Kota Batu Siapkan Regulasi Baru untuk Cegah Pengembang Tinggalkan PSU
BATU — DPRD Kota Batu mempercepat penyusunan regulasi tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Rabu, 22 Juli 2026. Langkah ini bertujuan mencegah pengembang perumahan meninggalkan kewajiban penyerahan fasilitas publik dan memberi kepastian hukum bagi warga serta pemerintah daerah.
Penyebab dan dampak masalah
Ketua Panitia Khusus Penyelarasan Perda PSU, Khamim Tohari, menyatakan pembaruan aturan mendesak karena masih ada pengembang yang meninggalkan proyek sebelum menyelesaikan penyerahan PSU. Kondisi itu menyulitkan perbaikan infrastruktur oleh pemerintah, meski masyarakat sudah lama menempati kawasan perumahan.
"Paling penting adalah memastikan penyediaan dan pengelolaan PSU benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Selain itu juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pengembang,"
Rincian kewajiban pengembang
Rancangan regulasi baru akan mengatur lebih rinci kewajiban pengembang. Aturan itu mencakup penyediaan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, dan alokasi lahan pemakaman, sehingga proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
- Penyediaan ruang terbuka hijau;
- Pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
- Alokasi lahan untuk keperluan pemakaman;
- Prosedur administratif untuk proses penyerahan PSU.
Solusi untuk perumahan yang ditinggalkan
Pansus juga menyiapkan mekanisme bagi perumahan lama yang pengembangnya sudah tak dapat dihubungi. Dalam rancangan aturan itu, penyerahan PSU dapat diwakili oleh tokoh masyarakat atau perwakilan warga yang ditunjuk penghuni perumahan.
Skema ini diharapkan memudahkan pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan fasilitas umum dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang selama ini terhambat oleh status administrasi.
Impak terhadap investasi
Khamim menegaskan penyempurnaan regulasi bukan bertujuan menghambat investasi. Justru aturan yang jelas memberi kepastian bagi pengembang yang beritikad baik untuk menanam modal di Kota Batu.
"Kota Batu terbuka bagi siapa pun yang ingin berinvestasi, dengan catatan seluruh ketentuan hukum harus dipatuhi,"
Dengan penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, DPRD berharap aturan baru lebih adaptif terhadap kebijakan nasional dan mampu menjawab persoalan yang muncul di lapangan. Diharapkan, regulasi ini mempercepat penyerahan dan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan warga.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Ketua DPRD Minta Pemkot Malang Perketat Pengawasan Perusahaan soal BPJS
Ketua DPRD Malang minta Pemkot perketat pengawasan perusahaan soal kepesertaan BPJS setelah ada peserta nona...
Khitan Gratis di Magetan, PDI Perjuangan Gelar Layanan Rutin
DPC PDI Perjuangan, komunitas, dan Muhammadiyah Ngariboyo menggelar khitan gratis rutin setiap Jumat untuk m...
Soekarno Run Banyuwangi: Pelari Tampil dengan Kostum Beragam
Soekarno Run Banyuwangi 20 Sept 2026 menampilkan pelari dengan kostum adat, tokoh pewayangan, dan kreasi mod...
Anak Usia Dini Ikut Soekarno Run BWX 2026, Peserta Termuda 4 Tahun
Anak-anak ikut Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi; peserta termuda 4 tahun dan kategori 1K jadi ruang penge...
Eri Cahyadi Tekankan Semangat Berdiri di Kaki Sendiri di Soekarno Run
Eri Cahyadi mengajak peserta Soekarno Run BWX 2026 menjadikan olahraga sebagai sarana membangun kemandirian,...
Romy Ajak Gen Z Kuasai Pengawasan Pemilu Jelang 2029
Romy Soekarno dorong Gen Z pahami pengawasan partisipatif jelang Pemilu 2029, waspadai hoaks, AI, dan politi...