Lokal

Polresta Deliserdang Musnahkan 1,2 Kg Sabu dari 48 Kasus

Bagikan:
Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolresta Deliserdang

Deliserdang — Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.266,04 gram pada Kamis (6/8) di halaman Mapolresta. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih dan dibakar setelah sampel diuji laboratorium.

Pemusnahan dan prosedur uji

Pemusnahan dipimpin Wakapolresta Deliserdang AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, serta pejabat unit Reserse Narkoba. Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kandungan zat metamfetamin.

Proses pemusnahan dilakukan terbuka dan disaksikan pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta bukti pengelolaan barang bukti sesuai prosedur.

Hadirkan berbagai pihak terkait

Acara pemusnahan juga dihadiri perwakilan institusi penegak hukum dan fasilitas publik. Hadir antara lain:

  • Wakil Ketua PN Lubukpakam Ruslan Hendra Irawan
  • Perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang
  • BNNK Deliserdang
  • Perwakilan Avsec Bandara Kualanamu
  • Kadis Kesehatan Deliserdang
  • Ketiga tersangka sebagai saksi pemusnahan

Kronologi pengungkapan: 48 kasus periode Mei–Juni 2026

Wakapolresta AKBP Juliani menyatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam rentang waktu itu, tim berhasil mengungkap 48 kasus yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan sabu.

"Polresta Deliserdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami berharap dukungan masyarakat untuk memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa," ujar Juliani.

Dua kasus menonjol

Kasatres Narkoba Kompol Fery Kusnadi merinci ada dua kasus yang dinilai menonjol dalam pengungkapan tersebut. Kasus pertama merupakan hasil kerja sama dengan Avsec Bandara Kualanamu, saat petugas mengamankan dua calon penumpang berinisial HM dan ADA serta menyita sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

Untuk kasus pertama dilaporkan barang bukti mencapai 817,24 gram, disita pada Jumat (8/5). Kasus kedua melibatkan tersangka inisial LS (43) dan penangkapan dilakukan pada Selasa (16/6/2026) di Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, dengan barang bukti 495,76 gram.

Penanganan lain dan restorative justice

Selain dua kasus besar tersebut, 46 kasus lain diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Dari kasus-kasus itu tercatat total barang bukti sabu sebesar 13,20 gram yang ditangani secara alternatif.

Implikasi dan langkah ke depan

Polresta Deliserdang menegaskan komitmen untuk terus menindak jaringan peredaran narkoba dan meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Pemusnahan yang dipublikasikan ini dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Deliserdang.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait