Lokal

PT SAG Bantah Salurkan Minyak Ilegal ke Belawan

Bagikan:
Ilustrasi distribusi minyak di Pelabuhan Belawan oleh perusahaan distribusi

Medan — PT Satria Arya Gupta (SAG) membantah keras tudingan bahwa perusahaan menyalurkan minyak tidak resmi untuk kebutuhan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum PT SAG, Andry Mahyar Matondang, pada Kamis (6/8) di ruang kerjanya. Menurut Andry, pasokan minyak yang didistribusikan ke PT KPBN unit Belawan berasal dari PT Pertamina Patra Niaga dan bukan dari sumber lain.

Klarifikasi perusahaan

Andry Mahyar menegaskan sumber pasokan minyak PT SAG jelas dan resmi. Ia menyebut tudingan bahwa minyak berasal dari ladang masyarakat atau pihak ketiga adalah tidak benar. Pernyataan itu dimaksudkan untuk meluruskan kabar yang menyebar di publik terkait operasi distribusi perusahaan.

“Minyak yang disalurkan itu resmi dari PT Pertamina Patra Niaga,”

Andry menyebut banyak tudingan miring yang beredar sebagai isapan jempol dan fitnah. Ia meminta pelanggan dan pihak yang mendapat distribusi dari PT SAG untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Ancaman jalur hukum terhadap penyebar hoaks

Selain membantah tudingan, Andry juga memberi peringatan tegas kepada pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan. Ia mengatakan PT SAG bersama timnya akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang terus membuat pemberitaan hoaks.

“Kami hanya mengingatkan kepada pihak – pihak yang coba-coba melakukan cara kotor dengan membuat pemberitaan hoax untuk segera menghentikannya,” tegas Andry Mahyar Matondang.

Dalam beberapa pernyataannya, kuasa hukum itu kembali menegaskan bahwa minyak yang didistribusikan ke PT KPBN unit Belawan bukan berasal dari sumber lain. Pernyataan ini ditujukan untuk mengakhiri simpang siur di masyarakat dan menegaskan legalitas rantai pasokan.

Dampak dan langkah selanjutnya

Pernyataan resmi dari kuasa hukum diharapkan meredam kekhawatiran pelanggan yang menerima distribusi dari PT SAG. Perusahaan juga menegaskan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

Pada tahap ini, klarifikasi itu menjadi pegangan bagi pelanggan dan pemangku kepentingan di wilayah Sumatera Utara serta provinsi lain tempat PT SAG beroperasi. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada respons pihak yang menuduh dan bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait