Nasional

Menkum: Royalti Musik Harus Dibayarkan kepada yang Berhak

Bagikan:
Ilustrasi pembayaran royalti musik dan pencatatan hak cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak menoleransi pembayaran royalti musik kepada pihak yang tidak berhak. Pernyataan itu disampaikan saat acara PASTI Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat, 11 September 2026, untuk menegaskan pembenahan tata kelola royalti dan perlindungan hak pencipta lagu.

Pentingnya data anggota LMK untuk distribusi royalti

Menurut Menkum, masalah utama dalam distribusi royalti adalah data anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum lengkap dan dapat diverifikasi. Ia menekankan data yang rapi diperlukan agar royalti benar-benar sampai kepada pencipta dan pemegang hak.

Supratman menyatakan bahwa bila sebuah LMK mengajukan distribusi untuk ribuan anggota, maka data anggotanya harus lengkap dan bisa diverifikasi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pihak lain menerima hak yang bukan miliknya.

Kalau ada LMK yang mengajukan distribusi royalti untuk ribuan anggota, maka data anggotanya harus lengkap dan dapat diverifikasi. Saya tidak ingin ada hak seseorang yang justru diambil oleh pihak lain karena data yang tidak jelas

- Supratman Andi Agtas

Keamanan dana dan audit ketat

Pejabat itu juga memastikan dana royalti yang saat ini dikelola oleh LMKN tetap aman. Pemerintah meminta dilakukannya audit ketat untuk menjamin transparansi pengelolaan dan penyaluran dana.

Upaya audit ditujukan untuk memperkuat kepercayaan pencipta dan pemangku kepentingan musik nasional terhadap mekanisme penyaluran royalti.

Teknologi untuk pemantauan penggunaan musik

Supratman mendorong pemanfaatan teknologi untuk memantau pemakaian musik, baik digital maupun analog, secara real time. Tujuannya adalah meningkatkan akurasi dan transparansi distribusi royalti.

Pemerintah mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan royalti agar pemanfaatan musik digital maupun analog dapat dipantau secara akurat

- Supratman Andi Agtas

Aspirasi komunitas dangdut dan pencatatan hak cipta

Perwakilan komunitas dangdut menyampaikan aspirasi terkait perlindungan pencipta lagu dan mekanisme pembayaran royalti untuk pertunjukan hajatan. Mereka meminta keterlibatan dalam pembahasan kebijakan karena dangdut merupakan identitas budaya Indonesia.

Dangdut sudah menjadi musik dunia, tetapi kami merasa belum memiliki saluran yang cukup untuk menyampaikan aspirasi

- Dadang S., perwakilan komunitas dangdut

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengimbau pemilik lagu segera mencatatkan karyanya melalui layanan hak cipta DJKI. Ia mengingatkan bahwa pencatatan karya musik gratis sejak 1 Agustus 2026 untuk melengkapi data kepemilikan hak cipta.

Layanan pencatatan hak cipta musik dan lagu telah kami gratiskan sejak 1 Agustus 2026. Kami berharap fasilitas ini dimanfaatkan pemilik dan pemegang hak cipta

- Hermansyah Siregar

Proyeksi dan langkah selanjutnya

Pembenahan data LMK, audit pengelolaan dana, dan digitalisasi pemantauan diharapkan meningkatkan akurasi penyaluran royalti. Ke depan, pemerintah dan pelaku industri perlu mempercepat pencatatan karya serta memperluas forum dialog dengan komunitas musik, termasuk dangdut, untuk memastikan kebijakan lebih inklusif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait