Registrasi SIM Biometrik Diterapkan Mulai 1 Juli 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan penerapan registrasi SIM menggunakan teknologi biometrik mulai 1 Juli 2026. Kebijakan berlaku untuk seluruh pendaftaran kartu SIM baru di Indonesia. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat validasi identitas dan melindungi data kependudukan.
Penerapan dan jadwal
Pemerintah resmi menetapkan tanggal mulai penerapan pada 1 Juli 2026. Kebijakan akan diberlakukan secara penuh untuk semua pendaftaran SIM baru di seluruh wilayah nasional. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Operator yang terlibat
Tiga operator seluler akan menjalankan sistem pengenalan wajah nasional untuk registrasi biometrik. Mereka adalah:
- Telkomsel
- Indosat Ooredoo Hutchison
- XL Smart
Hasil uji coba dan kesiapan
Kemkomdigi menyatakan telah melakukan serangkaian uji coba sejak awal tahun bersama ketiga operator. Pengujian berlangsung di berbagai daerah untuk memastikan sistem bekerja sesuai kebutuhan operasional. Hasil uji coba tersebut menjadi dasar pemerintah menyatakan sistem siap diterapkan secara nasional.
"Sejak Januari kami menguji teknologi bersama tiga operator seluler. Hasilnya menunjukkan sistem sudah siap digunakan di Indonesia,"
Pemantauan langsung oleh Kemkomdigi juga dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis dan kelancaran layanan saat implementasi.
Tujuan dan dampak
Penerapan biometrik bertujuan memperkuat validasi identitas pelanggan seluler dan mencegah penyalahgunaan identitas kependudukan. Selain itu, sistem diharapkan meningkatkan perlindungan data pribadi warga.
"Teknologi ini bukan hal baru dalam layanan telekomunikasi dunia. Vietnam, Thailand, dan Korea juga telah menerapkannya,"
Kemkomdigi menegaskan bahwa teknologi biometrik bukan inovasi baru, melainkan langkah yang lazim dipakai di beberapa negara Asia untuk meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.
Arah ke depan
Dengan penetapan tanggal pelaksanaan, fokus berikutnya adalah pemantauan implementasi lapangan dan penanganan gangguan teknis jika muncul. Pemerintah dan operator diharapkan bekerja sama untuk memastikan proses registrasi baru berjalan lancar dan aman bagi pelanggan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...