Lokal

Medan Gelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan 21-22 Okt 2026

Bagikan:
Bus Samsat Keliling dan petugas saat Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan di Jalan Jenderal AH Nasution Medan

Medan — Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, bersama Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Lalu Lintas Polri, dan Jasa Raharja Sumatera Utara, melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) Sadar Pajak Kendaraan 2026 pada 21-22 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di ruas Jalan Jenderal AH Nasution, Kota Medan, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menumbuhkan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas.

Fokus operasi

Pelaksanaan Opsgab menitikberatkan pada tiga agenda utama. Pertama, mendorong masyarakat taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Kedua, menegakkan ketertiban administrasi dan aturan lalu lintas. Ketiga, meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

  • Meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.
  • Mendorong ketertiban berlalu lintas.
  • Mengutamakan keselamatan berkendara.

Pemantauan dan pelibatan pejabat

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, memantau langsung kegiatan tersebut didampingi sejumlah kepala bidang Bapenda. Kehadiran pimpinan menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menegakkan ketertiban berlalu lintas.

Layanan Samsat Keliling dan pendekatan pelayanan

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Provinsi menghadirkan Bus Samsat Keliling di lokasi operasi. Layanan ini memungkinkan pembayaran pajak langsung tanpa harus ke kantor Samsat. Pendekatan ini menegaskan bahwa operasi tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga edukasi dan pelayanan.

Insentif dan program dukungan

Selain layanan pembayaran, kegiatan memberi insentif kepada wajib pajak. Masyarakat yang membayar berkesempatan mendapatkan souvenir dan ikut Program Gebyar Pajak dengan hadiah yang diundi sesuai ketentuan program. Upaya ini bertujuan meningkatkan minat masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Hasil sementara

Selama dua hari pelaksanaan, tercatat penerimaan pembayaran pajak kendaraan mencapai Rp118.456.384. Selain pembayaran langsung, sejumlah kendaraan tercatat melalui surat pernyataan pemilik yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban pajak.

"Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami bahwa membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,"

Realisasi tersebut menunjukkan operasi efektif sebagai sarana pengawasan dan sekaligus mendorong kesadaran pajak masyarakat. Ke depan, Pemko Medan bersama instansi terkait akan terus mengintensifkan sinergi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, menyukseskan ketertiban lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait