Lokal

Residivis 21 Tahun Ditangkap di Pematangsiantar, Sabu 5,47 Gram

Bagikan:
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkotika di Pematangsiantar

Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis narkotika, RA (21), pada Kamis malam 2 Juli di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima informasi adanya pemilik sabu di lokasi tersebut.

Penangkapan dan barang bukti

Anggota Sat Resnarkoba menemukan RA sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Nmax warna silver dengan nomor polisi BK 4515 WAO di tepi jalan. Saat digeledah, petugas menemukan tisu di dalam saku jaket bagian depan kiri yang berisi satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,47 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Samsung warna biru yang ditemukan di dashboard sebelah kiri sepeda motor. Semua barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan tersangka dan kronologi

Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia menyebut memperoleh barang dari seorang pria yang biasa dipanggil A, yang berada di wilayah Beringin, Kabupaten Simalungun. Identitas dan keberadaan pemasok itu masih dalam penyelidikan petugas.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur.

Terhadap RA sudah kami lakukan penahanan guna memprosesnya dengan menjerat Pasal 114 ayat 1 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang undang No. 1 tahun 2023 KUHP jo Undang undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

Proses hukum dan tindak lanjut

RA kini ditahan oleh Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara. Petugas terus mendalami keterangan tersangka dan menelusuri jaringan yang diduga memasok sabu tersebut, terutama tersangka berinisial A di Simalungun.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian setempat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait