Lokal

DPRD Sumut Desak Pembentukan Satgas Penertiban Tambang Ilegal

Bagikan:
Ilustrasi penertiban tambang ilegal di Sumatera Utara

Medan — Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahry Rangkuty, mendesak Pemerintah Provinsi Sumut segera membentuk Satgas Penertiban Tambang Ilegal. Desakan disampaikan Senin (29/6) menyusul maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang berulang kali kembali beroperasi meski sudah ditertibkan.

Alasan pembentukan satgas

Rudi menilai pola penertiban saat ini hanya sebatas penghentian aktivitas sementara dan pemeriksaan administrasi. Menurutnya, langkah itu belum diikuti tindakan hukum yang memberi efek jera kepada pelaku tambang ilegal.

"Kalau hanya datang, menertibkan, lalu selesai di situ, tentu ini akan menjadi pekerjaan yang sia-sia. Setelah petugas pergi, aktivitas tambang ilegal kembali berjalan seperti biasa,"

Oleh karena itu, Rudi menekankan perlunya satuan tugas lintas instansi yang dapat melakukan penindakan terukur dan berkelanjutan di lapangan.

Komposisi dan peran satgas

Menurut Rudi, gubernur memiliki kewenangan membentuk satgas yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum. Ia menyarankan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, kejaksaan, hingga TNI.

"Satgas ini penting agar bisa langsung mengambil tindakan di lapangan. Tidak hanya penertiban administratif, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan,"

Dengan pendekatan lintas sektor, Rudi berharap tidak ada lagi ego sektoral yang menghambat penanganan tambang ilegal.

Keterlibatan pemerintah daerah

Rudi mengingatkan bahwa peran pemerintah kabupaten/kota sangat strategis. Mereka dinilai paling mengetahui kondisi lapangan dan aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.

"Jangan hanya Pemprov yang galak menertibkan, sementara pemerintah kabupaten tidak ikut bergerak. Padahal daerah juga menerima manfaat dari sektor ini melalui pendapatan yang mereka peroleh,"

Ia meminta pemerintah kabupaten aktif membantu Pemprov dalam menemukan dan menindak tambang ilegal yang masih beroperasi.

Tekanan pada aparat penegak hukum

Selain pembentukan satgas, Rudi menekankan agar hasil penertiban oleh dinas perizinan dan instansi teknis dilanjutkan ke aparat penegak hukum. Ia mendorong polisi untuk mengambil peran lebih besar karena perkara ini menyangkut kerusakan lingkungan.

"Kepolisian harus mengambil peran lebih besar karena ini sudah menyangkut kerusakan lingkungan. Kalau ditemukan tidak memiliki izin dan setelah ditertibkan masih beroperasi, maka harus diproses hukum,"

Rudi juga mengajak Pemprov melaporkan temuan tambang ilegal yang membandel agar ada tindak lanjut hukum dan efek jera.

Implikasi dan harapan ke depan

Rudi menegaskan bahwa penertiban simbolis tidak cukup. Tanpa sanksi hukum yang konsisten, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan merusak lingkungan. Ia menuntut tindakan nyata agar kerusakan dapat dicegah dan penegakan hukum berjalan efektif.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait