Lokal

Disdikbud Medan Mulai Rehabilitasi SMPN 39 pada Sep–Okt 2026

Bagikan:
Bangunan dan ruang kelas SMP Negeri 39 Medan yang akan direhabilitasi

Medan — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memastikan rehabilitasi sarana dan prasarana di UPT SMP Negeri 39 Medan akan dimulai pada September hingga Oktober 2026. Langkah ini untuk memperbaiki fasilitas belajar yang dinilai kurang memadai.

Jadwal dan persiapan lapangan

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kota Medan, Prayogi SPd MPd, mengatakan pemeriksaan lokasi sudah dilakukan. Tim Disdikbud bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) melakukan pengecekan dan pengukuran pada Juli lalu.

"Rehabilitasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perkimcataru dijadwalkan mulai September hingga Oktober. Sebelumnya, pada Juli sudah dilakukan pengecekan dan pengukuran di lapangan," ujar Prayogi.

Sumber anggaran dan cakupan program

Prayogi menjelaskan program perbaikan tidak hanya menyasar SMPN 39. Sejumlah SMP negeri di kawasan Medan Utara juga masuk program revitalisasi yang berkaitan dengan peningkatan mutu sarana.

Anggaran perbaikan bersumber dari beberapa pihak. Ada alokasi dari Kementerian Pendidikan serta dana dari pemerintah daerah melalui Disdikbud dan Perkimcikataru. Besaran pendanaan disesuaikan dengan kebutuhan tiap sekolah dan kemampuan anggaran yang tersedia.

Tanggapan DPRD dan harapan sekolah

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, mengapresiasi rencana rehabilitasi dan meminta proses berjalan sesuai jadwal. Menurutnya, fasilitas memadai penting untuk mendukung kualitas pembelajaran.

"Anak-anak berhak memperoleh lingkungan belajar yang nyaman, aman, dan layak. Kami berharap pembenahan fasilitas sekolah dapat segera terealisasi sehingga aktivitas belajar mengajar semakin optimal," kata Tia.

Tia menambahkan bahwa Komisi II akan terus mengawal pemerataan pembangunan di sektor pendidikan, termasuk sekolah-sekolah di Medan Utara.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Rehabilitasi dijadwalkan selama dua bulan dan diharapkan memperbaiki kondisi fisik sekolah sebelum tahun ajaran berikutnya. Pengawasan pelaksanaan menjadi kunci agar pekerjaan selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi.

Ke depan, alokasi anggaran dan koordinasi antar dinas akan menentukan keberlanjutan program perbaikan fasilitas pendidikan di kawasan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait