Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Buruh Tetap Bisa Demo
Said Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin, 8 Juni 2026 di Istana Negara. Ia menegaskan para buruh tetap berhak menggelar demonstrasi asalkan mengikuti prosedur Undang-Undang. Penunjukan ini sekaligus membuka pintu dialog lebih intensif antara pemerintah dan organisasi buruh.
Pelantikan dan pernyataan soal demo
Said Iqbal dilantik di hadapan Presiden pada awal pekan ini. Setelah acara, ia memberi keterangan terkait posisi barunya dan kebebasan aktivitas buruh.
"Demonstrasi adalah sebagaimana Bapak Presiden berulang-ulang sampaikan adalah hak konstitusi, diatur dalam Undang-Undang. Siapa yang melakukan demonstrasi termasuk KSPI dan serikat-serikat buruh lain, maka harus mengikuti prosedur Undang-Undang,"
Pernyataan itu menegaskan bahwa keterlibatannya dalam pemerintahan tidak membatalkan hak berserikat dan menyampaikan pendapat secara konstitusional.
Fokus pada isu upah
Said Iqbal tercatat sebagai Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ia menyatakan isu upah menjadi prioritas utama dalam perannya sebagai penasihat.
Untuk itu, Said menyampaikan rencana penyusunan analisis kebijakan terkait kenaikan upah. Analisis itu juga akan menilai dampak kenaikan upah terhadap penyerapan tenaga kerja dan stabilitas pasar kerja.
"Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam penasihat khusus Presiden ini. Sebelum itu terjadi, kami akan membuat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah,"
Alasan penunjukan dan prospek komunikasi
Menteri Sekretaris Negara mengungkapkan salah satu alasan penunjukan Said Iqbal adalah rekam jejaknya dalam memperjuangkan isu perburuhan. Pemerintah berharap penunjukan ini memperkuat jalur komunikasi internal dengan kalangan buruh.
"Dengan penunjukan ini, Bapak Presiden berharap komunikasi dapat lebih intens di dalam. Kita bersama-sama terus memperjuangkan apa yang menjadi harapan-harapan dari tenaga kerja dan perburuhan kita,"
Penunjukan ini dipandang sebagai upaya menjembatani tuntutan serikat pekerja dengan kebijakan nasional. Dengan posisi baru, Said akan lebih dekat dalam memberikan masukan teknis kepada presiden.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Ke depan, perhatian akan tertumpuk pada hasil analisis kebijakan upah yang dijanjikan. Pemerintah dan serikat buruh kemungkinan akan menggunakan temuan tersebut sebagai dasar dialog formal. Jika analisis menunjukkan kenaikan upah layak dan aman bagi pasar kerja, hal itu dapat memperkuat tuntutan buruh secara institusional.
Said Iqbal di posisi baru memungkinkan kombinasi advokasi dan konsultasi kebijakan. Namun ia menekankan bahwa hak konstitusional untuk berdemonstrasi tetap berlaku selama mengikuti ketentuan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...
Zulhas: Pangkas Aturan, RI Berhenti Impor 7 Komoditas Pangan
Zulhas: pemangkasan aturan dorong RI hentikan impor tujuh komoditas, naikkan penyerapan pupuk dan surplus be...
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Sejumlah Rumah Rusak
Gempa M 6,1 mengguncang Sumba Barat Daya pada 4 Okt 2026, merusak sejumlah rumah dan membuat warga batal ber...