Residivis 21 Tahun Ditangkap di Pematangsiantar, Sabu 5,47 Gram
Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis narkotika, RA (21), pada Kamis malam 2 Juli di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima informasi adanya pemilik sabu di lokasi tersebut.
Penangkapan dan barang bukti
Anggota Sat Resnarkoba menemukan RA sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Nmax warna silver dengan nomor polisi BK 4515 WAO di tepi jalan. Saat digeledah, petugas menemukan tisu di dalam saku jaket bagian depan kiri yang berisi satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,47 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Samsung warna biru yang ditemukan di dashboard sebelah kiri sepeda motor. Semua barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan tersangka dan kronologi
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia menyebut memperoleh barang dari seorang pria yang biasa dipanggil A, yang berada di wilayah Beringin, Kabupaten Simalungun. Identitas dan keberadaan pemasok itu masih dalam penyelidikan petugas.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur.
Terhadap RA sudah kami lakukan penahanan guna memprosesnya dengan menjerat Pasal 114 ayat 1 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang undang No. 1 tahun 2023 KUHP jo Undang undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
Proses hukum dan tindak lanjut
RA kini ditahan oleh Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara. Petugas terus mendalami keterangan tersangka dan menelusuri jaringan yang diduga memasok sabu tersebut, terutama tersangka berinisial A di Simalungun.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian setempat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pria di Bilah Hulu Ditangkap Miliki Sabu 1,46 Gram
AP alias Toni (43) ditangkap di Bilah Hulu; polisi menyita sabu seberat 1,46 gram beserta alat hisap dan buk...
Akademisi Apresiasi Program Tebus Ijazah Wali Kota Medan
Akademisi USU dukung program tebus ijazah Wali Kota Medan untuk bantu siswa kurang mampu, sambil minta penga...
Kapolri Mutasi Besar: Waka Polda Sumut dan Kapolresta Deliserdang Diganti
Kapolri Suyudi keluarkan TR mutasi pada 10/9, mengganti Waka Polda Sumut dan Kapolresta Deliserdang serta me...
Newsroom FC Menang 5-2 di Pembuka Grup D Piala Kapolres
Newsroom FC menaklukkan GA FC 5-2 di laga pembuka Grup D Piala Kapolres Labuhanbatu, Sabtu (10/10) dan kini...
AA Umrah Beri Tiket VIP Umrah Gratis untuk Bupati Labuhanbatu
AA Umrah memberi tiket VIP umrah gratis kepada Bupati Labuhanbatu saat pelepasan 95 jamaah di Rantauprapat,...
Langkat Salurkan Rp50 Juta untuk Gaza dalam Safari Dakwah Anak Gaza
Pemkab Langkat menyalurkan Rp50 juta untuk Gaza dalam Safari Dakwah Anak Gaza di Stabat sambil menggalang so...