Riefky Dorong Perbaikan Sistem Royalti Musik Nasional
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mendorong pembenahan sistem royalti musik di Indonesia seiring pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta oleh DPR. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri acara Spotify Loud and Clear Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. Pemerintah menilai perbaikan diperlukan untuk menata mekanisme pengelolaan dan penyaluran royalti bagi para musisi.
Royalti di platform digital
Riefky menjelaskan bahwa pengelolaan royalti pada platform digital saat ini mengikuti sistem masing-masing layanan. Pemerintah mencatat perlu ada penyesuaian agar distribusi royalti lebih adil bagi pencipta dan pelaku industri musik lokal.
"Kalau yang melalui platform Spotify, melalui sistem yang mereka miliki. Tetapi kan kita juga semua tahu bahwa saat ini terus memperbaiki ekosistem musik di Indonesia termasuk royalti di Indonesia,"
Revisi Undang-Undang Hak Cipta
Salah satu fokus utama dalam revisi UU Hak Cipta yang kini dibahas DPR adalah mekanisme pengelolaan dan penyaluran royalti musik. Riefky menegaskan inisiatif revisi berasal dari DPR sebagai lembaga pengusul, sementara Kementerian Hukum memiliki kewenangan utama terhadap substansi undang-undang tersebut.
Ia mengatakan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan selama proses pembahasan di DPR. Menurut Riefky, masukan itu penting untuk memastikan aturan baru responsif terhadap kondisi lapangan.
"Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Kebudayaan juga akan memberikan masukan terhadap proses itu seketika DPR sudah memulai pembahasannya. Tetapi sambil jalan, tentu kita terus mendengarkan aspirasi, terus juga melihat lapangan tentang permasalahan-permasalahan yang ada untuk kita cari solusinya bersama-sama,"
Isu yang perlu diselesaikan
Riefky menyatakan masih banyak pihak merasakan ketidakadilan dalam sistem royalti saat ini. Beberapa isu yang perlu perhatian antara lain peran lembaga pengelola kolektif, pengawasan dan audit distribusi royalti, serta upaya penanganan pembajakan konten musik.
Perbaikan ini diharapkan tidak hanya mengubah regulasi, tetapi juga meningkatkan kapasitas pengawasan dan mekanisme penyaluran agar hak pencipta terlindungi dan ekonomi kreatif tumbuh berkelanjutan.
Prospek ke depan
Langkah selanjutnya bergantung pada proses legislasi di DPR. Jika revisi UU berjalan, pemerintah dan pemangku kepentingan industri musik akan terlibat aktif memberi masukan teknis. Perubahan kebijakan diharapkan memberi kepastian bagi pencipta, penerbit, dan platform digital.
Implikasinya, regulasi yang lebih jelas dapat mendorong distribusi royalti yang lebih adil dan memperkuat ekosistem industri musik nasional.
Jurnalis hiburan yang fokus pada dunia selebritas, film, musik, dan budaya populer.
Berita Terkait
Paramount Rilis Trailer Kedua 'Ebenezer' dengan Johnny Depp
Paramount rilis trailer kedua 'Ebenezer' karya Ti West; Johnny Depp kembali sebagai Ebenezer Scrooge dalam v...
Agnez Monica Akan Isi Opening Ceremony MotoGP Mandalika
Agnez Monica akan tampil di Opening Ceremony MotoGP Mandalika 2026 di Pertamina Mandalika International Circ...
Trailer Kedua Sense and Sensibility Rilis, Daisy Edgar-Jones Jadi Elinor
Trailer kedua adaptasi Jane Austen, Sense and Sensibility, dirilis 30 September 2026; Daisy Edgar-Jones meme...
Lyodra Rilis "Terkunci di Kamu" dengan 10 Lagu, Kolab Bilal
Lyodra umumkan album "Terkunci di Kamu" rilis 9 Oktober 2026, berisi 10 lagu termasuk kolaborasi dengan Bila...
MEOVV Siap Comeback dengan Single Album "GO HARD"
MEOVV akan merilis single album "GO HARD" berisi dua lagu pada 12 Oktober; rilis membawa tema pendewasaan da...
Barasuara Ungkap Proses Kreatif Lagu 'Api dan Mimpi' untuk GJLS
Barasuara mengungkap proses pembuatan lagu "Api dan Mimpi" untuk film GJLS: Berapi-Api, dimulai dari DM Rige...