Polresta Deliserdang Musnahkan 1,2 Kg Sabu dari 48 Kasus
Deliserdang — Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.266,04 gram pada Kamis (6/8) di halaman Mapolresta. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih dan dibakar setelah sampel diuji laboratorium.
Pemusnahan dan prosedur uji
Pemusnahan dipimpin Wakapolresta Deliserdang AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, serta pejabat unit Reserse Narkoba. Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kandungan zat metamfetamin.
Proses pemusnahan dilakukan terbuka dan disaksikan pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta bukti pengelolaan barang bukti sesuai prosedur.
Hadirkan berbagai pihak terkait
Acara pemusnahan juga dihadiri perwakilan institusi penegak hukum dan fasilitas publik. Hadir antara lain:
- Wakil Ketua PN Lubukpakam Ruslan Hendra Irawan
- Perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang
- BNNK Deliserdang
- Perwakilan Avsec Bandara Kualanamu
- Kadis Kesehatan Deliserdang
- Ketiga tersangka sebagai saksi pemusnahan
Kronologi pengungkapan: 48 kasus periode Mei–Juni 2026
Wakapolresta AKBP Juliani menyatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam rentang waktu itu, tim berhasil mengungkap 48 kasus yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan sabu.
"Polresta Deliserdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami berharap dukungan masyarakat untuk memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa," ujar Juliani.
Dua kasus menonjol
Kasatres Narkoba Kompol Fery Kusnadi merinci ada dua kasus yang dinilai menonjol dalam pengungkapan tersebut. Kasus pertama merupakan hasil kerja sama dengan Avsec Bandara Kualanamu, saat petugas mengamankan dua calon penumpang berinisial HM dan ADA serta menyita sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
Untuk kasus pertama dilaporkan barang bukti mencapai 817,24 gram, disita pada Jumat (8/5). Kasus kedua melibatkan tersangka inisial LS (43) dan penangkapan dilakukan pada Selasa (16/6/2026) di Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, dengan barang bukti 495,76 gram.
Penanganan lain dan restorative justice
Selain dua kasus besar tersebut, 46 kasus lain diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Dari kasus-kasus itu tercatat total barang bukti sabu sebesar 13,20 gram yang ditangani secara alternatif.
Implikasi dan langkah ke depan
Polresta Deliserdang menegaskan komitmen untuk terus menindak jaringan peredaran narkoba dan meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Pemusnahan yang dipublikasikan ini dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Deliserdang.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...