Nasional

Menkomdigi: KPI Harus Adaptif Hadapi Perubahan Ekosistem Penyiaran

Bagikan:
Menkomdigi Meutya Hafid saat pengukuhan anggota KPI Pusat 2026-2029

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikap adaptif terhadap perubahan ekosistem penyiaran. Pernyataan itu disampaikan saat pengukuhan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 di Gedung Komdigi, Jakarta, pada 26 Agustus 2026. Meutya menyoroti pergeseran pola masyarakat dalam memperoleh informasi dan mendesak KPI menekankan pembinaan selain penegakan aturan.

Arahan Menkomdigi: dari sanksi ke pembinaan

Meutya menilai tantangan penyiaran semakin kompleks seiring munculnya new media dan persaingan meraih perhatian publik. Menurutnya, KPI perlu menyesuaikan kebijakan agar relevan dengan kondisi baru tersebut.

"KPI harus semakin adaptif, tidak melulu menekankan sanksi dan hukuman. Tapi pembinaan dan penguatan ekosistem penyiaran di tanah air,"

Ia menegaskan peran penyiaran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat demokrasi, membentuk karakter, dan memengaruhi perilaku masyarakat. Menjaga kualitas siaran, kata Meutya, menjadi kunci dalam membangun karakter bangsa dan melindungi keluarga serta anak.

Tiga prioritas KPI 2026-2029

Meutya menyampaikan tiga isu utama yang perlu menjadi fokus sembilan anggota KPI selama masa tugas tiga tahun ke depan. Ketiganya berhubungan langsung dengan mutu penyiaran dan keterlibatan publik.

  • Standar kualitas siaran: menetapkan dan menegakkan standar yang relevan dengan perkembangan media.
  • Pengawasan pengaduan masyarakat: memperkuat mekanisme respons terhadap keluhan publik.
  • Peningkatan partisipasi publik: melibatkan masyarakat aktif dalam menilai dan memberi masukan terhadap kualitas siaran.

Pembangunan ekosistem dan independensi industri

Anggota KPI Pusat, Widhi Kurniawan, menegaskan pembangunan ekosistem penyiaran perlu menjadi pekerjaan prioritas. Menurut Widhi, KPI harus membantu industri penyiaran tumbuh sehat di tingkat pusat dan daerah.

"Jangan sampai KPI itu kesannya hanya sebagai wasit. Industri penyiaran itu harus tumbuh sehat, baik yang ada di pusat maupun di daerah,"

Widhi menambahkan bahwa penguatan ekosistem harus berjalan beriringan dengan keberpihakan pada kepentingan masyarakat dan menjaga karakter serta independensi industri dalam menghadapi new media.

"Industri penyiaran harus tetap memiliki karakternya, khususnya tentang independensi tadi. Jangan lupa bahwa industri penyiaran itu berpihak pada rakyat,"

Implikasi dan langkah ke depan

Arahan Menkomdigi dan penekanan Widhi memberi sinyal bahwa KPI akan dituntut lebih proaktif. Penguatan standar, mekanisme pengaduan, dan partisipasi publik menjadi tolok ukur keberhasilan pengurus baru.

Periode 2026-2029 menjadi momentum untuk menyeimbangkan penegakan aturan dengan pembinaan industri. Pelibatan masyarakat secara nyata diharapkan memperbaiki kualitas siaran dan melindungi kelompok rentan seperti anak dan keluarga.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait