Residivis 21 Tahun Ditangkap di Pematangsiantar, Sabu 5,47 Gram
Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis narkotika, RA (21), pada Kamis malam 2 Juli di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima informasi adanya pemilik sabu di lokasi tersebut.
Penangkapan dan barang bukti
Anggota Sat Resnarkoba menemukan RA sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Nmax warna silver dengan nomor polisi BK 4515 WAO di tepi jalan. Saat digeledah, petugas menemukan tisu di dalam saku jaket bagian depan kiri yang berisi satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,47 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Samsung warna biru yang ditemukan di dashboard sebelah kiri sepeda motor. Semua barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan tersangka dan kronologi
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia menyebut memperoleh barang dari seorang pria yang biasa dipanggil A, yang berada di wilayah Beringin, Kabupaten Simalungun. Identitas dan keberadaan pemasok itu masih dalam penyelidikan petugas.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur.
Terhadap RA sudah kami lakukan penahanan guna memprosesnya dengan menjerat Pasal 114 ayat 1 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang undang No. 1 tahun 2023 KUHP jo Undang undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
Proses hukum dan tindak lanjut
RA kini ditahan oleh Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara. Petugas terus mendalami keterangan tersangka dan menelusuri jaringan yang diduga memasok sabu tersebut, terutama tersangka berinisial A di Simalungun.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian setempat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...