Lokal

Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos, Sita 1,5 Kg Ganja dan Sabu

Bagikan:
Barang bukti narkoba disita Polrestabes Medan dari rumah kos di Medan Petisah

Medan – Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (13/9). Penggerebekan berujung pada penyitaan berbagai narkotika dan penangkapan dua orang tersangka yang diduga menggunakan kamar kos sebagai gudang.

Barang bukti dan tersangka

Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang yang disita antara lain paket ganja, sabu, serta sebuah vape getar. Dari tempat terpisah, polisi juga menangkap dua orang yang diduga terkait peredaran itu.

“Dari tangan kedua pelaku AF alias EL (24) dan SN (36) disita barang bukti satu bungkus vape getar dan sabu sebanyak dua paket siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha.

Kronologi penggerebekan

Penggerebekan merupakan pengembangan penangkapan awal di lokasi berbeda. Dua orang itu sebelumnya diamankan saat berada di salah satu parkiran penginapan di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.

Setelah pengembangan, polisi menyisir rumah kos yang dicurigai sebagai gudang penyimpanan untuk peredaran narkotika. Di kamar tersebut, petugas menemukan satu kotak berisi ganja dengan berat mencapai 1,5 kg.

“Rumah kosan yang digerebek itu ternyata dijadikan gudang penyimpanan narkoba. Kemudian personel menyita barang bukti satu kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kg,” kata Rafli.

Modus operandi dan pengakuan tersangka

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah mengedarkan beberapa jenis narkoba selama sekitar dua tahun. Mereka memanfaatkan kamar kos untuk menyimpan stok dan menerima pesanan dari pembeli.

Modus yang digunakan melibatkan komunikasi via pesan singkat. Untuk transaksi ganja, tersangka biasanya mengarahkan pembeli agar melempar paket dari luar ke dalam kamar kos.

“Para pelaku biasa menerima pesanan narkoba melalui pesan Whatsapp kemudian menentukan tempat transaksi bagi pembeli. Akan tetapi, khusus untuk pembeli ganja pelaku biasanya meminta pembeli datang dan melemparkan paket ganja dari dalam kamar kos,” jelas Rafli.

Status penanganan

Polisi menyatakan sedang melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial Z yang disebut memasok narkoba kepada kedua pelaku. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penggerebekan ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan tempat tinggal sementara sebagai gudang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait