DPR Gelar Rapat Paripurna: 151 Hadir, Lima RUU Dibahas
DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. Sebanyak 151 anggota tercatat hadir sehingga rapat dinyatakan kuorum dan resmi dibuka untuk umum.
Kehadiran dan pembukaan
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Wakil Ketua Sari Yuliati serta Saan Mustopa. Sebelum sidang dimulai, Dasco membacakan daftar hadir untuk memastikan kuorum.
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna telah ditandatangani oleh 151 dan izin 140 dengan 291 orang anggota dari 577 anggota DPR RI. Kemudian dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI
Setelah konfirmasi kehadiran, Dasco menyatakan rapat terbuka untuk umum dan meneruskan agenda yang telah ditetapkan.
Lima agenda utama
Dalam Rapat Paripurna ke-5 itu, DPR membahas lima agenda utama yang meliputi laporan dan pendapat fraksi atas sejumlah usul inisiatif. Semua agenda direncanakan untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.
- Laporan Komisi I mengenai persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
- RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dibahas dan dilanjutkan dengan proses penetapan menjadi RUU usul DPR RI.
- RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, juga usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, yang mendapat pandangan fraksi sebelum pengambilan keputusan.
- RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usul inisiatif Komisi I DPR RI, dibahas oleh fraksi-fraksi dan akan diputuskan untuk menjadi RUU usul DPR RI.
- RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, usul inisiatif Komisi II DPR RI, mendapat pendapat fraksi dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Proses selanjutnya
Untuk keempat RUU inisiatif serta laporan Komisi I, rapat menempatkan pembahasan awal diikuti tahap pengambilan keputusan. Jika disetujui, RUU akan ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI untuk dibahas lebih lanjut di tingkat komisi dan panitia kerja.
Rapat paripurna berikutnya akan menindaklanjuti keputusan yang diambil hari ini, sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Semua langkah selanjutnya akan terbuka untuk pengumuman resmi dari DPR.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah Perhatikan Dampak Sosial Pascakarhutla
DPR minta penanganan karhutla tak hanya padamkan api, tetapi juga atasi dampak sosial, kesehatan, pendidikan...
Wamendag Dorong UMKM Keramik Manfaatkan Perwakilan Perdagangan
Wamendag mendorong UMKM keramik manfaatkan perwakilan perdagangan untuk akses pasar ekspor; kunjungan ke Lum...
Luhut Dorong Danantara Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Luhut mendorong Danantara menjadi penggerak ekonomi dengan fokus dampak nyata investasi, berbekal modal Rp31...
HUT PEPABRI ke-67 di Surabaya: Perkuat Persatuan dan Pengabdian
PEPABRI akan merayakan HUT ke-67 di Surabaya pada 12 September 2026 untuk memperkuat persatuan dan pengabdia...
Kementerian UMKM Siapkan Rp350,21 Miliar untuk Pemulihan UMKM Aceh
Kementerian UMKM alokasikan Rp350,21 miliar pada 2026 untuk memulihkan UMKM Aceh pasca-bencana lewat empat k...
Waspada Awan Cumulonimbus, 3 Wilayah Berpotensi Tinggi
BMKG prakirakan awan Cumulonimbus 8–14 Sep 2026; tiga wilayah perairan berpotensi FRQ, sejumlah provinsi dan...