Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Korban KMP Virgo Transport 8
PT Jasa Raharja memastikan kesiapan memberikan pelayanan dan santunan bagi korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Pernyataan ini disampaikan pada 15 September 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial bagi keluarga korban. Jasa Raharja memantau jumlah korban meninggal, luka, dan mereka yang menjalani perawatan.
Besaran santunan dan jaminan perawatan
Jasa Raharja merinci skema santunan untuk korban. Untuk korban meninggal dunia, diberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga sebesar Rp50 juta. Korban yang mengalami luka—baik berat, sedang, maupun ringan—mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit dengan plafon sampai Rp20 juta.
“Untuk korban meninggal dunia, kami akan memberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga korban sebesar Rp50 juta. Sementara korban yang mengalami luka-luka, baik berat, sedang, maupun ringan, mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit dengan plafon hingga Rp20 juta,” ujarnya, Selasa, 15 September 2026.
Perlindungan tambahan lewat anak usaha
Selain santunan utama, perlindungan korban diperkuat melalui extra cover dari anak perusahaan, Jasa Raharja Putera. Skema tambahan ini memberi kompensasi ekstra untuk memperluas cakupan manfaat bagi korban dan keluarga.
- Korban meninggal mendapat tambahan santunan sebesar Rp20 juta.
- Korban yang luka mendapatkan tambahan jaminan biaya perawatan hingga Rp10 juta.
“Tambahan perlindungan ini bagian dari asuransi tanggung jawab pengangkut yang dilaksanakan oleh operator kapal,” ucapnya.
Koordinasi penanganan dan verifikasi korban
Jasa Raharja menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait untuk memastikan proses pendataan dan pelayanan berjalan sesuai prosedur. Koordinasi ini penting untuk verifikasi ahli waris, klaim santunan, serta kelancaran pelayanan kesehatan bagi korban.
- Kementerian Perhubungan
- KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan)
- Basarnas
- Polri
- Pelindo
- Pihak operator kapal
Jasa Raharja juga memantau perkembangan operasi pencarian dan kondisi korban selama proses penanganan berlangsung.
“Skema ini menjadi bentuk kolaborasi untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ucapnya.
Langkah ini menunjukkan upaya terpadu antara asuransi negara dan mekanisme asuransi operator untuk menjamin hak korban. Jasa Raharja masih memantau data korban dan akan menyesuaikan pelayanan sesuai temuan di lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi DPRD DKI untuk Perkuat Koordinasi
Kapolda Metro Jaya dan pimpinan DPRD DKI bertemu 15 Sept 2026 untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam...
Semeru Level 3 Siaga, BPBD Lumajang Siagakan Petugas 24 Jam
Gunung Semeru erupsi 15 Sept; status tetap Level 3 Siaga. BPBD Lumajang siagakan petugas, siapkan pengungsia...
DWP Kaltim Sosialisasikan AD/ART untuk Samakan Persepsi Pengurus
DWP Kaltim menggelar sosialisasi AD/ART daring pada 15 September 2026 untuk menyamakan pemahaman pengurus da...
DWP Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola dengan E-Reporting
DWP Kemendikdasmen sosialisasikan Sapta Program Prioritas dan E-Reporting pada 15 September 2026 untuk mempe...
Wamen ATR/BPN Hormati Proses Hukum OTT KPK di BPN Bogor
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menghormati proses hukum OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor dan menjanjikan sikap ko...
Pemerintah Tindak 25 Merek Diduga Pemalsu Beras Fortifikasi
Pemerintah selidiki 25 merek beras fortifikasi diduga palsu; produk ditarik, izin dicabut, dan kasus diselid...