Aceh Minta Revisi PoD Blok Andaman untuk Onshore Processing
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh memerintahkan revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Blok Andaman agar skema penyaluran dan pengolahan gas dilakukan ke darat melalui onshore pipelining dan fasilitas pengolahan di KEK Arun. Instruksi itu disampaikan gubernur dan pembahasan dijadwalkan bersama SKK Migas pada Selasa, 23 Juni 2026.
Persiapan dan jadwal pembahasan
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, membenarkan arahan gubernur dan mengatakan pemerintah provinsi segera menyiapkan bahan serta melibatkan berbagai pihak untuk pembahasan.
"Benar, arahan Pak Gubernur memang demikian. Jadi kita segera menyiapkannya,"
Pertemuan awal yang mendorong langkah ini berlangsung antara Gubernur Aceh dan Kepala SKK Migas pada 10 Juni 2026 di Jakarta. Nasir menyatakan SKK Migas memberi ruang bagi Aceh untuk mengusulkan revisi PoD.
"Saya ikut dalam pertemuan tersebut. Saat itu SKK Migas memberi ruang kepada Pemerintah Aceh untuk mengajukan revisi PoD Blok Andaman dan bersedia mengakomodirnya,"
Skema yang diusulkan: onshore pipelining ke KEK Arun
Pemerintah Aceh mengusulkan agar gas dan kondensat dialirkan langsung ke darat menggunakan jaringan pipa dan diproses di Onshore Processing Facility (OPF) yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe.
Nasir menjelaskan perubahan skema ini dimaksudkan agar pengembangan Blok Andaman selaras dengan visi pembangunan Aceh yang menitikberatkan pada hilirisasi industri dan pertumbuhan ekonomi lokal.
"Gubernur Mualem ingin Blok Andaman memberikan multiplier effect ekonomi melalui tumbuhnya sektor industri dan terbukanya berbagai peluang usaha baru,"
Alasan teknis dan manfaat ekonomi
Menurut Pemerintah Aceh, pemrosesan di darat akan memberi dampak ekonomi lebih besar dibandingkan fasilitas terapung. Keuntungan yang diharapkan meliputi:
- Peningkatan serapan tenaga kerja lokal;
- Tumbuhnya industri turunan migas di sekitar KEK Arun;
- Penguatan posisi KEK Arun sebagai pusat hilirisasi migas nasional.
Nasir menilai fasilitas darat lebih mampu menyerap tenaga kerja lokal ketimbang fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) yang terisolasi di lepas pantai.
Perbedaan dengan PoD saat ini
PoD yang disetujui Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026 menetapkan gas dan kondensat diproses di FPSO di South Andaman, lalu disalurkan ke Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun melalui pipa bawah laut.
Pemerintah Aceh berharap revisi menggeser alur itu ke model onshore agar manfaat ekonomi lebih optimal bagi masyarakat daerah.
Prospek dan implikasi
Jika revisi disetujui, proyek pengembangan Lapangan Gas Tengkulo berpotensi mendorong hilirisasi lokal dan membuka lapangan kerja baru. Pembahasan resmi dengan SKK Migas menjadi langkah penentu dalam menentukan skema akhir pengembangan Blok Andaman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wabup Buka IKAMSA Saweu Sikula XI di Aceh Barat
Wabup Said Fadheil membuka IKAMSA Saweu Sikula XI di Aceh Barat (6–9 Agustus 2026), agenda meliputi futsal,...
Intake WTP Pasi Lamgarot Berhenti 5 Jam, Pasokan Air Kembali Normal
Intake WTP Pasi Lamgarot di Siron sempat berhenti 5 jam karena sedimen akibat debit Sungai Krueng Aceh menur...
Dekranasda Perkuat UMKM Aceh Besar Lewat Pembinaan dan Promosi
Dekranasda Aceh Besar mendorong 4.000 UMKM naik kelas melalui pembinaan, pelatihan, promosi, dan akses pembi...
Polresta Deliserdang Musnahkan 1,2 Kg Sabu dari 48 Kasus
Polresta Deliserdang memusnahkan 1.266,04 gram sabu hasil pengungkapan 48 kasus Mei–Juni 2026, pemusnahan di...
Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kualuh Selatan
Polres Labuhanbatu menangkap MA (20) terkait dugaan pencabulan anak di Kualuh Selatan; kasus ditangani Unit...
Wabup Adlin Resmikan Turnamen Catur Antar OPD Sergai HUT RI ke-81
Wabup Adlin Tambunan membuka Turnamen Catur Antar OPD di Sergai, Kamis (6/8), sebagai bagian dari perayaan H...