Korlantas Perpanjang Moratorium 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Setelah Aspirasi Publik
Korlantas Polri memperpanjang pembekuan penggunaan sirene, rotator, dan pengawalan kendaraan yang dikenal sebagai tot-tot wuk-wuk setelah menerima masukan dari masyarakat. Keputusan itu diumumkan Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Agus Suryonugroho, pada Selasa, 9 Juni 2026, dan berlaku khususnya untuk kawasan perkotaan.
Alasan perpanjangan moratorium
Menurut Agus, aspirasi publik menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan kebijakan Korlantas. Oleh karena itu, kebijakan pembekuan pengawalan kendaraan serta penggunaan sirene dan rotator tetap diberlakukan.
"Tot tot wuk wuk juga kami dengar dari masyarakat. Saya perpanjang moratorium untuk kebijakan itu,"
Agus menegaskan larangan itu berlaku terutama di dalam kota, karena praktik pengawalan kerap menuai sorotan publik dan berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.
Fokus petugas: patroli keselamatan di jalan tol
Meskipun pengawalan kendaraan dibekukan, Korlantas tetap menempatkan personel di sejumlah ruas jalan tol. Kehadiran petugas dimaksudkan untuk patroli keselamatan dan pelayanan kepada pengguna jalan.
"Khusus di jalan tol memang untuk patroli penugasan, bukan pengawalan. Pengawalan pun juga masih kita bekukan,"
Langkah ini didasari hasil analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas yang menunjukkan risiko lebih tinggi di jalan tol, terutama karena kecepatan kendaraan dan frekuensi kendaraan berat.
Tugas petugas dan upaya pencegahan kecelakaan
Petugas lalu lintas di tol tidak melakukan pengawalan kendaraan tertentu. Mereka fokus pada beberapa tugas utama:
- Patroli keselamatan untuk memantau kecepatan dan kondisi lalu lintas;
- Mengawasi keberadaan kendaraan berat yang dapat meningkatkan risiko tabrakan;
- Mengimbau pengemudi kelelahan agar berhenti dan beristirahat di rest area.
Upaya pengingat untuk beristirahat ditujukan mencegah penurunan konsentrasi dan kecelakaan akibat mengantuk atau kelelahan.
Kapan moratorium akan dicabut?
Korlantas menyatakan kebijakan pembekuan tot-tot wuk-wuk tetap berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Evaluasi akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan masukan masyarakat dan kebutuhan keselamatan lalu lintas.
Ke depan, keputusan pencabutan moratorium akan bergantung pada hasil kajian serta perubahan pola keselamatan di jalan. Sementara itu, masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mendukung upaya pencegahan kecelakaan.
Berita Terkait
BPOM Gelar Jamu Festival 2026 untuk Dorong Gaya Hidup Sehat
BPOM menggelar Jamu Festival 2026 di Jakarta untuk dorong pola hidup sehat melalui olahraga dan konsumsi jam...
100 CTFP: Gerakan Kasih Sayang untuk Atlet Difabel
100 CTFP 2026 dinilai gerakan kasih sayang bagi atlet difabel, menggabungkan kegiatan olahraga dan aksi sosi...
Nanik S. Deyang Resmi Pimpin BGN, Ini Rekam Jejak dan Langkah Perbaikan
Nanik S. Deyang dilantik sebagai Kepala BGN 8 Juni 2026; ia ditugaskan memperbaiki pengawasan Program MBG se...
Kementan dan BRIN Perkuat Riset Pertanian dengan Fasilitas 38 Provinsi
Kementan dan BRIN menandatangani kerja sama riset pertanian di Jakarta, memberi akses fasilitas Kementan di...
DPR Desak Langkah Darurat usai IHSG Anjlok dan Rupiah Tembus Rp18.176
Marwan Jafar minta langkah darurat setelah IHSG anjlok 4% dan rupiah menyentuh Rp18.176 per USD untuk pulihk...
Yahya: Said Iqbal Jadi Jembatan Suara Buruh ke Istana
Yahya Zaini menyambut penunjukan Said Iqbal sebagai penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan untuk m...