Lokal

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Aceh Barat

Bagikan:
Petugas kepolisian membawa pelaku penggelapan sepeda motor di Aceh

BANDA ACEH — Polisi menangkap IA (40), warga Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. IA diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario 150 milik warga Darul Imarah dan membawa kabur kendaraan itu ke luar wilayah Banda Aceh.

Kronologi kejadian

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan laporan penggelapan diterima pada 31 Agustus 2026. Laporan tercatat dalam nomor LP/B/683/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menurut korban, Darmansyah (40), peristiwa bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor pada dini hari sekitar pukul 02.15 WIB dengan alasan mengunjungi adiknya yang sakit di Patek, Kabupaten Aceh Jaya. Pelaku berjanji mengembalikan keesokan harinya sehingga korban mengizinkan peminjaman karena merasa kasihan.

"Kepada korban, terduga pelaku mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya," kata Kompol Dizha.

Permintaan uang dan penghindaran

Namun, malam harinya pelaku mengabarkan belum bisa kembali karena kondisi adiknya kritis dan meminta uang. Korban kemudian mengirim Rp300.000 melalui aplikasi dompet digital DANA sesuai permintaan pelaku.

Beberapa hari kemudian, pada 3 September 2026 sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali meminta motornya dikembalikan. Pelaku disebut terus menghindar sehingga korban melapor ke kepolisian. Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp18 juta.

Penangkapan dan barang bukti

Penangkapan bermula ketika petugas Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan petugas Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat. Tim segera bergerak dan melakukan pemeriksaan awal di kantor Satpol PP setempat.

"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga berencana menuju Kabupaten Simeulue," ujar Kompol Dizha.

Setelah pemeriksaan, pelaku beserta barang bukti sepeda motor dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dampak dan proses hukum

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk penyidikan dan penetapan status hukum pelaku. Korban berharap kendaraan dapat dikembalikan dan proses hukum berjalan cepat.

Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati saat meminjamkan kendaraan dan segera melapor jika mengalami indikasi penipuan atau penggelapan agar penanganan hukum dapat dilakukan segera.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait