Ibu Korban Adukan Majelis Hakim Kasus Penganiayaan Pelajar
MEDAN — Lenny Damanik, orang tua dari MHS (15), melaporkan majelis hakim yang menangani perkara penganiayaan anaknya ke sejumlah lembaga pengawas. Pengaduan diajukan setelah Pengadilan Tinggi Militer Medan mempertahankan vonis 10 bulan penjara terhadap anggota TNI, Sertu RP.
Siapa yang dilaporkan dan ke mana
Lenny mengadukan majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pengaduan dilakukan bersama tim kuasa hukum dari LBH Medan dan koalisi organisasi masyarakat sipil.
Alasan pengaduan
LBH Medan menyatakan putusan banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 telah diputus pada 22 Januari 2026, namun keluarga korban baru mengetahui isi putusan pada April 2026. Menurut pengadu, tidak adanya pemberitahuan resmi telah menghilangkan hak keluarga untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebutkan sejumlah masalah dalam proses penanganan perkara. Ia menyoroti lambatnya pengungkapan identitas pelaku, tuntutan yang dinilai ringan, serta tidak ditahannya terdakwa karena alasan masih dibutuhkan oleh satuan militernya.
Aksi koalisi dan tuntutan pemeriksaan
Koalisi yang terdiri dari LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan YLBHI mengajukan pengaduan untuk mendorong pemeriksaan independen. Mereka meminta agar kinerja majelis hakim pada tingkat pertama dan banding diperiksa dan dugaan maladministrasi ditindaklanjuti.
Kami mendesak Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut atas dugaan pelanggaran etik
Kronologi singkat kejadian
Peristiwa yang menimpa MHS terjadi pada Jumat malam, 24 Mei 2024, saat ia menyaksikan tawuran di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan. MHS dianiaya oleh Sertu RP di bantaran rel kereta kawasan Benteng Hulu dan kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia.
Dampak dan tuntutan ke depan
Irvan menegaskan bahwa proses yang dialami korban dan keluarga bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. Ia meminta Ombudsman menyelidiki dugaan maladministrasi di tingkat banding serta menuntut kepastian hak korban mendapatkan informasi perkara.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian MHS dan memastikan proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel
Pengaduan ini menandai upaya keluarga dan lembaga bantuan hukum untuk menuntut pemeriksaan proses peradilan militer yang dinilai bermasalah. Langkah pengawasan dari Bawas MA, KY, dan Ombudsman dinilai krusial untuk memastikan akuntabilitas dan pemenuhan hak korban.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Baznas Padanglawas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 12 Mahasiswa
Baznas Padanglawas menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk 12 mahasiswa kurang mampu secara simbolis di k...
Investasi Nagan Raya: Kontributor Terbesar Aceh, Rp336 Miliar
Nagan Raya jadi penyumbang investasi terbesar Aceh: Rp336,18 miliar (Triwulan IV 2025) dan terus bertumbuh p...
Polres Padanglawas Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Hasahatan Jae
Satreskrim Polres Padanglawas menggerebek rumah di Hasahatan Jae dan menyita puluhan slop rokok tanpa pita c...
Gebyar Patuh Pajak Medan 24-25 Juni: Samsat Keliling & Hadiah
Bapenda Medan gelar Gebyar Patuh Pajak 24-25 Juni di Centre Point Mall; layanan Samsat Keliling dan hadiah b...
Lamsihar Raih Magister Teknologi Informasi dengan IPK 4.00
Lamsihar Banjarnahor lulus MTI di Universitas Panca Budi Medan dengan IPK 4.00 setelah perjalanan hidup penu...
Polda Aceh Gelar Lomba Stand Up Comedy Sambut Hari Bhayangkara
Polda Aceh menggelar Lomba Stand Up Comedy bertema Polri Semakin Dicintai pada 22 Juni 2026 untuk merayakan...