Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada 8 Juni 2026. Jabatan ini memiliki kedudukan setingkat menteri sesuai Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Penunjukan dimaksudkan untuk memperkuat masukan kebijakan pemerintah di ranah ketenagakerjaan.
Dasar hukum dan posisi
Pengangkatan Said Iqbal merujuk pada Perpres Nomor 137 Tahun 2024, yang mengatur pembentukan penasihat khusus presiden pada bidang tertentu. Perpres ini memberi kedudukan formal dan ruang kerja untuk menangani isu yang membutuhkan perhatian langsung kepala negara. Dengan status setingkat menteri, posisi tersebut mendapat akses lebih luas terhadap proses pengambilan kebijakan.
Ruang lingkup tugas
Said Iqbal akan memberikan saran, masukan, dan pertimbangan strategis kepada Presiden terkait persoalan ketenagakerjaan. Fokus utamanya meliputi perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan buruh, dan penguatan hubungan industrial. Jabatan ini juga dirancang untuk mengkaji persoalan strategis yang belum ditangani secara spesifik oleh kementerian atau lembaga lain.
Mekanisme kerja dan koordinasi
Penasihat khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, peran ini berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet agar masukan dapat segera menjadi bahan pertimbangan resmi. Mekanisme koordinasi diharapkan mempercepat tindak lanjut rekomendasi kebijakan yang diajukan.
Tenaga pendukung
Untuk menunjang tugasnya, penasihat khusus dapat dibantu tenaga pendukung. Ketentuan tersebut mencakup:
- Sampai dengan dua orang asisten langsung;
- Setiap asisten dapat didukung hingga dua orang pembantu asisten.
Pendanaan dan administrasi
Seluruh kebutuhan administratif dan operasional jabatan dikelola melalui Sekretariat Kabinet. Pembiayaan untuk operasional berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengaturan ini memastikan fungsi penasihat khusus mendapat dukungan teknis dan anggaran resmi.
Dampak dan harapan
Penunjukan Said Iqbal dipandang dapat memperkuat jalur komunikasi antara pemerintah dan kalangan pekerja serta serikat buruh. Pengalaman panjangnya sebagai pemimpin organisasi buruh menjadi modal penting untuk menyampaikan aspirasi dan solusi praktis. Di sisi lain, pemerintah berpeluang menerima masukan yang lebih komprehensif dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Dengan struktur kerja yang jelas dan dukungan administratif, posisi Penasihat Khusus diharapkan memberi kontribusi nyata pada perumusan kebijakan yang berpihak kepada perlindungan pekerja dan peningkatan kesejahteraan buruh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa BPDDI 2026 Dibuka, Dosen Berkesempatan Kuliah S3 Gratis
Kemdiktisaintek membuka Beasiswa BPDDI 2026 untuk dosen perguruan tinggi, menyediakan dana hidup, transporta...
15 Siswa Sekolah Rakyat Tampil di JFC 2026 dengan Karya Daur Ulang
15 siswa Sekolah Rakyat Jember tampil di JFC 2026 (24–26 Juli) memamerkan kostum daur ulang dan mengasah kre...
Uskup Asia Puji Masjid Istiqlal sebagai Simbol Persaudaraan
Kardinal dan uskup FABC menutup Sidang Pleno ke-12 dengan mengunjungi Masjid Istiqlal, simbol persaudaraan l...
Delegasi FABC Kagumi Masjid Istiqlal: Simbol Persaudaraan
Penutupan FABC ke-12 berakhir dengan kunjungan 154 delegasi ke Masjid Istiqlal, menegaskan persaudaraan dan...
Menlu Sugiono Dorong Revitalisasi ARF untuk Hadapi Tantangan Keamanan
Menlu Sugiono mendorong revitalisasi ARF agar lebih responsif terhadap tantangan keamanan kawasan dan menged...
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung
MUI mengusulkan zakat diakui sebagai tax credit (pengurang pajak langsung) untuk mencegah beban ganda dan me...