Lokal

Polisi Gelar Operasi: GSN di Labuhanbatu, Dua Pelaku Pembongkaran Ditangkap, dan Kasus Pencabulan di Tapteng

Bagikan:
Petugas kepolisian saat penggerebekan dan penangkapan di lapangan

Labuhanbatu — Dalam tiga operasi kepolisian terpisah pada 9–11 Oktober 2026, aparat gabungan melakukan penggerebekan lokasi terkait narkoba di Labuhanbatu, menangkap dua tersangka pembongkaran rumah di Serdang Bedagai, dan menangkap seorang pria diduga mencabuli anak kandung di Tapanuli Tengah. Kegiatan itu melibatkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, BNNK Labuhanbatu Utara, dan unit Reskrim di tingkat Polsek dan Polres.

Gerebek Sarang Narkoba di Labuhanbatu

Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) digelar pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Lingkungan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, didampingi Kanit I Ipda Sastrawan Ginting dan Kanit II Ipda Risnal Situngkir. Personel Satres Narkoba bersama petugas dari BNNK Labuhanbatu Utara turut ambil bagian dalam operasi ini.

Polisi menyatakan penggerebekan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan menekan peredaran narkotika di wilayah Rantau Selatan. Penyelidikan lanjutan dan barang bukti yang disita masih dalam proses verifikasi oleh aparat berwenang.

Pelaku Pembongkaran Rumah Ditangkap di Sergai

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul meringkus dua pria yang diduga terlibat pembongkaran rumah warga di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua tersangka berinisial IW alias Tikus (32) dan BS (33), keduanya warga Lingkungan VII. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, setelah laporan korban ditindaklanjuti oleh aparat setempat.

Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penyidikan berikutnya.

Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Tapteng

Kasus lain terjadi di Tapanuli Tengah, di mana Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menangkap seorang pria berinisial FD (40) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Korban kini dilaporkan hamil.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu, 11 Oktober 2026. Penanganan kasus ini menjadi prioritas mengingat status korban sebagai anak di bawah umur dan kondisi kehamilan yang dilaporkan.

Proses Hukum dan Implikasi

Ketiga penindakan ini menunjukkan intensitas operasi kepolisian di berbagai daerah untuk merespons keluhan masyarakat. Polres dan BNNK menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.

Warga diimbau untuk terus bekerjasama memberikan informasi melalui saluran resmi jika mengetahui aktivitas kriminal. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum dinilai penting untuk menekan angka kejahatan serta melindungi korban, terutama pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait