Mendag Tekankan Transparansi Biaya, Revisi Permendag Segera Rampung
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan mewajibkan transparansi biaya pada platform perdagangan digital. Pernyataan itu disampaikan di Pasar Palmerah, Rabu, 13 Mei 2026, saat pemerintah menanggapi keluhan pelaku UMKM soal biaya administrasi dan logistik. Aturan yang mengatur marketplace dan ekosistem digital ini ditargetkan rampung pada pekan depan.
Inti revisi: rincian biaya dan perjanjian yang dapat diunduh
Revisi mengharuskan setiap platform menampilkan rincian biaya administrasi yang jelas bagi penjual dan konsumen. Selain itu, platform harus menyediakan perjanjian layanan yang dapat diunduh oleh kedua pihak. Hal ini dimaksudkan agar biaya yang dikenakan tidak menjadi beban tersembunyi.
“Biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform. Yang kedua, platform harus mengutamakan produk-produk dalam negeri untuk dipromosikan, ya termasuk produk UMKM,”
Layanan pengaduan dengan Service Level Agreement (SLA)
Pemerintah mewajibkan platform menyediakan mekanisme pengaduan bagi penjual dan konsumen. Layanan ini harus dilengkapi dengan Service Level Agreement (SLA) yang menjelaskan jangka waktu penanganan keluhan. Tujuannya untuk memastikan penyelesaian sengketa lebih cepat dan transparan.
Dorongan promosi produk lokal dan perlindungan UMKM
Satu poin penting dalam revisi adalah prioritas promosi untuk produk dalam negeri, termasuk produk UMKM. Pemerintah berharap platform digital aktif menampilkan dan mempromosikan barang lokal agar daya saing UMKM meningkat.
Hak dan kewajiban yang setara
Mendag menegaskan revisi juga menyeimbangkan hak dan kewajiban platform, penjual, dan konsumen. Semua pihak dinilai perlu mendapat perlindungan hukum dan kepastian transaksi.
“Semuanya harus setara, seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing demikian juga konsumen harus dilindungi,”
Proses finalisasi dan dampak
Revisi sedang dalam tahap finalisasi dan pemerintah menargetkan penyelesaian akhir dalam pekan mendatang. Jika disahkan, aturan ini dapat menekan praktik biaya tersembunyi dan meningkatkan kepercayaan konsumen serta penjual di platform digital.
Ke depannya, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengelola biaya dan menyelesaikan sengketa. Sementara platform perlu menyesuaikan kebijakan dan sistemnya untuk memenuhi kewajiban baru ini.
- Wajib: Menampilkan rincian biaya administrasi
- Wajib: Menyediakan perjanjian yang dapat diunduh
- Wajib: Layanan pengaduan dengan SLA
- Direkomendasikan: Promosi produk lokal dan UMKM
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Lemonilo Ajak Konsumen Cermat Membaca Label lewat Brownies Baru
Lemonilo luncurkan Brownies Cruunchy Shoor dan mendorong konsumen, khususnya orang tua, untuk cermat membaca...
IHSG Turun 1,49% ke 6.490,91 Dipicu Kenaikan Harga Minyak
IHSG turun 1,49% ke 6.490,91 pada jeda siang 11 Sep 2026, tertekan kenaikan harga minyak dan prospek kenaika...
Pintu Futures Catat Lonjakan Volume Trading Pengguna Baru 200%
Pintu Futures mencatat lonjakan volume trading pengguna baru lebih dari 200% setelah meluncurkan Pintu Futur...
Harga Emas Pegadaian Turun: Galeri24 & UBS Melemah
Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melemah pada 11 Sept 2026; Galeri24 turun Rp37.000/gram, UBS turun...
Furnitur Indonesia Catat Potensi USD2,26 Juta di INDEXPLUS India
Paviliun Indonesia di INDEXPLUS 2026 New Delhi mencatat potensi transaksi USD2,26 juta dan realisasi awal US...
IHSG Melemah ke 6.552, Pasar Cermati Lonjakan Harga Minyak
IHSG dibuka melemah ke 6.552 pada 11 Sep 2026; pasar mencermati lonjakan harga minyak, data ritel, dan tekan...