Korlantas Perpanjang Moratorium 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Setelah Aspirasi Publik
Korlantas Polri memperpanjang pembekuan penggunaan sirene, rotator, dan pengawalan kendaraan yang dikenal sebagai tot-tot wuk-wuk setelah menerima masukan dari masyarakat. Keputusan itu diumumkan Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Agus Suryonugroho, pada Selasa, 9 Juni 2026, dan berlaku khususnya untuk kawasan perkotaan.
Alasan perpanjangan moratorium
Menurut Agus, aspirasi publik menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan kebijakan Korlantas. Oleh karena itu, kebijakan pembekuan pengawalan kendaraan serta penggunaan sirene dan rotator tetap diberlakukan.
"Tot tot wuk wuk juga kami dengar dari masyarakat. Saya perpanjang moratorium untuk kebijakan itu,"
Agus menegaskan larangan itu berlaku terutama di dalam kota, karena praktik pengawalan kerap menuai sorotan publik dan berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.
Fokus petugas: patroli keselamatan di jalan tol
Meskipun pengawalan kendaraan dibekukan, Korlantas tetap menempatkan personel di sejumlah ruas jalan tol. Kehadiran petugas dimaksudkan untuk patroli keselamatan dan pelayanan kepada pengguna jalan.
"Khusus di jalan tol memang untuk patroli penugasan, bukan pengawalan. Pengawalan pun juga masih kita bekukan,"
Langkah ini didasari hasil analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas yang menunjukkan risiko lebih tinggi di jalan tol, terutama karena kecepatan kendaraan dan frekuensi kendaraan berat.
Tugas petugas dan upaya pencegahan kecelakaan
Petugas lalu lintas di tol tidak melakukan pengawalan kendaraan tertentu. Mereka fokus pada beberapa tugas utama:
- Patroli keselamatan untuk memantau kecepatan dan kondisi lalu lintas;
- Mengawasi keberadaan kendaraan berat yang dapat meningkatkan risiko tabrakan;
- Mengimbau pengemudi kelelahan agar berhenti dan beristirahat di rest area.
Upaya pengingat untuk beristirahat ditujukan mencegah penurunan konsentrasi dan kecelakaan akibat mengantuk atau kelelahan.
Kapan moratorium akan dicabut?
Korlantas menyatakan kebijakan pembekuan tot-tot wuk-wuk tetap berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Evaluasi akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan masukan masyarakat dan kebutuhan keselamatan lalu lintas.
Ke depan, keputusan pencabutan moratorium akan bergantung pada hasil kajian serta perubahan pola keselamatan di jalan. Sementara itu, masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mendukung upaya pencegahan kecelakaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
15 Siswa Sekolah Rakyat Tampil di JFC 2026 dengan Karya Daur Ulang
15 siswa Sekolah Rakyat Jember tampil di JFC 2026 (24–26 Juli) memamerkan kostum daur ulang dan mengasah kre...
Uskup Asia Puji Masjid Istiqlal sebagai Simbol Persaudaraan
Kardinal dan uskup FABC menutup Sidang Pleno ke-12 dengan mengunjungi Masjid Istiqlal, simbol persaudaraan l...
Delegasi FABC Kagumi Masjid Istiqlal: Simbol Persaudaraan
Penutupan FABC ke-12 berakhir dengan kunjungan 154 delegasi ke Masjid Istiqlal, menegaskan persaudaraan dan...
Menlu Sugiono Dorong Revitalisasi ARF untuk Hadapi Tantangan Keamanan
Menlu Sugiono mendorong revitalisasi ARF agar lebih responsif terhadap tantangan keamanan kawasan dan menged...
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung
MUI mengusulkan zakat diakui sebagai tax credit (pengurang pajak langsung) untuk mencegah beban ganda dan me...
MenPPPA Apresiasi LEGO Playground 2026 di TMII
MenPPPA Arifah Fauzi apresiasi LEGO Playground 2026 di TMII; kegiatan dinilai mendukung hak anak dan perkemb...