Ombudsman Minta Kepala Daerah Responsif Usai Kontroversi Bupati Deliserdang
Deliserdang — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti pernyataan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, yang menautkan perbaikan jalan pada penerimaan pajak; Ombudsman meminta kepala daerah bertanggung jawab memastikan pelayanan publik dan membangun komunikasi publik yang baik.
Reaksi Ombudsman
Komisioner Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, SH, MH, menyatakan kepala daerah wajib menjamin penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pemenuhan infrastruktur dasar seperti jalan.
"Pada prinsipnya, Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan baik, termasuk pemenuhan infrastruktur dasar seperti jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat,"
Syafrida menambahkan masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kritik sebagai bagian dari partisipasi publik. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (22/6).
Kontroversi pernyataan Bupati
Pernyataan Bupati Asri yang mengaitkan perbaikan jalan dengan kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kemampuan keuangan daerah viral di media sosial. Video singkat wawancara saat kunjungan kerja di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, memicu reaksi keras warganet.
"Di Paluh Gelombang tahun ini kita perbaiki. (di daerah lain) Tergantung kemampuan keuangan kita. Masyarakat bayar pajak gak? Bayar PBB gak? Kalau gak uangnya dari mana,"
Dalam cuplikan yang beredar, Bupati juga mengatakan daerah produktif yang memberi kontribusi PAD akan mendapat perhatian lebih dalam pembagian anggaran.
"Jadi jangan hanya sekedar spil-spil jalan jelek tapi kontribusinya nggak ada. Kita kan membangun bukan pakai daun. Kita sekarang membangun pakai kemampuan uang APBD sendiri,"
Permintaan komunikasi yang lebih baik
Syafrida menekankan pentingnya komunikasi yang proporsional, empatik, dan konstruktif antara pemerintah daerah dan warga. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan kondisi anggaran secara terbuka, menyampaikan prioritas penanganan, dan memastikan tindak lanjut terhadap keluhan.
"Komunikasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara proporsional, empatik, dan konstruktif agar tidak menimbulkan kesan bahwa keluhan masyarakat merupakan sesuatu yang tidak patut disampaikan,"
Sementara itu, Syafrida juga mengingatkan bahwa warga memiliki kewajiban bayar pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Dampak dan prospek
Kasus ini memunculkan perdebatan tentang keseimbangan antara penjelasan teknis soal anggaran dan sikap pemerintah saat menerima kritik publik. Jika tidak dikelola dengan baik, isu komunikasi seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan.
Ke depan, Ombudsman mendorong adanya standar komunikasi publik yang jelas dan mekanisme respons cepat terhadap keluhan infrastruktur agar masalah seperti ini tidak berulang.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Investasi Nagan Raya: Kontributor Terbesar Aceh, Rp336 Miliar
Nagan Raya jadi penyumbang investasi terbesar Aceh: Rp336,18 miliar (Triwulan IV 2025) dan terus bertumbuh p...
Polres Padanglawas Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Hasahatan Jae
Satreskrim Polres Padanglawas menggerebek rumah di Hasahatan Jae dan menyita puluhan slop rokok tanpa pita c...
Gebyar Patuh Pajak Medan 24-25 Juni: Samsat Keliling & Hadiah
Bapenda Medan gelar Gebyar Patuh Pajak 24-25 Juni di Centre Point Mall; layanan Samsat Keliling dan hadiah b...
Lamsihar Raih Magister Teknologi Informasi dengan IPK 4.00
Lamsihar Banjarnahor lulus MTI di Universitas Panca Budi Medan dengan IPK 4.00 setelah perjalanan hidup penu...
Polda Aceh Gelar Lomba Stand Up Comedy Sambut Hari Bhayangkara
Polda Aceh menggelar Lomba Stand Up Comedy bertema Polri Semakin Dicintai pada 22 Juni 2026 untuk merayakan...
Tokoh Sumut Minta Porsi DBH Sawit Ditingkatkan di Era B50
Tokoh pemuda Sumut dukung B50 namun minta peningkatan porsi DBH Sawit agar daerah penghasil sawit mendapat m...