DPR Bahas RUU Perampasan Aset dalam Paripurna 27 Agustus 2026
DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen Senayan. Agenda penting hari ini adalah laporan Komisi III terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, yang menjadi fokus pembahasan dan potensi pengambilan keputusan.
Agenda Paripurna
Rapat dimulai pukul 09.30 WIB dan memuat beberapa pembahasan strategis. Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga menyorot RUU APBN dan usulan perubahan prolegnas.
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2025
- Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan
- Laporan Badan Legislasi terhadap Perubahan Kelima Prolegnas RUU 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas 2026, dilanjutkan pengambilan keputusan
- Laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, dan pengambilan keputusan
- Laporan Komisi III tentang perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana
- Pendapat fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat UU 41/1999 tentang Kehutanan (inisiasi Komisi IV), dilanjutkan pengambilan keputusan
- Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, disertai pengambilan keputusan
Perkembangan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan Komisi terus mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia memberi jaminan bahwa RUU itu akan disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026 jika proses berjalan sesuai rencana.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses. Berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi."
Langkah Pembahasan dan Penyerapan Aspirasi
Menurut Habiburokhman, dalam sisa masa sidang Komisi III akan menggelar serangkaian RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat secara masif. Proses legislasi juga mencakup harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan dokumen inisiatif kementerian (DIM), hingga pengesahan bertahap.
"Kami juga akan melakukan harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama. Hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026."
Hingga kini, Komisi III mengaku sudah melaksanakan 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah untuk mengumpulkan masukan. Selain pertemuan lisan, Komisi membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat secara tertulis dengan menyerahkan konsep usulan.
Dengan jadwal paripurna hari ini, DPR menunjukkan percepatan proses legislasi terhadap RUU Perampasan Aset. Publik dan pemangku kepentingan diharapkan memantau perkembangan hingga keputusan akhir dijadwalkan pada Desember 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...