Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Buruh Tetap Bisa Demo
Said Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin, 8 Juni 2026 di Istana Negara. Ia menegaskan para buruh tetap berhak menggelar demonstrasi asalkan mengikuti prosedur Undang-Undang. Penunjukan ini sekaligus membuka pintu dialog lebih intensif antara pemerintah dan organisasi buruh.
Pelantikan dan pernyataan soal demo
Said Iqbal dilantik di hadapan Presiden pada awal pekan ini. Setelah acara, ia memberi keterangan terkait posisi barunya dan kebebasan aktivitas buruh.
"Demonstrasi adalah sebagaimana Bapak Presiden berulang-ulang sampaikan adalah hak konstitusi, diatur dalam Undang-Undang. Siapa yang melakukan demonstrasi termasuk KSPI dan serikat-serikat buruh lain, maka harus mengikuti prosedur Undang-Undang,"
Pernyataan itu menegaskan bahwa keterlibatannya dalam pemerintahan tidak membatalkan hak berserikat dan menyampaikan pendapat secara konstitusional.
Fokus pada isu upah
Said Iqbal tercatat sebagai Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ia menyatakan isu upah menjadi prioritas utama dalam perannya sebagai penasihat.
Untuk itu, Said menyampaikan rencana penyusunan analisis kebijakan terkait kenaikan upah. Analisis itu juga akan menilai dampak kenaikan upah terhadap penyerapan tenaga kerja dan stabilitas pasar kerja.
"Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam penasihat khusus Presiden ini. Sebelum itu terjadi, kami akan membuat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah,"
Alasan penunjukan dan prospek komunikasi
Menteri Sekretaris Negara mengungkapkan salah satu alasan penunjukan Said Iqbal adalah rekam jejaknya dalam memperjuangkan isu perburuhan. Pemerintah berharap penunjukan ini memperkuat jalur komunikasi internal dengan kalangan buruh.
"Dengan penunjukan ini, Bapak Presiden berharap komunikasi dapat lebih intens di dalam. Kita bersama-sama terus memperjuangkan apa yang menjadi harapan-harapan dari tenaga kerja dan perburuhan kita,"
Penunjukan ini dipandang sebagai upaya menjembatani tuntutan serikat pekerja dengan kebijakan nasional. Dengan posisi baru, Said akan lebih dekat dalam memberikan masukan teknis kepada presiden.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Ke depan, perhatian akan tertumpuk pada hasil analisis kebijakan upah yang dijanjikan. Pemerintah dan serikat buruh kemungkinan akan menggunakan temuan tersebut sebagai dasar dialog formal. Jika analisis menunjukkan kenaikan upah layak dan aman bagi pasar kerja, hal itu dapat memperkuat tuntutan buruh secara institusional.
Said Iqbal di posisi baru memungkinkan kombinasi advokasi dan konsultasi kebijakan. Namun ia menekankan bahwa hak konstitusional untuk berdemonstrasi tetap berlaku selama mengikuti ketentuan hukum.
Berita Terkait
64.479 Peserta Ikuti UM-PTKIN 2026, Jawa Barat Terbanyak
Sebanyak 64.479 peserta terdaftar mengikuti UM-PTKIN 2026 (8–14 Juni); Jawa Barat catat pendaftar terbanyak...
Kemenbud Dukung Pemajuan Budaya Daerah, Fokus pada Banyumas
Kemenbud menegaskan dukungan percepatan pemajuan budaya daerah dan promosi seni Banyumas pada 8 Juni 2026 di...
Tangerang dan DIY Antisipasi Fluktuasi Harga Pangan
Tangerang dan DIY meningkatkan pemantauan harga pangan awal Juni 2026 karena kenaikan beberapa komoditas aki...
Mensos: Siswa Sekolah Rakyat Hanya dari Keluarga Kurang Mampu
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan siswa Sekolah Rakyat direkrut dari keluarga Desil 1-2 via DTSEN; target 36...
Prabowo Lantik Pimpinan Badan Gizi Nasional dan Said Iqbal
Presiden Prabowo melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, dua wakil kepala, dan mengangkat Said Iqbal seb...
Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal
Menaker Yassierli menyerahkan instrumen ratifikasi ILO 188 di Jenewa pada 8 Juni 2026 untuk memperkuat perli...