Politik

Kota Batu Siapkan Regulasi Baru untuk Cegah Pengembang Tinggalkan PSU

Bagikan:
Ilustrasi fasilitas perumahan dan infrastruktur terkait penyerahan PSU di Kota Batu

BATU — DPRD Kota Batu mempercepat penyusunan regulasi tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Rabu, 22 Juli 2026. Langkah ini bertujuan mencegah pengembang perumahan meninggalkan kewajiban penyerahan fasilitas publik dan memberi kepastian hukum bagi warga serta pemerintah daerah.

Penyebab dan dampak masalah

Ketua Panitia Khusus Penyelarasan Perda PSU, Khamim Tohari, menyatakan pembaruan aturan mendesak karena masih ada pengembang yang meninggalkan proyek sebelum menyelesaikan penyerahan PSU. Kondisi itu menyulitkan perbaikan infrastruktur oleh pemerintah, meski masyarakat sudah lama menempati kawasan perumahan.

"Paling penting adalah memastikan penyediaan dan pengelolaan PSU benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Selain itu juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pengembang,"

Rincian kewajiban pengembang

Rancangan regulasi baru akan mengatur lebih rinci kewajiban pengembang. Aturan itu mencakup penyediaan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, dan alokasi lahan pemakaman, sehingga proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

  • Penyediaan ruang terbuka hijau;
  • Pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
  • Alokasi lahan untuk keperluan pemakaman;
  • Prosedur administratif untuk proses penyerahan PSU.

Solusi untuk perumahan yang ditinggalkan

Pansus juga menyiapkan mekanisme bagi perumahan lama yang pengembangnya sudah tak dapat dihubungi. Dalam rancangan aturan itu, penyerahan PSU dapat diwakili oleh tokoh masyarakat atau perwakilan warga yang ditunjuk penghuni perumahan.

Skema ini diharapkan memudahkan pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan fasilitas umum dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang selama ini terhambat oleh status administrasi.

Impak terhadap investasi

Khamim menegaskan penyempurnaan regulasi bukan bertujuan menghambat investasi. Justru aturan yang jelas memberi kepastian bagi pengembang yang beritikad baik untuk menanam modal di Kota Batu.

"Kota Batu terbuka bagi siapa pun yang ingin berinvestasi, dengan catatan seluruh ketentuan hukum harus dipatuhi,"

Dengan penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, DPRD berharap aturan baru lebih adaptif terhadap kebijakan nasional dan mampu menjawab persoalan yang muncul di lapangan. Diharapkan, regulasi ini mempercepat penyerahan dan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan warga.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait