Kota Batu Siapkan Regulasi Baru untuk Cegah Pengembang Tinggalkan PSU
BATU — DPRD Kota Batu mempercepat penyusunan regulasi tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Rabu, 22 Juli 2026. Langkah ini bertujuan mencegah pengembang perumahan meninggalkan kewajiban penyerahan fasilitas publik dan memberi kepastian hukum bagi warga serta pemerintah daerah.
Penyebab dan dampak masalah
Ketua Panitia Khusus Penyelarasan Perda PSU, Khamim Tohari, menyatakan pembaruan aturan mendesak karena masih ada pengembang yang meninggalkan proyek sebelum menyelesaikan penyerahan PSU. Kondisi itu menyulitkan perbaikan infrastruktur oleh pemerintah, meski masyarakat sudah lama menempati kawasan perumahan.
"Paling penting adalah memastikan penyediaan dan pengelolaan PSU benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Selain itu juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pengembang,"
Rincian kewajiban pengembang
Rancangan regulasi baru akan mengatur lebih rinci kewajiban pengembang. Aturan itu mencakup penyediaan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, dan alokasi lahan pemakaman, sehingga proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
- Penyediaan ruang terbuka hijau;
- Pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
- Alokasi lahan untuk keperluan pemakaman;
- Prosedur administratif untuk proses penyerahan PSU.
Solusi untuk perumahan yang ditinggalkan
Pansus juga menyiapkan mekanisme bagi perumahan lama yang pengembangnya sudah tak dapat dihubungi. Dalam rancangan aturan itu, penyerahan PSU dapat diwakili oleh tokoh masyarakat atau perwakilan warga yang ditunjuk penghuni perumahan.
Skema ini diharapkan memudahkan pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan fasilitas umum dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang selama ini terhambat oleh status administrasi.
Impak terhadap investasi
Khamim menegaskan penyempurnaan regulasi bukan bertujuan menghambat investasi. Justru aturan yang jelas memberi kepastian bagi pengembang yang beritikad baik untuk menanam modal di Kota Batu.
"Kota Batu terbuka bagi siapa pun yang ingin berinvestasi, dengan catatan seluruh ketentuan hukum harus dipatuhi,"
Dengan penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, DPRD berharap aturan baru lebih adaptif terhadap kebijakan nasional dan mampu menjawab persoalan yang muncul di lapangan. Diharapkan, regulasi ini mempercepat penyerahan dan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan warga.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Jatim: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Perlindungan Anak
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim minta HAN 2026 jadi evaluasi kebijakan perlindungan anak menyusul tin...
Gresik Resmikan Sentra IKM Logam di Menganti, Fasilitas Magang SMK
Pemkab Gresik meresmikan Sentra IKM Logam di Desa Hulaan, Menganti, sebagai pusat produksi bersama dan lokas...
Bupati Bangkalan Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Katol Barat
Bupati Bangkalan meninjau pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Katol Barat (22/7/2026); target rampung 2027 de...
Said Abdullah Salurkan Dana Reses untuk Renovasi RTLH di Talango
Said Abdullah alokasikan dana reses 2025–2026 untuk renovasi RTLH di Kecamatan Talango, Sumenep, menyasar wa...
DPRD Minta Perketat Pengawasan Usai Pelari Kenya Terlantar di Jember
DPRD Jember minta pengawasan dan profesionalisme event diperketat setelah pelari asal Kenya telantar; usul v...
PAW DPRD Blitar: Hendik Budi Yuantoro Dilantik, Ketua Ingatkan Etika
Hendik Budi Yuantoro dilantik sebagai anggota DPRD Blitar lewat PAW (21/7/2026); Ketua DPRD Supriadi menging...