Wakil Ketua DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-hati
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar regulasi tidak menjadi instrumen kekuasaan yang menekan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan ketika menerima aspirasi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pembahasan berjalan di Komisi III dan melibatkan publik
Sari menyatakan pembahasan RUU saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR. Ia menjelaskan proses legislasi melibatkan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap pandangan publik sebagai bagian dari meaningful participation.
Menurutnya, penyerapan aspirasi ini bukan dimaksudkan untuk memperlambat pengesahan RUU. DPR justru berupaya memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum kuat dan mengakomodasi beragam masukan agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan.
Mengapa DPR minta kehati-hatian?
Sari menilai kehati-hatian perlu karena RUU memberi kewenangan negara untuk merampas aset terkait tindak pidana. Ia mengingatkan agar aturan dirancang dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Ia menegaskan, pembuat undang-undang harus menjaga posisi masyarakat agar tetap setara di hadapan hukum dan terhindar dari potensi tekanan birokratik atau politik.
Tuntutan masyarakat Pati dan proses pengesahan
Dalam audiensi, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset termasuk salah satu tuntutan dari masyarakat Pati. Sari menyatakan aspirasi tersebut dicatat dan menjadi bagian dari masukan penyempurnaan RUU.
Ia menekankan masukan publik penting untuk memastikan regulasi benar-benar memberikan manfaat dan melindungi hak-hak warga.
Dampak dan harapan ke depan
Dengan tetap membuka ruang partisipasi, DPR berharap rancangan akhir RUU dapat memenuhi dua tujuan sekaligus: memberantas tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan menjaga hak-hak sipil warga. Sari menegaskan bahwa produk legislasi harus dirancang agar tidak menjadi alat penindasan.
Proses pembahasan akan berlanjut di Komisi III dengan serangkaian konsultasi dan RDPU untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Hasil akhir akan menentukan keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemhan Tegaskan: Tidak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Unhan
Kemhan menegaskan tidak ada larangan hijab bagi kadet Unhan; pengaturan pada Latsarmil bersifat teknis demi...
Said Abdullah Abri Terpilih SVP AFLAG 2026-2028
Said Abdullah Abri terpilih SVP AFLAG 2026-2028 pada SEASC di Kuala Lumpur, fokus memperkuat peran generasi...
DPR Minta Audit Korporasi Perkuat Penanganan Karhutla
DPR mendorong audit korporasi wajib untuk menelusuri tanggung jawab perusahaan terkait karhutla dan memperku...
Mentrans: Pembangunan Transmigrasi Harus Terintegrasi
Menteri Transmigrasi tegas: pembangunan transmigrasi harus terintegrasi, bukan sporadis, lewat lima program...
Brimob Jateng Sediakan Air Minum untuk Pengungsi Gempa Flores
Brimob Polda Jateng menempatkan mobil air siap minum di Ronting, Manggarai Timur, pada 23 Agustus 2026 untuk...
Kemendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk 61 Sekolah Terdampak Gempa NTT
Kemendikdasmen menyalurkan logistik dan voucher Rp860 juta untuk 61 sekolah terdampak gempa di Nagekeo dan N...