Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan pada Senin, 8 Juni 2026, di Jenewa, Swiss. Penyerahan dilakukan dalam rangka Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-11 sebagai langkah formal setelah pengesahan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Penyerahan ratifikasi di ILC ke-11
Penyerahan instrumen ratifikasi menjadi langkah lanjutan bagi Indonesia menempatkan standar internasional dalam kebijakan ketenagakerjaan maritim. Proses ini menegaskan komitmen negara untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja yang beroperasi di laut, terutama awak kapal perikanan yang bekerja jauh dari pantai.
"Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,"
Tantangan sektor penangkapan ikan
Menurut Menaker, sektor penangkapan ikan menghadapi tantangan tinggi karena awak kapal bekerja terpencil dengan risiko keselamatan besar. Kondisi cuaca yang berubah-ubah, jam kerja panjang, serta potensi pelanggaran hak pekerja membuat perlindungan khusus sangat diperlukan.
"Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,"
Apa yang diatur Konvensi ILO 188
Konvensi ILO 188 menetapkan standar perlindungan bagi awak kapal perikanan. Ketentuan tersebut meliputi aspek teknis dan sosial guna menjamin hak dasar pekerja di laut.
- Persyaratan minimum bekerja di kapal
- Perjanjian kerja dan waktu istirahat
- Akomodasi dan makanan yang layak
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Layanan kesehatan dan jaminan sosial
Implikasi dan langkah ke depan
Menaker menuturkan bahwa ratifikasi memberikan kepastian hukum lebih kuat terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja di sektor perikanan. Selain perlindungan domestik, ratifikasi juga menunjukkan komitmen Indonesia sebagai negara maritim untuk melindungi warga negara yang bekerja di laut, termasuk yang berada di luar negeri.
"Melalui penyerahan instrumen ratifikasi ini, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara. Ini untuk mewujudkan kerja layak serta mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang adil, aman, dan berkelanjutan,"
Langkah ini juga sejalan dengan upaya global mencegah praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan berbagai bentuk eksploitasi di sektor perikanan. Ratifikasi menjadi dasar bagi kebijakan teknis dan pengawasan yang akan diperkuat ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...