Lokal

Polres Siantar Serahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal Marbol ke Bea Cukai

Bagikan:
Penyerahan 4.800 bungkus rokok ilegal merek Marbol dan berkas perkara ke Bea Cukai di Siantar

Siantar — Sat Reskrim Polres Siantar melimpahkan 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol beserta dua terduga pelaku ke pihak Bea Cukai pada Senin sore, 3 Agustus 2026. Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar membenarkan penyerahan itu pada Selasa (4/8), yang juga disertai bundel dokumen berkas perkara dan barang bukti.

Detail penyerahan barang bukti dan tersangka

Barang bukti yang diserahkan terdiri dari ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol. Dua terduga pelaku yang dilimpahkan memiliki inisial MFA dan FAM. Seluruh barang bukti serta berkas perkara bertanggal 3 Agustus 2026 ikut diserahkan sebagai bagian dari proses pelimpahan penanganan perkara.

Sinergi Polres dan Bea Cukai

Menurut AKP Sandi, pelimpahan merupakan bentuk kerja sama antara Polres Siantar dan Bea Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian penerimaan negara serta menutup celah persaingan usaha yang tidak sehat.

"Selama proses penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berlangsung dengan aman, tertib dan lancar," kata AKP Sandi Riz Akbar.

Proses hukum selanjutnya

Dengan dilimpahkannya perkara, penanganan kasus diserahkan kepada Bea Cukai sesuai kewenangan. Dokumen, bukti fisik, dan tersangka kini menjadi tanggung jawab otoritas yang berwenang untuk proses penyidikan administratif dan/atau perkara pidana cukai.

"Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara selanjutnya yang memproses pihak Bea Cukai sesuai kewenangan sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang tanpa pita cukai demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat," pungkasnya.

Implikasi penindakan

Penyerahan ini menegaskan upaya aparat menindak distribusi barang kena cukai yang melanggar aturan. Selain potensi kerugian fiskal, peredaran rokok tanpa pita cukai juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Kasus kini berada di ranah Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penentuan langkah hukum berikutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait