Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kualuh Selatan
Labuhanbatu, 3 Agustus 2026 — Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu melalui Unit PPA mengamankan seorang pria berinisial MA (20) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, dan tersangka kini menjalani proses hukum di Unit PPA Satreskrim.
Penangkapan dan proses awal
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, menyatakan perkara ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026. Personel Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan awal setelah tersangka diserahkan kepada tim.
Penanganan dipimpin oleh Kanit PPA, IPDA R.D. Naibaho, SH, yang segera mengamankan bukti dan memintai keterangan saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Kronologi kejadian
Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan peristiwa terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah mushola di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan. Tersangka diduga membujuk teman-teman korban pergi dengan memberikan sejumlah uang, sehingga korban tertinggal sendirian.
Setelah korban berada sendirian, pelaku diduga mengajak korban ke dalam mushola dan melakukan tindakan cabul. Korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Keluarga korban melapor ke perangkat desa dan melanjutkan koordinasi dengan Polsek Kualuh Hulu. Dengan dukungan perangkat desa dan instansi terkait, tersangka berhasil diamankan lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Respon polisi dan imbauan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan komitmen institusi dalam perlindungan anak. Polisi menyatakan akan menangani laporan ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian menyerukan agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Laporan cepat dinilai penting agar kasus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan. Jika bukti cukup, tersangka akan menjalani proses penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan orang dewasa di tempat ibadah dan fasilitas umum. Pelibatan perangkat desa dan instansi terkait dinilai krusial dalam mempercepat penanganan laporan kekerasan terhadap anak.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polresta Deliserdang Musnahkan 1,2 Kg Sabu dari 48 Kasus
Polresta Deliserdang memusnahkan 1.266,04 gram sabu hasil pengungkapan 48 kasus Mei–Juni 2026, pemusnahan di...
Wabup Adlin Resmikan Turnamen Catur Antar OPD Sergai HUT RI ke-81
Wabup Adlin Tambunan membuka Turnamen Catur Antar OPD di Sergai, Kamis (6/8), sebagai bagian dari perayaan H...
Pemkab Simalungun Percepat Pemulihan Pasca Banjir Serbelawan
Pemkab Simalungun bersama perusahaan dan warga percepat pemulihan pasca banjir Serbelawan untuk kembalikan a...
Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI Aceh Tenggara Libatkan Banyak Parpol
Aktivis laporkan dugaan jual beli proyek P3-TGAI Aceh Tenggara melibatkan PKB, PKS, Golkar, Gerindra, dan Na...
Pemko Medan Nonaktifkan Lurah Aur Usai Temuan Dugaan Pungutan
Pemko Medan menonaktifkan Lurah Aur menyusul rekomendasi audit Inspektorat atas dugaan pungutan di luar kete...
Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar, Sita 6,26 Gram Sabu
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap satu orang di Desa Belongkut, Marbau, dan menyita 6,26 gram sabu...