Menkum: Royalti Musik Harus Dibayarkan kepada yang Berhak
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak menoleransi pembayaran royalti musik kepada pihak yang tidak berhak. Pernyataan itu disampaikan saat acara PASTI Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat, 11 September 2026, untuk menegaskan pembenahan tata kelola royalti dan perlindungan hak pencipta lagu.
Pentingnya data anggota LMK untuk distribusi royalti
Menurut Menkum, masalah utama dalam distribusi royalti adalah data anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum lengkap dan dapat diverifikasi. Ia menekankan data yang rapi diperlukan agar royalti benar-benar sampai kepada pencipta dan pemegang hak.
Supratman menyatakan bahwa bila sebuah LMK mengajukan distribusi untuk ribuan anggota, maka data anggotanya harus lengkap dan bisa diverifikasi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pihak lain menerima hak yang bukan miliknya.
Kalau ada LMK yang mengajukan distribusi royalti untuk ribuan anggota, maka data anggotanya harus lengkap dan dapat diverifikasi. Saya tidak ingin ada hak seseorang yang justru diambil oleh pihak lain karena data yang tidak jelas
- Supratman Andi Agtas
Keamanan dana dan audit ketat
Pejabat itu juga memastikan dana royalti yang saat ini dikelola oleh LMKN tetap aman. Pemerintah meminta dilakukannya audit ketat untuk menjamin transparansi pengelolaan dan penyaluran dana.
Upaya audit ditujukan untuk memperkuat kepercayaan pencipta dan pemangku kepentingan musik nasional terhadap mekanisme penyaluran royalti.
Teknologi untuk pemantauan penggunaan musik
Supratman mendorong pemanfaatan teknologi untuk memantau pemakaian musik, baik digital maupun analog, secara real time. Tujuannya adalah meningkatkan akurasi dan transparansi distribusi royalti.
Pemerintah mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan royalti agar pemanfaatan musik digital maupun analog dapat dipantau secara akurat
- Supratman Andi Agtas
Aspirasi komunitas dangdut dan pencatatan hak cipta
Perwakilan komunitas dangdut menyampaikan aspirasi terkait perlindungan pencipta lagu dan mekanisme pembayaran royalti untuk pertunjukan hajatan. Mereka meminta keterlibatan dalam pembahasan kebijakan karena dangdut merupakan identitas budaya Indonesia.
Dangdut sudah menjadi musik dunia, tetapi kami merasa belum memiliki saluran yang cukup untuk menyampaikan aspirasi
- Dadang S., perwakilan komunitas dangdut
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengimbau pemilik lagu segera mencatatkan karyanya melalui layanan hak cipta DJKI. Ia mengingatkan bahwa pencatatan karya musik gratis sejak 1 Agustus 2026 untuk melengkapi data kepemilikan hak cipta.
Layanan pencatatan hak cipta musik dan lagu telah kami gratiskan sejak 1 Agustus 2026. Kami berharap fasilitas ini dimanfaatkan pemilik dan pemegang hak cipta
- Hermansyah Siregar
Proyeksi dan langkah selanjutnya
Pembenahan data LMK, audit pengelolaan dana, dan digitalisasi pemantauan diharapkan meningkatkan akurasi penyaluran royalti. Ke depan, pemerintah dan pelaku industri perlu mempercepat pencatatan karya serta memperluas forum dialog dengan komunitas musik, termasuk dangdut, untuk memastikan kebijakan lebih inklusif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR: Penjaminan Polis Kunci Pulihkan Kepercayaan Asuransi
DPR nilai penguatan penjaminan polis oleh LPS penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap industri...
Memaknai Tri Prasetya: Landasan Perjuangan Insan RRI
RRI menjadikan Tri Prasetya sejak 1945 sebagai pedoman kerja, menegaskan integritas, tanggung jawab, dan per...
Voice of Indonesia: Sejarah dan Peran Siaran Luar Negeri RRI
Voice of Indonesia (VOI) siaran luar negeri RRI sejak 1945, menyajikan berita, budaya, dan diplomasi publik...
Komisi I Minta Pengusutan Tuntas Kematian 3 Pegawai di Papua
Komisi I DPR minta pengusutan tuntas penyerangan yang menewaskan tiga pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya; TN...
Reformasi Birokrasi RRI 78,44: Dirut Apresiasi Kerja Bersama
Reformasi birokrasi RRI mencapai 78,44 pada 2025; Dirut Hendrasmo apresiasi kerja bersama dan dorong peningk...
BAKN Minta Pemerintah Siapkan Plan B untuk Pengalihan Utang KCIC
BAKN minta pemerintah siapkan plan B pengalihan utang KCIC karena proses due diligence berisiko menunda targ...