Ombudsman Minta Kepala Daerah Responsif Usai Kontroversi Bupati Deliserdang
Deliserdang — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti pernyataan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, yang menautkan perbaikan jalan pada penerimaan pajak; Ombudsman meminta kepala daerah bertanggung jawab memastikan pelayanan publik dan membangun komunikasi publik yang baik.
Reaksi Ombudsman
Komisioner Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, SH, MH, menyatakan kepala daerah wajib menjamin penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pemenuhan infrastruktur dasar seperti jalan.
"Pada prinsipnya, Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan baik, termasuk pemenuhan infrastruktur dasar seperti jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat,"
Syafrida menambahkan masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kritik sebagai bagian dari partisipasi publik. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (22/6).
Kontroversi pernyataan Bupati
Pernyataan Bupati Asri yang mengaitkan perbaikan jalan dengan kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kemampuan keuangan daerah viral di media sosial. Video singkat wawancara saat kunjungan kerja di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, memicu reaksi keras warganet.
"Di Paluh Gelombang tahun ini kita perbaiki. (di daerah lain) Tergantung kemampuan keuangan kita. Masyarakat bayar pajak gak? Bayar PBB gak? Kalau gak uangnya dari mana,"
Dalam cuplikan yang beredar, Bupati juga mengatakan daerah produktif yang memberi kontribusi PAD akan mendapat perhatian lebih dalam pembagian anggaran.
"Jadi jangan hanya sekedar spil-spil jalan jelek tapi kontribusinya nggak ada. Kita kan membangun bukan pakai daun. Kita sekarang membangun pakai kemampuan uang APBD sendiri,"
Permintaan komunikasi yang lebih baik
Syafrida menekankan pentingnya komunikasi yang proporsional, empatik, dan konstruktif antara pemerintah daerah dan warga. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan kondisi anggaran secara terbuka, menyampaikan prioritas penanganan, dan memastikan tindak lanjut terhadap keluhan.
"Komunikasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara proporsional, empatik, dan konstruktif agar tidak menimbulkan kesan bahwa keluhan masyarakat merupakan sesuatu yang tidak patut disampaikan,"
Sementara itu, Syafrida juga mengingatkan bahwa warga memiliki kewajiban bayar pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Dampak dan prospek
Kasus ini memunculkan perdebatan tentang keseimbangan antara penjelasan teknis soal anggaran dan sikap pemerintah saat menerima kritik publik. Jika tidak dikelola dengan baik, isu komunikasi seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan.
Ke depan, Ombudsman mendorong adanya standar komunikasi publik yang jelas dan mekanisme respons cepat terhadap keluhan infrastruktur agar masalah seperti ini tidak berulang.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Perbaikan Jalan di Pakpak Bharat Diapresiasi, Warga Minta Rambu Pengaman
Warga Pakpak Bharat apresiasi pelebaran jalan menuju Subulussalam, namun minta rambu pengaman di tepi jurang...
Wanita Tuna Wicara Bernama Menik Dilaporkan Hilang di Batubara
Menik, wanita tuna wicara berusia 63 tahun, dilaporkan hilang dari rumah di Padang Genting, Batubara sejak 1...
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...
Samosir Dapat Irigasi 15 km dan 20 Jembatan lewat Sinergi TNI
Samosir mulai bangun irigasi perpipaan 15 km dan rehabilitasi 20 jembatan lewat sinergi Pemkab, TNI, dan Kem...
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...