Riefky Dorong Perbaikan Sistem Royalti Musik Nasional
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mendorong pembenahan sistem royalti musik di Indonesia seiring pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta oleh DPR. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri acara Spotify Loud and Clear Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. Pemerintah menilai perbaikan diperlukan untuk menata mekanisme pengelolaan dan penyaluran royalti bagi para musisi.
Royalti di platform digital
Riefky menjelaskan bahwa pengelolaan royalti pada platform digital saat ini mengikuti sistem masing-masing layanan. Pemerintah mencatat perlu ada penyesuaian agar distribusi royalti lebih adil bagi pencipta dan pelaku industri musik lokal.
"Kalau yang melalui platform Spotify, melalui sistem yang mereka miliki. Tetapi kan kita juga semua tahu bahwa saat ini terus memperbaiki ekosistem musik di Indonesia termasuk royalti di Indonesia,"
Revisi Undang-Undang Hak Cipta
Salah satu fokus utama dalam revisi UU Hak Cipta yang kini dibahas DPR adalah mekanisme pengelolaan dan penyaluran royalti musik. Riefky menegaskan inisiatif revisi berasal dari DPR sebagai lembaga pengusul, sementara Kementerian Hukum memiliki kewenangan utama terhadap substansi undang-undang tersebut.
Ia mengatakan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan selama proses pembahasan di DPR. Menurut Riefky, masukan itu penting untuk memastikan aturan baru responsif terhadap kondisi lapangan.
"Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Kebudayaan juga akan memberikan masukan terhadap proses itu seketika DPR sudah memulai pembahasannya. Tetapi sambil jalan, tentu kita terus mendengarkan aspirasi, terus juga melihat lapangan tentang permasalahan-permasalahan yang ada untuk kita cari solusinya bersama-sama,"
Isu yang perlu diselesaikan
Riefky menyatakan masih banyak pihak merasakan ketidakadilan dalam sistem royalti saat ini. Beberapa isu yang perlu perhatian antara lain peran lembaga pengelola kolektif, pengawasan dan audit distribusi royalti, serta upaya penanganan pembajakan konten musik.
Perbaikan ini diharapkan tidak hanya mengubah regulasi, tetapi juga meningkatkan kapasitas pengawasan dan mekanisme penyaluran agar hak pencipta terlindungi dan ekonomi kreatif tumbuh berkelanjutan.
Prospek ke depan
Langkah selanjutnya bergantung pada proses legislasi di DPR. Jika revisi UU berjalan, pemerintah dan pemangku kepentingan industri musik akan terlibat aktif memberi masukan teknis. Perubahan kebijakan diharapkan memberi kepastian bagi pencipta, penerbit, dan platform digital.
Implikasinya, regulasi yang lebih jelas dapat mendorong distribusi royalti yang lebih adil dan memperkuat ekosistem industri musik nasional.
Jurnalis hiburan yang fokus pada dunia selebritas, film, musik, dan budaya populer.
Berita Terkait
Netflix, APROFI & BPI Luncurkan Cerita Anak Nusantara
Netflix, APROFI, dan BPI buka program Cerita Anak Nusantara untuk mengembangkan ide film anak dan keluarga;...
Ariana Grande Salurkan Hibah untuk Anak-anak Gaza Lewat Yayasan Baru
Ariana Grande memberi hibah lewat Brighter Days Ahead Foundation kepada Save the Children UK untuk dukung an...
Tanah Sengketa: Teror Mistis dan Rahasia Kelam Kampung Degong
Film horor 'Tanah Sengketa' tayang 25 Juni 2026, menggabungkan teror supranatural dan konflik sosial di Kamp...
Sinopsis 'Jangan Buang Ibu': Drama Keluarga tentang Pengorbanan
Film drama keluarga "Jangan Buang Ibu" bercerita tentang Ristiana, ibu tunggal yang berjuang menjaga keluarg...
Pee Nak 5 Hadir di Bioskop Indonesia, Nott Hadapi Teror Baru
Film horor-komedi 'Pee Nak 5' tayang di Indonesia 24 Juni 2026; Nott dan sahabat bersatu untuk memutus kutuk...
Warner Bros. Kembangkan Film Animasi Powerpuff Girls
Warner Bros. mengumumkan pengembangan film Powerpuff Girls di Festival Annecy, 23 Juni 2026; proyek masih ta...