Menkomdigi: KPI Harus Adaptif Hadapi Perubahan Ekosistem Penyiaran
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikap adaptif terhadap perubahan ekosistem penyiaran. Pernyataan itu disampaikan saat pengukuhan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 di Gedung Komdigi, Jakarta, pada 26 Agustus 2026. Meutya menyoroti pergeseran pola masyarakat dalam memperoleh informasi dan mendesak KPI menekankan pembinaan selain penegakan aturan.
Arahan Menkomdigi: dari sanksi ke pembinaan
Meutya menilai tantangan penyiaran semakin kompleks seiring munculnya new media dan persaingan meraih perhatian publik. Menurutnya, KPI perlu menyesuaikan kebijakan agar relevan dengan kondisi baru tersebut.
"KPI harus semakin adaptif, tidak melulu menekankan sanksi dan hukuman. Tapi pembinaan dan penguatan ekosistem penyiaran di tanah air,"
Ia menegaskan peran penyiaran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat demokrasi, membentuk karakter, dan memengaruhi perilaku masyarakat. Menjaga kualitas siaran, kata Meutya, menjadi kunci dalam membangun karakter bangsa dan melindungi keluarga serta anak.
Tiga prioritas KPI 2026-2029
Meutya menyampaikan tiga isu utama yang perlu menjadi fokus sembilan anggota KPI selama masa tugas tiga tahun ke depan. Ketiganya berhubungan langsung dengan mutu penyiaran dan keterlibatan publik.
- Standar kualitas siaran: menetapkan dan menegakkan standar yang relevan dengan perkembangan media.
- Pengawasan pengaduan masyarakat: memperkuat mekanisme respons terhadap keluhan publik.
- Peningkatan partisipasi publik: melibatkan masyarakat aktif dalam menilai dan memberi masukan terhadap kualitas siaran.
Pembangunan ekosistem dan independensi industri
Anggota KPI Pusat, Widhi Kurniawan, menegaskan pembangunan ekosistem penyiaran perlu menjadi pekerjaan prioritas. Menurut Widhi, KPI harus membantu industri penyiaran tumbuh sehat di tingkat pusat dan daerah.
"Jangan sampai KPI itu kesannya hanya sebagai wasit. Industri penyiaran itu harus tumbuh sehat, baik yang ada di pusat maupun di daerah,"
Widhi menambahkan bahwa penguatan ekosistem harus berjalan beriringan dengan keberpihakan pada kepentingan masyarakat dan menjaga karakter serta independensi industri dalam menghadapi new media.
"Industri penyiaran harus tetap memiliki karakternya, khususnya tentang independensi tadi. Jangan lupa bahwa industri penyiaran itu berpihak pada rakyat,"
Implikasi dan langkah ke depan
Arahan Menkomdigi dan penekanan Widhi memberi sinyal bahwa KPI akan dituntut lebih proaktif. Penguatan standar, mekanisme pengaduan, dan partisipasi publik menjadi tolok ukur keberhasilan pengurus baru.
Periode 2026-2029 menjadi momentum untuk menyeimbangkan penegakan aturan dengan pembinaan industri. Pelibatan masyarakat secara nyata diharapkan memperbaiki kualitas siaran dan melindungi kelompok rentan seperti anak dan keluarga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KAI Commuter Siagakan 126 Personel di Stasiun Strategis Jabotabek
KAI Commuter menyiagakan 126 personel di stasiun strategis Jabodetabek pada 27 Agustus 2026 untuk antisipasi...
Wamensos Dorong Sentra Jadi Pusat Rehabilitasi Sosial Unggul
Wamensos Agus Jabo mendorong sentra Kemensos jadi pusat rehabilitasi sosial unggul dengan pegangan DTSEN dan...
HIPPINDO Tutup Bulan Kemerdekaan dengan IRSE 2026 dan HARMONI Awards
HIPPINDO menutup Bulan Kemerdekaan lewat IRSE 2026 dan HARMONI Awards untuk memperkuat adaptasi teknologi da...
DPR Bahas RUU Perampasan Aset dalam Paripurna 27 Agustus 2026
DPR mengagendakan laporan Komisi III soal RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna 27 Agustus 2026; pembaha...
Kawal Aspirasi: Polda Metro Jaya Kerahkan 4.274 Personel di DPR
Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya siagakan 4.274 personel di DPR pada 27 Agustus 2026 untuk mengawal penyampai...
Rute Transjakarta Terdampak Aksi di DPR: Daftar Lengkap
Transjakarta hentikan dan alihkan sejumlah rute pada 27 Agustus 2026 akibat aksi di depan Gedung DPR; beriku...