Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos, Sita 1,5 Kg Ganja dan Sabu
Medan – Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (13/9). Penggerebekan berujung pada penyitaan berbagai narkotika dan penangkapan dua orang tersangka yang diduga menggunakan kamar kos sebagai gudang.
Barang bukti dan tersangka
Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang yang disita antara lain paket ganja, sabu, serta sebuah vape getar. Dari tempat terpisah, polisi juga menangkap dua orang yang diduga terkait peredaran itu.
“Dari tangan kedua pelaku AF alias EL (24) dan SN (36) disita barang bukti satu bungkus vape getar dan sabu sebanyak dua paket siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha.
Kronologi penggerebekan
Penggerebekan merupakan pengembangan penangkapan awal di lokasi berbeda. Dua orang itu sebelumnya diamankan saat berada di salah satu parkiran penginapan di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.
Setelah pengembangan, polisi menyisir rumah kos yang dicurigai sebagai gudang penyimpanan untuk peredaran narkotika. Di kamar tersebut, petugas menemukan satu kotak berisi ganja dengan berat mencapai 1,5 kg.
“Rumah kosan yang digerebek itu ternyata dijadikan gudang penyimpanan narkoba. Kemudian personel menyita barang bukti satu kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kg,” kata Rafli.
Modus operandi dan pengakuan tersangka
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah mengedarkan beberapa jenis narkoba selama sekitar dua tahun. Mereka memanfaatkan kamar kos untuk menyimpan stok dan menerima pesanan dari pembeli.
Modus yang digunakan melibatkan komunikasi via pesan singkat. Untuk transaksi ganja, tersangka biasanya mengarahkan pembeli agar melempar paket dari luar ke dalam kamar kos.
“Para pelaku biasa menerima pesanan narkoba melalui pesan Whatsapp kemudian menentukan tempat transaksi bagi pembeli. Akan tetapi, khusus untuk pembeli ganja pelaku biasanya meminta pembeli datang dan melemparkan paket ganja dari dalam kamar kos,” jelas Rafli.
Status penanganan
Polisi menyatakan sedang melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial Z yang disebut memasok narkoba kepada kedua pelaku. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan tempat tinggal sementara sebagai gudang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Newsroom FC Siap Tempur di Piala Kapolres Labuhanbatu
Newsroom FC daftarkan tim muda dan beberapa senior untuk berlaga di Open Turnamen Mini Soccer Piala Kapolres...
Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Medan Saat Pengembangan
Polsek Medan Kota menembak residivis curanmor setelah pelaku melawan saat pengembangan; satu rekan juga dita...
Montes FC Tundukkan PS Karya Utama lewat Adu Penalti
Montes FC menang 4-3 lewat adu penalti atas PS Karya Utama dan melaju ke semifinal Carlos Cup 2026 di Lhokng...
Ngopi Kebangsaan Aceh: Dorong Akselerasi Rekonstruksi Pascabencana
DPD IKAL-Lemhannas Aceh menggelar Ngopi Kebangsaan membahas percepatan rekonstruksi pascabencana dan sinergi...
Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Aceh Barat
Polisi menangkap IA (40) di Aceh Barat terkait dugaan penggelapan Honda Vario milik warga, setelah pelaku di...
Gubernur Aceh Percepat Penyediaan Lahan Reintegrasi dan Penataan HGU
Gubernur Aceh minta percepatan lahan reintegrasi untuk mantan kombatan GAM dan penataan HGU, dengan target s...