Lokal

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Deliserdang, 37 Orang Diamankan

Bagikan:
Ilustrasi polisi menggerebek kampung narkoba di Deliserdang

Deliserdang, Sumut — Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah kampung narkoba di bantaran Sungai, Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Minggu (11/10) sore. Operasi itu menindaklanjuti instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Hasil penindakan: 37 orang diamankan

Aparat mengamankan 37 orang dari lokasi penggerebekan. Dari jumlah tersebut, pemeriksaan urine menunjukkan 27 orang positif menggunakan narkoba. Dua orang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan akan diproses secara hukum. Sementara delapan warga lainnya dinyatakan negatif dan dipulangkan.

Tindak lanjut: rehabilitasi dan proses hukum

Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, memastikan pemerintah menyiapkan langkah lanjutan sesuai status masing-masing yang diamankan. Mereka yang positif pengguna akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi, sedangkan dua terduga pengedar akan dikenakan proses hukum.

"Sebanyak 37 orang yang diamankan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dua orang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Sementara itu delapan orang lainnya hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba dan dipulangkan kembali ke keluarganya,"

Barang bukti yang disita

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang-barang tersebut akan menjadi bukti dalam proses penyidikan dan penuntutan.

  • 19 unit alat komunikasi
  • 1 unit tablet
  • 1 unit mobil
  • 4 unit sepeda motor
  • 1 senjata tajam jenis celurit
  • 3 pisau
  • 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000

Komitmen pemberantasan dan ajakan ke masyarakat

Andy menegaskan penggerebekan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Percut Seituan. Polda Sumut menyatakan komitmen untuk terus melakukan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melibatkan dukungan masyarakat setempat.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,"

Tindakan ini akan diikuti proses penyidikan untuk dua tersangka diduga pengedar, serta rujukan rehabilitasi bagi pengguna yang dinyatakan positif. Pihak kepolisian juga berencana meningkatkan patroli dan pendekatan bersama masyarakat untuk mencegah kekambuhan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait