Nasional

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Bagikan:
Said Iqbal diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada 8 Juni 2026. Jabatan ini memiliki kedudukan setingkat menteri sesuai Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Penunjukan dimaksudkan untuk memperkuat masukan kebijakan pemerintah di ranah ketenagakerjaan.

Dasar hukum dan posisi

Pengangkatan Said Iqbal merujuk pada Perpres Nomor 137 Tahun 2024, yang mengatur pembentukan penasihat khusus presiden pada bidang tertentu. Perpres ini memberi kedudukan formal dan ruang kerja untuk menangani isu yang membutuhkan perhatian langsung kepala negara. Dengan status setingkat menteri, posisi tersebut mendapat akses lebih luas terhadap proses pengambilan kebijakan.

Ruang lingkup tugas

Said Iqbal akan memberikan saran, masukan, dan pertimbangan strategis kepada Presiden terkait persoalan ketenagakerjaan. Fokus utamanya meliputi perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan buruh, dan penguatan hubungan industrial. Jabatan ini juga dirancang untuk mengkaji persoalan strategis yang belum ditangani secara spesifik oleh kementerian atau lembaga lain.

Mekanisme kerja dan koordinasi

Penasihat khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, peran ini berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet agar masukan dapat segera menjadi bahan pertimbangan resmi. Mekanisme koordinasi diharapkan mempercepat tindak lanjut rekomendasi kebijakan yang diajukan.

Tenaga pendukung

Untuk menunjang tugasnya, penasihat khusus dapat dibantu tenaga pendukung. Ketentuan tersebut mencakup:

  • Sampai dengan dua orang asisten langsung;
  • Setiap asisten dapat didukung hingga dua orang pembantu asisten.

Pendanaan dan administrasi

Seluruh kebutuhan administratif dan operasional jabatan dikelola melalui Sekretariat Kabinet. Pembiayaan untuk operasional berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengaturan ini memastikan fungsi penasihat khusus mendapat dukungan teknis dan anggaran resmi.

Dampak dan harapan

Penunjukan Said Iqbal dipandang dapat memperkuat jalur komunikasi antara pemerintah dan kalangan pekerja serta serikat buruh. Pengalaman panjangnya sebagai pemimpin organisasi buruh menjadi modal penting untuk menyampaikan aspirasi dan solusi praktis. Di sisi lain, pemerintah berpeluang menerima masukan yang lebih komprehensif dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Dengan struktur kerja yang jelas dan dukungan administratif, posisi Penasihat Khusus diharapkan memberi kontribusi nyata pada perumusan kebijakan yang berpihak kepada perlindungan pekerja dan peningkatan kesejahteraan buruh.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait