Lokal

Banleg DPR-RI Bahas Revisi UUPA: 8 Poin Kewenangan Aceh Belum Sinkron

Bagikan:
Rapat Banleg DPR-RI membahas revisi UUPA dengan delegasi DPR Aceh di Jakarta

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) tiba mendadak di ruang rapat Badan Legislasi DPR-RI, Jakarta, pada Senin, 25 Mei. Hari itu Banleg menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan delegasi DPR Aceh untuk membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Mualem datang bersama Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun dan menyatakan ingin menyaksikan proses revisi secara langsung.

Kedatangan delegasi dan suasana RDP

Mualem hadir sebagai pengunjung dan mengikuti jalannya RDP dengan serius. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat hadir lebih dulu. Ketua Banleg DPR-RI, Dr. Bob Hasan, sempat mengajak Mualem dan Nasir ke ruang VIP Banleg.

"Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini," kata Mualem. "Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh."

Sebelum rapat, suasana akrab tercermin saat Dek Fadh menyemangati anggota DPR Aceh yang hadir dengan ucapan singkat: "Semangat ya."

Jalannya pembahasan dan hasil sementara

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan RDP berlangsung lancar tanpa perdebatan sengit. Menurut Nurlis, pembahasan lebih banyak bertujuan menyelaraskan draf revisi UUPA dari DPR-RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.

"Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draft revisi UUPA dari DPR-RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh," kata Nurlis.

RDP berlangsung singkat, sekitar pukul 14.40-15.00. Ketua Panja Banleg DPR-RI Rapat, Ahmad Imam Sukri, menegaskan bahwa revisi dilakukan untuk kepentingan rakyat Aceh dan penting agar semua pihak memahami kesepakatan yang dicapai.

"Bagaimana kita semua dapat memahami dengan baik tentang apa yang disepakati," ujar Ahmad Imam Sukri.

Poin perubahan dan tindak lanjut

Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) membuka pembicaraan dan menyerahkan pembacaan tanggapan kepada Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah. Dari tanggapan yang dibacakan Ali, terdapat 28 poin perubahan pada sejumlah pasal UUPA versi revisi, termasuk konsideran.

Sebelumnya DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mengajukan perubahan pada 8 pasal dan satu pasal tambahan. Setelah ditelaah bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, hanya 8 poin yang dinilai belum sinkron dan terkait langsung dengan kewenangan Aceh.

Juru Bicara Nurlis menyatakan Banleg DPR-RI akan melanjutkan pembahasan khusus untuk 8 poin tersebut. Sementara itu, ketentuan mengenai Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Aceh dalam draf revisi disebutkan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Konteks dan prospek

Mualem sebelumnya menekankan dua isu utama dalam revisi: pengakuan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai Helsinki MoU dan jaminan Dana Otsus setara 2,5 persen plafon DAU. Dengan masih adanya 8 poin yang harus diselaraskan, proses revisi diperkirakan berlanjut di Banleg untuk mencapai kesepakatan akhir yang mengakomodasi kepentingan Aceh.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait