Nasional

DPR Bahas RUU Perampasan Aset dalam Paripurna 27 Agustus 2026

Bagikan:
Gedung DPR RI Kompleks Parlemen Senayan tempat paripurna pembahasan RUU

DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen Senayan. Agenda penting hari ini adalah laporan Komisi III terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, yang menjadi fokus pembahasan dan potensi pengambilan keputusan.

Agenda Paripurna

Rapat dimulai pukul 09.30 WIB dan memuat beberapa pembahasan strategis. Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga menyorot RUU APBN dan usulan perubahan prolegnas.

  • Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2025
  • Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan
  • Laporan Badan Legislasi terhadap Perubahan Kelima Prolegnas RUU 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas 2026, dilanjutkan pengambilan keputusan
  • Laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, dan pengambilan keputusan
  • Laporan Komisi III tentang perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana
  • Pendapat fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat UU 41/1999 tentang Kehutanan (inisiasi Komisi IV), dilanjutkan pengambilan keputusan
  • Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, disertai pengambilan keputusan

Perkembangan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan Komisi terus mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia memberi jaminan bahwa RUU itu akan disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026 jika proses berjalan sesuai rencana.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses. Berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi."

Langkah Pembahasan dan Penyerapan Aspirasi

Menurut Habiburokhman, dalam sisa masa sidang Komisi III akan menggelar serangkaian RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat secara masif. Proses legislasi juga mencakup harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan dokumen inisiatif kementerian (DIM), hingga pengesahan bertahap.

"Kami juga akan melakukan harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama. Hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026."

Hingga kini, Komisi III mengaku sudah melaksanakan 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah untuk mengumpulkan masukan. Selain pertemuan lisan, Komisi membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat secara tertulis dengan menyerahkan konsep usulan.

Dengan jadwal paripurna hari ini, DPR menunjukkan percepatan proses legislasi terhadap RUU Perampasan Aset. Publik dan pemangku kepentingan diharapkan memantau perkembangan hingga keputusan akhir dijadwalkan pada Desember 2026.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait