Lokal

Pemprov Sumut Hapus Pungutan dan Bangun Dua Akses ke Air Panas Karo

Bagikan:
Pemandangan kawasan Wisata Air Panas Karo dan akses jalan menuju Desa Semangat Gunung

Medan, 22 Juni 2026 — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Karo menata kembali kawasan Wisata Air Panas Karo di Desa Semangat Gunung dengan menghapus pungutan pengunjung dan membangun dua jalur akses baru untuk memudahkan mobilitas wisatawan.

Penghapusan pungutan dan tujuan

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan kebijakan penghapusan pungutan sebagai langkah awal meningkatkan layanan dan daya tarik objek wisata. Ia menegaskan komitmen pemerintah agar pengunjung tidak lagi dikenakan biaya masuk yang membebani.

“Kita sudah komitmen tidak ada lagi pungutan kepada pengunjung. Ini menjadi langkah awal untuk menaikkan kelas objek pariwisata kita, kemudian akses yang lebih mudah juga sangat penting,”

Pembangunan dua jalur akses

Bupati Karo Antonius Ginting menjelaskan rencana pembangunan dua jalur baru yang akan menghubungkan lokasi wisata dengan daerah sekitar. Jalur pertama menghubungkan Penatapan Berastagi dengan Desa Semangat Gunung.

Jalur kedua menghubungkan Jaranguda, Berastagi, dengan Desa Semangat Gunung. Menurut Antonius, rute ini memungkinkan pengunjung dari berbagai arah tiba langsung tanpa harus melewati titik-titik padat lalu lintas.

“Jadi orang yang dari Medan bisa langsung ke lokasi tanpa harus ke Daulu dulu dan yang dari Simalungun, Aceh Tenggara bisa dari Jaranguda. Ini juga akan membantu memecah kemacetan lalu lintas. Orang-orang yang tidak ingin singgah di Berastagi bisa memanfaatkan jalur ini,”

Kampung wisata dan pembiayaan

Pemprov dan Pemkab juga mendorong pembentukan kampung wisata di sekitar Air Panas Karo. Kawasan ini direncanakan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal dengan sentra oleh-oleh, food court, dan usaha pendukung pariwisata.

Untuk pembiayaannya, pemerintah membuka peluang memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Bisa memanfaatkan CSR pelaku usaha di sana mungkin, dari beberapa pelaku usaha mengumpulkan dana CSR yang digunakan untuk membangun kampung wisata dan pengelolanya masyarakat,”

Skema penerimaan daerah dan dampak ekonomi

Alih-alih mengenakan pungutan kepada wisatawan, skema penerimaan daerah akan difokuskan pada pajak usaha. Pajak ini dikenakan kepada restoran, penginapan, pemandian, dan penyedia jasa parkir yang beroperasi di kawasan wisata.

Bupati Antonius menyebut para pelaku usaha telah menyetujui skema tersebut. Dengan demikian, aktivitas ekonomi di kawasan tetap berjalan tanpa menambah beban bagi pengunjung, sementara penyerapan tenaga kerja lokal diarahkan ke pekerjaan profesional seperti pengelolaan parkir, kebersihan, dan layanan pariwisata.

“Retribusinya dari situ, kemudian masyarakat kita yang akan bekerja di sana nanti seperti parkir, pengutip retribusi, petugas kebersihan, dan lainnya, kita alihkan mereka ke pekerjaan yang profesional,”

Prospek dan langkah berikutnya

Langkah penghapusan pungutan, pembangunan akses, dan pengembangan kampung wisata bertujuan meningkatkan kunjungan serta manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Pembangunan infrastruktur dan skema pembiayaan melalui pajak usaha dan CSR akan menjadi fokus implementasi selanjutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait