Aceh Minta Revisi PoD Blok Andaman untuk Onshore Processing
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh memerintahkan revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Blok Andaman agar skema penyaluran dan pengolahan gas dilakukan ke darat melalui onshore pipelining dan fasilitas pengolahan di KEK Arun. Instruksi itu disampaikan gubernur dan pembahasan dijadwalkan bersama SKK Migas pada Selasa, 23 Juni 2026.
Persiapan dan jadwal pembahasan
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, membenarkan arahan gubernur dan mengatakan pemerintah provinsi segera menyiapkan bahan serta melibatkan berbagai pihak untuk pembahasan.
"Benar, arahan Pak Gubernur memang demikian. Jadi kita segera menyiapkannya,"
Pertemuan awal yang mendorong langkah ini berlangsung antara Gubernur Aceh dan Kepala SKK Migas pada 10 Juni 2026 di Jakarta. Nasir menyatakan SKK Migas memberi ruang bagi Aceh untuk mengusulkan revisi PoD.
"Saya ikut dalam pertemuan tersebut. Saat itu SKK Migas memberi ruang kepada Pemerintah Aceh untuk mengajukan revisi PoD Blok Andaman dan bersedia mengakomodirnya,"
Skema yang diusulkan: onshore pipelining ke KEK Arun
Pemerintah Aceh mengusulkan agar gas dan kondensat dialirkan langsung ke darat menggunakan jaringan pipa dan diproses di Onshore Processing Facility (OPF) yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe.
Nasir menjelaskan perubahan skema ini dimaksudkan agar pengembangan Blok Andaman selaras dengan visi pembangunan Aceh yang menitikberatkan pada hilirisasi industri dan pertumbuhan ekonomi lokal.
"Gubernur Mualem ingin Blok Andaman memberikan multiplier effect ekonomi melalui tumbuhnya sektor industri dan terbukanya berbagai peluang usaha baru,"
Alasan teknis dan manfaat ekonomi
Menurut Pemerintah Aceh, pemrosesan di darat akan memberi dampak ekonomi lebih besar dibandingkan fasilitas terapung. Keuntungan yang diharapkan meliputi:
- Peningkatan serapan tenaga kerja lokal;
- Tumbuhnya industri turunan migas di sekitar KEK Arun;
- Penguatan posisi KEK Arun sebagai pusat hilirisasi migas nasional.
Nasir menilai fasilitas darat lebih mampu menyerap tenaga kerja lokal ketimbang fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) yang terisolasi di lepas pantai.
Perbedaan dengan PoD saat ini
PoD yang disetujui Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026 menetapkan gas dan kondensat diproses di FPSO di South Andaman, lalu disalurkan ke Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun melalui pipa bawah laut.
Pemerintah Aceh berharap revisi menggeser alur itu ke model onshore agar manfaat ekonomi lebih optimal bagi masyarakat daerah.
Prospek dan implikasi
Jika revisi disetujui, proyek pengembangan Lapangan Gas Tengkulo berpotensi mendorong hilirisasi lokal dan membuka lapangan kerja baru. Pembahasan resmi dengan SKK Migas menjadi langkah penentu dalam menentukan skema akhir pengembangan Blok Andaman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pembangunan Jalan Sei Rampah Tanjung Beringin Ditinjau Wabup Sergai
Wabup Serdang Bedagai tinjau pembangunan jalan Sei Rampah Tanjung Beringin 2,5 km. Proyek bagian perbaikan r...
Warga Medan Utara Dukung Makan Bergizi Gratis
Puluhan ibu di Medan Utara menggelar aksi dukung Makan Bergizi Gratis, mendesak perluasan dan pengawasan aga...
Penganiayaan Labuhanbatu: 1 Tewas, 3 Tersangka Ditetapkan
Polres Labuhanbatu mengungkap penganiayaan di kebun sawit yang menewaskan Luis David Hutabarat. Autopsi: mat...
Bansos HUT Bhayangkara: Polsek Siantar Utara Bagikan Bantuan Door to Door
Polsek Siantar Utara membagikan Bansos HUT Bhayangkara door to door di Martoba, mengunjungi lansia dan menya...
Penganiayaan Siantar: 6 Tersangka, 2 Ditahan, 4 Diburu
Polres Siantar menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan JJM di Jalan Merdeka. Dua...
KKN UGM Asahan: 24 Mahasiswa Diterima Wakil Bupati di Kisaran
KKN UGM Asahan diterima Wakil Bupati Rianto di Kisaran. Sebanyak 24 mahasiswa UGM akan mengabdi selama 50 ha...