Yahya: Said Iqbal Jadi Jembatan Suara Buruh ke Istana
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyambut positif penunjukan Said Iqbal sebagai penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan buruh. Pernyataan itu disampaikan saat berbicara kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Menurut Yahya, langkah ini berpeluang memperkuat saluran komunikasi antara pemerintah dan kalangan pekerja serta memberikan masukan yang lebih mendasar terkait persoalan ketenagakerjaan.
Fungsi jembatan antara buruh dan istana
Yahya menilai kehadiran Said Iqbal di lingkaran istana akan menghadirkan perspektif yang lebih dekat dengan kondisi riil di lapangan. Ia berharap Presiden mendapat masukan yang lebih otoritatif dan orisinal dari tokoh yang selama ini aktif di dunia buruh.
"Karena Presiden akan mendapat masukan yang orisinal terkait dengan masalah ketenagakerjaan. Khususnya, masalah buruh atau pekerja,"
— Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Jakarta, 9 Juni 2026
Tugas dan tantangan yang menanti
Yahya mengingatkan bahwa tugas penasihat khusus tidak ringan. Ia menyebut beberapa isu strategis yang harus menjadi fokus awal konsolidasi kebijakan ketenagakerjaan.
- Keberadaan tenaga kerja asing;
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
- Persoalan sistem pengupahan;
- Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Yahya, penanganan isu-isu tersebut membutuhkan solusi yang tepat dan segera, agar kebijakan ketenagakerjaan lebih berkeadilan bagi pekerja dan pelaku usaha.
Harapan terhadap peran dalam perubahan regulasi
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII dan kader partai Golkar, Yahya berharap Said Iqbal dapat memberi masukan komprehensif terkait rencana perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menekankan kebutuhan masukan yang seimbang dari sisi pekerja dan dunia usaha agar revisi undang-undang menjawab persoalan di lapangan.
Implikasi kebijakan ke depan
Yahya meyakini pengalaman panjang Said Iqbal sebagai tokoh buruh nasional menjadi modal penting untuk menyampaikan aspirasi pekerja langsung ke Presiden. Namun ia juga menegaskan bahwa efektivitas peran penasihat akan diuji melalui kemampuan merumuskan rekomendasi yang konkret dan dapat diimplementasikan.
Dengan posisi baru ini, ekspektasi publik kini tertuju pada kemampuan Said Iqbal menghubungkan realitas pekerja dengan pembuat kebijakan, sehingga kebijakan ketenagakerjaan ke depan lebih responsif dan berkeadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...