Wamen HAM: Negara Harus Segera Selesaikan Hak Sipil Sunda Wiwitan
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan negara harus segera menghadirkan solusi untuk pemenuhan hak sipil masyarakat adat Sunda Wiwitan. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026, menyusul keluhan panjang terkait pengakuan dokumen adat dan pencatatan perkawinan.
Kesenjangan antara konstitusi dan pelaksanaan
Mugiyanto menyatakan masih ada jurang antara jaminan konstitusional dan realisasi hak di lapangan. Ia menilai persoalan administratif kerap menghambat pengakuan hak-hak warga negara.
"Kami hadir di sini untuk menunjukkan bahwa KemenHAM RI membersamai perjuangan masyarakat adat. Apa yang menjadi harapan dan keresahan masyarakat adat Sunda Wiwitan adalah bagian dari pekerjaan yang harus kami selesaikan,"
Menurutnya, proses administratif tidak boleh menjadi alasan berlarut-larut. Negara harus turun tangan untuk memberi kepastian hukum dan administratif.
Tindak lanjut: rapat koordinasi lintas lembaga
Sebagai langkah konkret, Kementerian HAM akan menginisiasi rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pertemuan ini akan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
- Memetakan persoalan administrasi yang menghambat pengakuan dokumen adat.
- Merumuskan mekanisme pengakuan bagi dokumen perkawinan adat yang terdokumentasi.
- Menyepakati jadwal implementasi tanpa menunggu RUU Masyarakat Adat rampung.
Mugiyanto menekankan bahwa dokumen perkawinan adat sejak 1936 harus diakui oleh negara sebagai bagian pemenuhan hak sipil. Ia menyatakan isu ini menjadi prioritas penyelesaian kementerian.
Tuntutan komunitas Sunda Wiwitan
Perwakilan AKUR Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, menguraikan berbagai kendala yang dihadapi komunitasnya, terutama soal pengakuan dokumen perkawinan adat yang sudah ada sejak tahun 1936.
"Konstitusi sebenarnya sudah memberikan landasan yang kuat bagi negara untuk mengakui dan memenuhi hak masyarakat adat. Karena itu kami berharap sarasehan ini menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi menjadi langkah nyata bagi pemajuan dan pemulihan hak masyarakat adat,"
Implikasi dan langkah ke depan
Rencana rapat koordinasi diharapkan mempercepat penyusunan solusi administratif yang praktis. Jika berjalan, langkah ini dapat membuka jalan pengakuan dokumen adat tanpa harus menunggu penyelesaian RUU Masyarakat Adat.
Proses selanjutnya akan terlihat dari hasil rapat lintas lembaga dan tindak lanjut pemerintah daerah. Masyarakat adat menanti kepastian hukum dan pengakuan hak sipil yang selama ini tertunda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...