Lokal

Wali Kota Medan Jelaskan Ranperda APBD 2025: SiLPA Rp592 M

Bagikan:
Wali Kota Medan menyampaikan jawaban Ranperda APBD 2025 di sidang DPRD

Medan — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjawab pemandangan umum fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada sidang paripurna, Senin (22/6), di DPRD Kota Medan. Ia menegaskan kondisi keuangan daerah sehat tanpa beban utang jangka panjang dan memaparkan komitmen efisiensi anggaran di tengah keterbatasan sumber daya pembangunan.

Klarifikasi kondisi keuangan daerah

Rico menegaskan Pemko Medan tidak memiliki kewajiban atau utang jangka panjang yang membebani APBD. Selain itu, besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp592 miliar.

"Kami menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi seluruh pihak karena adanya keterbatasan sumber daya. Namun, kita patut bersyukur bahwa indikator utama pembangunan kota, khususnya di sektor sosial dan ekonomi, tetap berhasil kita wujudkan sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan,"

"Angka SiLPA tersebut berada pada level yang wajar. Di satu sisi, hal ini mencerminkan optimalnya kinerja pendapatan daerah yang melampaui realisasi belanja. Di sisi lain, SiLPA sengaja dikelola secara efisien guna menjaga likuiditas atau ketersediaan kas daerah pada semester pertama tahun anggaran 2026,"

Prioritas anggaran dan penanganan banjir

Pemko menegaskan 2025 adalah tahun penyesuaian dan efisiensi anggaran sehingga ada penurunan belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi. Meski demikian, penanganan masalah mendasar tetap diprioritaskan secara skala prioritas.

Untuk penanganan banjir, Pemko mengalokasikan lebih dari Rp255 miliar yang tersebar di tiga program strategis. Hingga akhir 2025, tim lapangan tercatat telah menyelesaikan sebagian besar titik genangan secara permanen.

"Hingga capaian kinerja tahun 2025, tim di lapangan telah berhasil menuntaskan 1.350 titik banjir secara permanen dari total 2.575 titik yang terdata dalam masterplan drainase kota. Sisa 1.225 titik genangan akan terus kita selesaikan secara bertahap,"

Pemko juga menjelaskan adanya kendala normatif, seperti normalisasi fisik sungai yang merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II), sehingga APBD hanya dapat digunakan untuk koordinasi dan pembebasan lahan.

Pendapatan daerah dan akselerasi digital

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 tercatat sekitar Rp3 triliun, atau 48,92 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp6,3 triliun. Untuk meningkatkan kemandirian fiskal, Pemko mempercepat transformasi digital.

Langkah yang disiapkan meliputi digitalisasi pemungutan dan pemetaan wajib pajak, dengan tujuan memperkecil kebocoran penerimaan.

  • Perluasan sistem perpajakan tapping box
  • Digitalisasi pembayaran retribusi sampah
  • Penjajakan penggunaan GIS dan Business Intelligence untuk pemetaan wajib pajak

"Sistem perpajakan tapping box akan diperluas, pembayaran retribusi sampah diubah ke sistem digital, hingga penjajakan Sistem Informasi Geografis (GIS) serta Business Intelligence untuk pemetaan wajib pajak,"

Efisiensi anggaran dan layanan dasar

Pemko juga memilih tidak merealisasikan anggaran kerawanan pangan pada Dinas Ketahanan Pangan 2025 setelah evaluasi menunjukkan indikatornya telah terakomodasi oleh Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil untuk menghindari tumpang tindih anggaran dan mengalihkan dana ke kebutuhan mendesak lainnya.

"Kebijakan ini sengaja diambil agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) anggaran, sehingga dana daerah bisa dialihkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat lainnya,"

Pelayanan dasar tetap diprioritaskan. Program kesehatan UHC berjalan prima, dan e-KTP Medan kini dapat dipakai untuk berobat gratis di fasilitas mitra BPJS di luar kota. Di bidang estetika infrastruktur, Pemko menargetkan 13 titik jalan bebas kabel udara (kabel tanam) selesai pada 2026 seiring akselerasi Program Strategis Nasional BRT Mebidang.

Sidang paripurna ini menjadi momentum penguatan sinergi antara Pemko Medan dan DPRD untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga Kota Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait