Aceh Minta Revisi PoD Blok Andaman untuk Onshore Processing
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh memerintahkan revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Blok Andaman agar skema penyaluran dan pengolahan gas dilakukan ke darat melalui onshore pipelining dan fasilitas pengolahan di KEK Arun. Instruksi itu disampaikan gubernur dan pembahasan dijadwalkan bersama SKK Migas pada Selasa, 23 Juni 2026.
Persiapan dan jadwal pembahasan
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, membenarkan arahan gubernur dan mengatakan pemerintah provinsi segera menyiapkan bahan serta melibatkan berbagai pihak untuk pembahasan.
"Benar, arahan Pak Gubernur memang demikian. Jadi kita segera menyiapkannya,"
Pertemuan awal yang mendorong langkah ini berlangsung antara Gubernur Aceh dan Kepala SKK Migas pada 10 Juni 2026 di Jakarta. Nasir menyatakan SKK Migas memberi ruang bagi Aceh untuk mengusulkan revisi PoD.
"Saya ikut dalam pertemuan tersebut. Saat itu SKK Migas memberi ruang kepada Pemerintah Aceh untuk mengajukan revisi PoD Blok Andaman dan bersedia mengakomodirnya,"
Skema yang diusulkan: onshore pipelining ke KEK Arun
Pemerintah Aceh mengusulkan agar gas dan kondensat dialirkan langsung ke darat menggunakan jaringan pipa dan diproses di Onshore Processing Facility (OPF) yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe.
Nasir menjelaskan perubahan skema ini dimaksudkan agar pengembangan Blok Andaman selaras dengan visi pembangunan Aceh yang menitikberatkan pada hilirisasi industri dan pertumbuhan ekonomi lokal.
"Gubernur Mualem ingin Blok Andaman memberikan multiplier effect ekonomi melalui tumbuhnya sektor industri dan terbukanya berbagai peluang usaha baru,"
Alasan teknis dan manfaat ekonomi
Menurut Pemerintah Aceh, pemrosesan di darat akan memberi dampak ekonomi lebih besar dibandingkan fasilitas terapung. Keuntungan yang diharapkan meliputi:
- Peningkatan serapan tenaga kerja lokal;
- Tumbuhnya industri turunan migas di sekitar KEK Arun;
- Penguatan posisi KEK Arun sebagai pusat hilirisasi migas nasional.
Nasir menilai fasilitas darat lebih mampu menyerap tenaga kerja lokal ketimbang fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) yang terisolasi di lepas pantai.
Perbedaan dengan PoD saat ini
PoD yang disetujui Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026 menetapkan gas dan kondensat diproses di FPSO di South Andaman, lalu disalurkan ke Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun melalui pipa bawah laut.
Pemerintah Aceh berharap revisi menggeser alur itu ke model onshore agar manfaat ekonomi lebih optimal bagi masyarakat daerah.
Prospek dan implikasi
Jika revisi disetujui, proyek pengembangan Lapangan Gas Tengkulo berpotensi mendorong hilirisasi lokal dan membuka lapangan kerja baru. Pembahasan resmi dengan SKK Migas menjadi langkah penentu dalam menentukan skema akhir pengembangan Blok Andaman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...