DPRD Sumut Desak Pembentukan Satgas Penertiban Tambang Ilegal
Medan — Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahry Rangkuty, mendesak Pemerintah Provinsi Sumut segera membentuk Satgas Penertiban Tambang Ilegal. Desakan disampaikan Senin (29/6) menyusul maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang berulang kali kembali beroperasi meski sudah ditertibkan.
Alasan pembentukan satgas
Rudi menilai pola penertiban saat ini hanya sebatas penghentian aktivitas sementara dan pemeriksaan administrasi. Menurutnya, langkah itu belum diikuti tindakan hukum yang memberi efek jera kepada pelaku tambang ilegal.
"Kalau hanya datang, menertibkan, lalu selesai di situ, tentu ini akan menjadi pekerjaan yang sia-sia. Setelah petugas pergi, aktivitas tambang ilegal kembali berjalan seperti biasa,"
Oleh karena itu, Rudi menekankan perlunya satuan tugas lintas instansi yang dapat melakukan penindakan terukur dan berkelanjutan di lapangan.
Komposisi dan peran satgas
Menurut Rudi, gubernur memiliki kewenangan membentuk satgas yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum. Ia menyarankan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, kejaksaan, hingga TNI.
"Satgas ini penting agar bisa langsung mengambil tindakan di lapangan. Tidak hanya penertiban administratif, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan,"
Dengan pendekatan lintas sektor, Rudi berharap tidak ada lagi ego sektoral yang menghambat penanganan tambang ilegal.
Keterlibatan pemerintah daerah
Rudi mengingatkan bahwa peran pemerintah kabupaten/kota sangat strategis. Mereka dinilai paling mengetahui kondisi lapangan dan aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.
"Jangan hanya Pemprov yang galak menertibkan, sementara pemerintah kabupaten tidak ikut bergerak. Padahal daerah juga menerima manfaat dari sektor ini melalui pendapatan yang mereka peroleh,"
Ia meminta pemerintah kabupaten aktif membantu Pemprov dalam menemukan dan menindak tambang ilegal yang masih beroperasi.
Tekanan pada aparat penegak hukum
Selain pembentukan satgas, Rudi menekankan agar hasil penertiban oleh dinas perizinan dan instansi teknis dilanjutkan ke aparat penegak hukum. Ia mendorong polisi untuk mengambil peran lebih besar karena perkara ini menyangkut kerusakan lingkungan.
"Kepolisian harus mengambil peran lebih besar karena ini sudah menyangkut kerusakan lingkungan. Kalau ditemukan tidak memiliki izin dan setelah ditertibkan masih beroperasi, maka harus diproses hukum,"
Rudi juga mengajak Pemprov melaporkan temuan tambang ilegal yang membandel agar ada tindak lanjut hukum dan efek jera.
Implikasi dan harapan ke depan
Rudi menegaskan bahwa penertiban simbolis tidak cukup. Tanpa sanksi hukum yang konsisten, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan merusak lingkungan. Ia menuntut tindakan nyata agar kerusakan dapat dicegah dan penegakan hukum berjalan efektif.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...