Nasional

Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal

Bagikan:
Menteri Ketenagakerjaan menyerahkan instrumen ratifikasi ILO 188 di Jenewa untuk perlindungan awak kapal

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan pada Senin, 8 Juni 2026, di Jenewa, Swiss. Penyerahan dilakukan dalam rangka Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-11 sebagai langkah formal setelah pengesahan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Penyerahan ratifikasi di ILC ke-11

Penyerahan instrumen ratifikasi menjadi langkah lanjutan bagi Indonesia menempatkan standar internasional dalam kebijakan ketenagakerjaan maritim. Proses ini menegaskan komitmen negara untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja yang beroperasi di laut, terutama awak kapal perikanan yang bekerja jauh dari pantai.

"Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,"

Tantangan sektor penangkapan ikan

Menurut Menaker, sektor penangkapan ikan menghadapi tantangan tinggi karena awak kapal bekerja terpencil dengan risiko keselamatan besar. Kondisi cuaca yang berubah-ubah, jam kerja panjang, serta potensi pelanggaran hak pekerja membuat perlindungan khusus sangat diperlukan.

"Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,"

Apa yang diatur Konvensi ILO 188

Konvensi ILO 188 menetapkan standar perlindungan bagi awak kapal perikanan. Ketentuan tersebut meliputi aspek teknis dan sosial guna menjamin hak dasar pekerja di laut.

  • Persyaratan minimum bekerja di kapal
  • Perjanjian kerja dan waktu istirahat
  • Akomodasi dan makanan yang layak
  • Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Layanan kesehatan dan jaminan sosial

Implikasi dan langkah ke depan

Menaker menuturkan bahwa ratifikasi memberikan kepastian hukum lebih kuat terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja di sektor perikanan. Selain perlindungan domestik, ratifikasi juga menunjukkan komitmen Indonesia sebagai negara maritim untuk melindungi warga negara yang bekerja di laut, termasuk yang berada di luar negeri.

"Melalui penyerahan instrumen ratifikasi ini, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara. Ini untuk mewujudkan kerja layak serta mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang adil, aman, dan berkelanjutan,"

Langkah ini juga sejalan dengan upaya global mencegah praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan berbagai bentuk eksploitasi di sektor perikanan. Ratifikasi menjadi dasar bagi kebijakan teknis dan pengawasan yang akan diperkuat ke depan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait