitusi sebenarnya sudah memberikan landasan yang kuat bagi negara untuk mengakui dan memenuhi hak masyarakat adat. Karena itu kami berharap sarasehan ini menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi menjadi langkah nyata bagi pemajuan dan pemulihan hak masyarakat adat,"
Implikasi dan langkah ke depan
Rencana rapat koordinasi diharapkan mempercepat penyusunan solusi administratif yang praktis. Jika berjalan, langkah ini dapat membuka jalan pengakuan dokumen adat tanpa harus menunggu penyelesaian RUU Masyarakat Adat.
Proses selanjutnya akan terlihat dari hasil rapat lintas lembaga dan tindak lanjut pemerintah daerah. Masyarakat adat menanti kepastian hukum dan pengakuan hak sipil yang selama ini tertunda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkop Dorong MES Jadi Penggerak Ekonomi Syariah Riil
Menkop minta MES beralih dari literasi ke penguatan sektor riil, dengan pilot di Jawa Barat dan pengembangan...
Menteri PKP Pacu Pembangunan 2.539 Rumah Subsidi di Tangerang
Kementerian PKP percepat pembangunan 2.539 rumah subsidi di Kabupaten Tangerang 2026, dukung lewat BSPS, KUR...
Tiga Taman Nasional Dapat Status PPK-BLU, Kelola Pendapatan Sendiri
Tiga taman nasional—Bromo Tengger Semeru, Komodo, dan Rinjani—resmi berstatus PPK-BLU untuk kelola pendapata...
Menbud Ajak Anak Lestarikan Permainan Tradisional di Hari Anak
Menbud Fadli Zon mengajak anak melestarikan permainan tradisional saat Festival Generasi Berani untuk kurang...
Prabowo 'Gercep' Revitalisasi SDN Tanggirejo, 131 Siswa Terlayani
Revitalisasi SDN Tanggirejo di Grobogan dimulai 25 Juli 2026; perbaikan menyasar atap, ruang kelas, perpusta...
BULOG Optimis Capai Target 4 Juta Ton Beras
BULOG mencatat pengadaan setara beras 3,5 juta ton hingga 24 Juli 2026; optimistis target 4 juta ton segera...