Ombudsman Minta Kepala Daerah Responsif Usai Kontroversi Bupati Deliserdang
Deliserdang — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti pernyataan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, yang menautkan perbaikan jalan pada penerimaan pajak; Ombudsman meminta kepala daerah bertanggung jawab memastikan pelayanan publik dan membangun komunikasi publik yang baik.
Reaksi Ombudsman
Komisioner Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, SH, MH, menyatakan kepala daerah wajib menjamin penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pemenuhan infrastruktur dasar seperti jalan.
"Pada prinsipnya, Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan baik, termasuk pemenuhan infrastruktur dasar seperti jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat,"
Syafrida menambahkan masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kritik sebagai bagian dari partisipasi publik. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (22/6).
Kontroversi pernyataan Bupati
Pernyataan Bupati Asri yang mengaitkan perbaikan jalan dengan kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kemampuan keuangan daerah viral di media sosial. Video singkat wawancara saat kunjungan kerja di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, memicu reaksi keras warganet.
"Di Paluh Gelombang tahun ini kita perbaiki. (di daerah lain) Tergantung kemampuan keuangan kita. Masyarakat bayar pajak gak? Bayar PBB gak? Kalau gak uangnya dari mana,"
Dalam cuplikan yang beredar, Bupati juga mengatakan daerah produktif yang memberi kontribusi PAD akan mendapat perhatian lebih dalam pembagian anggaran.
"Jadi jangan hanya sekedar spil-spil jalan jelek tapi kontribusinya nggak ada. Kita kan membangun bukan pakai daun. Kita sekarang membangun pakai kemampuan uang APBD sendiri,"
Permintaan komunikasi yang lebih baik
Syafrida menekankan pentingnya komunikasi yang proporsional, empatik, dan konstruktif antara pemerintah daerah dan warga. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan kondisi anggaran secara terbuka, menyampaikan prioritas penanganan, dan memastikan tindak lanjut terhadap keluhan.
"Komunikasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara proporsional, empatik, dan konstruktif agar tidak menimbulkan kesan bahwa keluhan masyarakat merupakan sesuatu yang tidak patut disampaikan,"
Sementara itu, Syafrida juga mengingatkan bahwa warga memiliki kewajiban bayar pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Dampak dan prospek
Kasus ini memunculkan perdebatan tentang keseimbangan antara penjelasan teknis soal anggaran dan sikap pemerintah saat menerima kritik publik. Jika tidak dikelola dengan baik, isu komunikasi seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan.
Ke depan, Ombudsman mendorong adanya standar komunikasi publik yang jelas dan mekanisme respons cepat terhadap keluhan infrastruktur agar masalah seperti ini tidak berulang.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ikhwan Apresiasi BGN Turun Tangan atas Keracunan MBG di Karo
Wakil Ketua DPRD Sumut apresiasi Kepala BGN yang turun langsung menangani keracunan MBG di Karo; investigasi...
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU pada Dies Natalis ke-74
Wagub Sumut apresiasi peran USU dalam pendidikan, riset, dan pembangunan saat Sidang Terbuka Dies Natalis ke...
Asahan Siapkan Parlinsos Digital 2026 untuk Akurasi Bansos
Pemkab Asahan menggelar rakor persiapan Parlinsos Digital 2026 untuk menyatukan data dan memastikan penyalur...
BRT Mebidang Diresmikan, Lintasan Khusus di Lapangan Belum Rampung
Gubernur Sumut meresmikan BRT Mebidang 19 Agustus, namun lintasan khusus di lapangan masih berupa pembongkar...
Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan Jan–Jul 2026
Polda Sumut ungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan Jan–Jul 2026 dan amankan 2.400 pelaku; termasuk pengungkapa...
FKPPI Sumut Nyatakan Dukung Program Pangdam I/BB
FKPPI Sumut menyatakan dukungan kepada program Pangdam I/BB, termasuk pembangunan jembatan perintis dan prog...