Lokal

Aceh Butuh 395.873 Rumah, Pemulihan Pasca-Bencana Capai 50%

Bagikan:
Sekda Aceh menerima audiensi mahasiswa di Posko Penanggulangan Bencana Kantor Gubernur

BANDA ACEH — Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menerima audiensi sekitar 15 mahasiswa di Posko Penanggulangan Bencana Kantor Gubernur Aceh pada Selasa (23/6). Pertemuan membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di provinsi itu.

Pertemuan dan tujuan

Audiensi dihadiri pula oleh para asisten Sekda, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), juru bicara pemerintah Aceh, serta kepala beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait. Diskusi fokus pada progres penanganan, tantangan pendanaan, dan penentuan prioritas pemulihan.

Status pemulihan dan pendanaan

Nasir menjelaskan bahwa penanganan pascabencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan skala kerusakan yang luas membuat proses pemulihan membutuhkan waktu dan sumber daya besar.

“Kerusakan akibat bencana hidrometeorologi ini bahkan lebih luas dibandingkan dampak tsunami tahun 2004. Karena itu, proses pemulihan tidak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan keterlibatan semua pihak,” ujar M. Nasir.

Menurut data yang dipaparkan, Aceh masih dalam masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan hingga 28 Juli 2026. Pemerintah sudah mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBA Reguler 2025 dan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD), dan program pemulihan tercatat berjalan sekitar 50 persen.

Kebutuhan perumahan pascabencana

Dalam paparan teranyar, pemerintah provinsi menyebutkan kebutuhan penanganan perumahan pascabencana mencapai 395.873 unit rumah. Angka ini menjadi rujukan utama dalam penyusunan program rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan.

Penyesuaian data dan langkah selanjutnya

Pemerintah Aceh terus melakukan penyelarasan dan verifikasi data agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran. Nasir menyampaikan harapan agar dukungan pendanaan dari pemerintah pusat yang belum terpenuhi segera direalisasikan.

Dengan pendanaan terpenuhi, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat diselesaikan secara menyeluruh, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak di Aceh.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait