Lokal

Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Medan Saat Pengembangan

Bagikan:
Polisi mengamankan tersangka curanmor di Medan saat penangkapan

MEDAN — Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan terhadap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (13/9). Peristiwa terjadi saat pengembangan kasus karena pelaku melawan petugas sehingga mengabaikan tembakan peringatan.

Penangkapan dan tindakan tegas

Pelaku yang ditembak diketahui bernama Andre Maulana Lubis alias Botak (41), warga Jalan Garu III, Gang Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Andre dilumpuhkan setelah melawan saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

"Pelaku Andre Maulana ini melawan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan ketika lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan.

Rekan tersangka ikut diamankan

Selain Andre, polisi juga mengamankan rekannya yang pernah beraksi bersama, Hermadan Suci alias Uci (42). Hermadan merupakan warga Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Barat. Kedua tersangka kini berada dalam penahanan unit Reskrim Polsek Medan Kota.

"Selain itu personel juga mengamankan pelaku lainnya, yang pernah beraksi bersama Andre Maulana alias Botak, yakni Hermadan Suci alias Uci (42), warga Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Barat," tambah Poltak.

Kronologi kejadian

Kasus ini berawal ketika korban, Eppi Br Siregar (57) dan Arif Martua Siregar (34), mendatangi tempat terapi bernama Happy Dream di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru. Korban memarkir sepeda motor dengan stang terkunci, lalu masuk ke lokasi terapi.

Sekitar 10 menit kemudian, korban mendengar teriakan "maling" dan melihat sepeda motornya telah bergeser sejauh sekitar 10 meter. Korban langsung melapor ke Mapolsek Medan Kota.

Respons polisi

Personel Unit Reskrim yang sedang patroli menerima laporan dan segera melakukan pengejaran. Tim berhasil menangkap Andre Maulana saat proses pengembangan berlangsung. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku sebagai residivis yang pernah melakukan aksi serupa bersama rekannya.

"Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengaku berstatus sebagai residivis telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Kota bersama rekannya Hermadan Suci alias Uci," pungkas Poltak.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menentukan pasal yang akan dikenakan. Proses hukum terhadap kedua tersangka terus dilanjutkan sesuai prosedur.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait