BNN Sumut Ungkap 4 Kasus, Sita 2,8 kg Sabu dan 6.674 Ekstasi
MEDAN — Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengungkap empat kasus peredaran narkoba sepanjang April–Mei 2026. Operasi Saber Bersinar 2026 menghasilkan 12 tersangka bandar dan barang bukti puluhan kilogram dan ribuan butir narkotika.
Ringkasan pengungkapan
Pengungkapan dilakukan dalam rentang satu bulan. Penindakan berujung pada penangkapan 12 orang bandar dari sejumlah wilayah di Sumut. Barang bukti utama berupa sabu, ekstasi, ketamin, dan psikotropika disita petugas.
Rincian kasus
BNN Sumut merinci empat peristiwa penangkapan sebagai berikut:
- Kasus 1: April 2026 — dua bandar berinisial MH dan RA diamankan di Kabupaten Deliserdang.
- Kasus 2: 5 Mei 2026 — tiga pelaku ditangkap di Kecamatan Medan Tembung saat bertransaksi.
- Kasus 3: 20 Mei 2026 — empat orang berinisial HS, ES, SA, dan UM diamankan di Kota Medan.
- Kasus 4: 31 Mei 2026 — dua bandar berinisial J dan MZ ditangkap di Kabupaten Deliserdang saat transaksi jual beli berlangsung.
Barang bukti
BNN Sumut menyita berbagai jenis narkotika. Rincian jumlah barang bukti dicatat sebagai berikut:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Sabu | 2,8 kg |
| Ekstasi | 6.674 butir |
| Ketamine | 50 bungkus |
| Psikotropika | 20 butir |
Proses hukum dan pemusnahan
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menegaskan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti juga direncanakan untuk dimusnahkan setelah proses penyidikan.
"Diharapkan dengan adanya Operasi Saber Bersinar 2026 dapat menekan jumlah bandar narkoba di Sumatera Utara," ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.
"Dengan adanya penindakan ini BNN Sumut dapat menyelamatkan sebanyak 48.757 jiwa anak bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba," tambahnya.
Langkah penindakan ini menegaskan komitmen BNN Sumut memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah provinsi. Proses penyidikan dan penuntutan terhadap 12 tersangka dilanjutkan demi menghadirkan efek jera.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRD dan Pemkab Palas Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD dan Pemkab Padanglawas sepakat menetapkan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna u...
Baznas Padanglawas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 12 Mahasiswa
Baznas Padanglawas menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk 12 mahasiswa kurang mampu secara simbolis di k...
Investasi Nagan Raya: Kontributor Terbesar Aceh, Rp336 Miliar
Nagan Raya jadi penyumbang investasi terbesar Aceh: Rp336,18 miliar (Triwulan IV 2025) dan terus bertumbuh p...
Polres Padanglawas Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Hasahatan Jae
Satreskrim Polres Padanglawas menggerebek rumah di Hasahatan Jae dan menyita puluhan slop rokok tanpa pita c...
Gebyar Patuh Pajak Medan 24-25 Juni: Samsat Keliling & Hadiah
Bapenda Medan gelar Gebyar Patuh Pajak 24-25 Juni di Centre Point Mall; layanan Samsat Keliling dan hadiah b...
Lamsihar Raih Magister Teknologi Informasi dengan IPK 4.00
Lamsihar Banjarnahor lulus MTI di Universitas Panca Budi Medan dengan IPK 4.00 setelah perjalanan hidup penu...