Lokal

PDI Perjuangan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan Inisiatif DPRD Medan

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Medan membahas Ranperda Sistem Kesehatan

Medan — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan dukungan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan sebagai hak inisiatif DPRD. Pernyataan itu disampaikan juru bicara fraksi, DR Dra Lily, pada rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (12/10). Fraksi menilai Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.

Perubahan Perda Dinilai Mendesak

Lily mengatakan materi muatan Perda 2012 perlu direvisi besar-besaran. Menurutnya, tingkat perubahan yang diperlukan mencapai sekitar 50 persen karena sejumlah dasar peraturan pembentuknya telah berubah atau tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, Ranperda baru diusulkan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan sektor kesehatan dan kebutuhan masyarakat.

Enam Pilar Transformasi Kesehatan

Fraksi meminta Ranperda baru mengacu pada enam pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keenam pilar itu dirinci sebagai berikut:

  • Transformasi layanan primer
  • Transformasi layanan rujukan
  • Sistem ketahanan kesehatan
  • Sistem pembiayaan kesehatan
  • Sumber daya manusia (SDM) kesehatan
  • Teknologi kesehatan

Hak dan Kewajiban Warga

Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam sistem kesehatan. Hak warga berupa hidup sehat, mendapatkan layanan bermutu, perlindungan kerahasiaan data kesehatan, serta hak menolak tindakan medis tertentu harus diatur dengan jelas. Sebaliknya, masyarakat juga diharapkan menjalankan kewajiban menjaga kesehatan, mematuhi upaya penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, serta berpartisipasi dalam program jaminan sosial kesehatan.

Kritik terhadap Sistem Rujukan Online

Lily juga mengkritik penerapan sistem rujukan online, khususnya bagi pasien dalam kondisi kritis. Ia menyatakan sistem itu sering menimbulkan keresahan keluarga pasien ketika rumah sakit rujukan terlambat merespons karena alasan gangguan jaringan.

“Untuk itu, rujukan online bagi pasien kritis supaya ditinjau ulang karena mengakibatkan jiwa pasien menjadi tidak terselamatkan,”

Permintaan Pembahasan Teknis

Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan membahas Ranperda tersebut secara teknis. Pembahasan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan pelayanan kesehatan dan menjamin layanan yang aman, adil, terjangkau, serta terbuka bagi seluruh warga Kota Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait