Ibu Korban Adukan Majelis Hakim Kasus Penganiayaan Pelajar
MEDAN — Lenny Damanik, orang tua dari MHS (15), melaporkan majelis hakim yang menangani perkara penganiayaan anaknya ke sejumlah lembaga pengawas. Pengaduan diajukan setelah Pengadilan Tinggi Militer Medan mempertahankan vonis 10 bulan penjara terhadap anggota TNI, Sertu RP.
Siapa yang dilaporkan dan ke mana
Lenny mengadukan majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pengaduan dilakukan bersama tim kuasa hukum dari LBH Medan dan koalisi organisasi masyarakat sipil.
Alasan pengaduan
LBH Medan menyatakan putusan banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 telah diputus pada 22 Januari 2026, namun keluarga korban baru mengetahui isi putusan pada April 2026. Menurut pengadu, tidak adanya pemberitahuan resmi telah menghilangkan hak keluarga untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebutkan sejumlah masalah dalam proses penanganan perkara. Ia menyoroti lambatnya pengungkapan identitas pelaku, tuntutan yang dinilai ringan, serta tidak ditahannya terdakwa karena alasan masih dibutuhkan oleh satuan militernya.
Aksi koalisi dan tuntutan pemeriksaan
Koalisi yang terdiri dari LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan YLBHI mengajukan pengaduan untuk mendorong pemeriksaan independen. Mereka meminta agar kinerja majelis hakim pada tingkat pertama dan banding diperiksa dan dugaan maladministrasi ditindaklanjuti.
Kami mendesak Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut atas dugaan pelanggaran etik
Kronologi singkat kejadian
Peristiwa yang menimpa MHS terjadi pada Jumat malam, 24 Mei 2024, saat ia menyaksikan tawuran di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan. MHS dianiaya oleh Sertu RP di bantaran rel kereta kawasan Benteng Hulu dan kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia.
Dampak dan tuntutan ke depan
Irvan menegaskan bahwa proses yang dialami korban dan keluarga bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. Ia meminta Ombudsman menyelidiki dugaan maladministrasi di tingkat banding serta menuntut kepastian hak korban mendapatkan informasi perkara.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian MHS dan memastikan proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel
Pengaduan ini menandai upaya keluarga dan lembaga bantuan hukum untuk menuntut pemeriksaan proses peradilan militer yang dinilai bermasalah. Langkah pengawasan dari Bawas MA, KY, dan Ombudsman dinilai krusial untuk memastikan akuntabilitas dan pemenuhan hak korban.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU pada Dies Natalis ke-74
Wagub Sumut apresiasi peran USU dalam pendidikan, riset, dan pembangunan saat Sidang Terbuka Dies Natalis ke...
Asahan Siapkan Parlinsos Digital 2026 untuk Akurasi Bansos
Pemkab Asahan menggelar rakor persiapan Parlinsos Digital 2026 untuk menyatukan data dan memastikan penyalur...
BRT Mebidang Diresmikan, Lintasan Khusus di Lapangan Belum Rampung
Gubernur Sumut meresmikan BRT Mebidang 19 Agustus, namun lintasan khusus di lapangan masih berupa pembongkar...
Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan Jan–Jul 2026
Polda Sumut ungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan Jan–Jul 2026 dan amankan 2.400 pelaku; termasuk pengungkapa...
FKPPI Sumut Nyatakan Dukung Program Pangdam I/BB
FKPPI Sumut menyatakan dukungan kepada program Pangdam I/BB, termasuk pembangunan jembatan perintis dan prog...
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Samurai di Aek Kanopan
Polisi menangkap SM (35) terkait dugaan penganiayaan di Aek Kanopan; pedang samurai disita sebagai barang bu...