PDI Perjuangan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan Inisiatif DPRD Medan
Medan — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan dukungan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan sebagai hak inisiatif DPRD. Pernyataan itu disampaikan juru bicara fraksi, DR Dra Lily, pada rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (12/10). Fraksi menilai Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.
Perubahan Perda Dinilai Mendesak
Lily mengatakan materi muatan Perda 2012 perlu direvisi besar-besaran. Menurutnya, tingkat perubahan yang diperlukan mencapai sekitar 50 persen karena sejumlah dasar peraturan pembentuknya telah berubah atau tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, Ranperda baru diusulkan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan sektor kesehatan dan kebutuhan masyarakat.
Enam Pilar Transformasi Kesehatan
Fraksi meminta Ranperda baru mengacu pada enam pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keenam pilar itu dirinci sebagai berikut:
- Transformasi layanan primer
- Transformasi layanan rujukan
- Sistem ketahanan kesehatan
- Sistem pembiayaan kesehatan
- Sumber daya manusia (SDM) kesehatan
- Teknologi kesehatan
Hak dan Kewajiban Warga
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam sistem kesehatan. Hak warga berupa hidup sehat, mendapatkan layanan bermutu, perlindungan kerahasiaan data kesehatan, serta hak menolak tindakan medis tertentu harus diatur dengan jelas. Sebaliknya, masyarakat juga diharapkan menjalankan kewajiban menjaga kesehatan, mematuhi upaya penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, serta berpartisipasi dalam program jaminan sosial kesehatan.
Kritik terhadap Sistem Rujukan Online
Lily juga mengkritik penerapan sistem rujukan online, khususnya bagi pasien dalam kondisi kritis. Ia menyatakan sistem itu sering menimbulkan keresahan keluarga pasien ketika rumah sakit rujukan terlambat merespons karena alasan gangguan jaringan.
“Untuk itu, rujukan online bagi pasien kritis supaya ditinjau ulang karena mengakibatkan jiwa pasien menjadi tidak terselamatkan,”
Permintaan Pembahasan Teknis
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan membahas Ranperda tersebut secara teknis. Pembahasan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan pelayanan kesehatan dan menjamin layanan yang aman, adil, terjangkau, serta terbuka bagi seluruh warga Kota Medan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Gerebek THM Raeye, Amankan Kurir dan Vape Narkoba
Polrestabes Medan dan Bareskrim gerebek THM Raeye (11/10), amankan kurir, dua vape narkoba, dan tiga saksi.
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Deliserdang, 37 Orang Diamankan
Bareskrim dan Polda Sumut gerebek kampung narkoba di Deliserdang; 37 orang diamankan, 27 positif pengguna, d...
Golkar Sumut Percepat Musda DPD II Hadapi 2027 dan Pemilu 2029
Golkar Sumut percepat Musda DPD II kabupaten/kota untuk konsolidasi hingga tingkat kelurahan/desa menjelang...
Bupati Buka Festival Layang-layang Batubara di Pantai Sejarah
Bupati Batubara membuka Festival Layang-layang dan pelantikan PELANGI di Pantai Sejarah, 10/10, untuk menghi...
Polisi Gelar Operasi: GSN di Labuhanbatu, Dua Pelaku Pembongkaran Ditangkap, dan Kasus Pencabulan di Tapteng
Tiga operasi kepolisian 9–11 Oktober 2026: penggerebekan narkoba di Labuhanbatu, dua tersangka pembongkaran...
Bupati Batubara Hadiri Tabligh Akbar Anak Palestina di Sei Bejangkar
Bupati Batubara hadir pada Tabligh Akbar Anak Palestina di Sei Bejangkar; kisah Gaza disampaikan, bantuan di...