Banleg DPR-RI Bahas Revisi UUPA: 8 Poin Kewenangan Aceh Belum Sinkron
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) tiba mendadak di ruang rapat Badan Legislasi DPR-RI, Jakarta, pada Senin, 25 Mei. Hari itu Banleg menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan delegasi DPR Aceh untuk membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Mualem datang bersama Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun dan menyatakan ingin menyaksikan proses revisi secara langsung.
Kedatangan delegasi dan suasana RDP
Mualem hadir sebagai pengunjung dan mengikuti jalannya RDP dengan serius. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat hadir lebih dulu. Ketua Banleg DPR-RI, Dr. Bob Hasan, sempat mengajak Mualem dan Nasir ke ruang VIP Banleg.
"Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini," kata Mualem. "Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh."
Sebelum rapat, suasana akrab tercermin saat Dek Fadh menyemangati anggota DPR Aceh yang hadir dengan ucapan singkat: "Semangat ya."
Jalannya pembahasan dan hasil sementara
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan RDP berlangsung lancar tanpa perdebatan sengit. Menurut Nurlis, pembahasan lebih banyak bertujuan menyelaraskan draf revisi UUPA dari DPR-RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
"Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draft revisi UUPA dari DPR-RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh," kata Nurlis.
RDP berlangsung singkat, sekitar pukul 14.40-15.00. Ketua Panja Banleg DPR-RI Rapat, Ahmad Imam Sukri, menegaskan bahwa revisi dilakukan untuk kepentingan rakyat Aceh dan penting agar semua pihak memahami kesepakatan yang dicapai.
"Bagaimana kita semua dapat memahami dengan baik tentang apa yang disepakati," ujar Ahmad Imam Sukri.
Poin perubahan dan tindak lanjut
Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) membuka pembicaraan dan menyerahkan pembacaan tanggapan kepada Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah. Dari tanggapan yang dibacakan Ali, terdapat 28 poin perubahan pada sejumlah pasal UUPA versi revisi, termasuk konsideran.
Sebelumnya DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mengajukan perubahan pada 8 pasal dan satu pasal tambahan. Setelah ditelaah bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, hanya 8 poin yang dinilai belum sinkron dan terkait langsung dengan kewenangan Aceh.
Juru Bicara Nurlis menyatakan Banleg DPR-RI akan melanjutkan pembahasan khusus untuk 8 poin tersebut. Sementara itu, ketentuan mengenai Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Aceh dalam draf revisi disebutkan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
Konteks dan prospek
Mualem sebelumnya menekankan dua isu utama dalam revisi: pengakuan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai Helsinki MoU dan jaminan Dana Otsus setara 2,5 persen plafon DAU. Dengan masih adanya 8 poin yang harus diselaraskan, proses revisi diperkirakan berlanjut di Banleg untuk mencapai kesepakatan akhir yang mengakomodasi kepentingan Aceh.
Berita Terkait
Wali Kota Wesly Apresiasi Konferensi Muslimat NU Pematangsiantar
Wali Kota Wesly memberi apresiasi pada Muslimat NU Pematangsiantar saat membuka Konferensi IV, mendorong sin...
Polres Sergai Musnahkan 100,03 g Sabu dan 19 Pil Ekstasi
Polres Sergai memusnahkan 100,03 gram sabu dan 19 pil ekstasi hasil tangkapan terhadap tersangka MY pada 25...
Dauli Damanik Terpilih Kembali sebagai Ketua PD Al-Washliyah Sergai
H. Dauli Damanik terpilih kembali memimpin PD Al-Washliyah Sergai untuk periode 2026–2031 setelah Musda V di...
Sumut Siap Gelar Piala AFF U-19 2026, Tamu Internasional Mulai Tiba
Pemprov Sumut dan PSSI menyatakan kesiapan penuh menjelang Piala AFF U-19 2026; tim dan ofisial internasiona...
Tiga Terdakwa Korupsi BBM Medan Polonia Dituntut 2 Tahun
Tiga pegawai Kecamatan Medan Polonia dituntut dua tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti total Rp33...
Polres Binjai Ungkap 13 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap 13 kasus narkoba pada 12–24 Mei 2026, mengamankan 15 tersangka dan me...