DPRD dan Pemkab Palas Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Sibuhuan, DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) bersama Pemerintah Kabupaten Palas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan dicapai pada Rapat Paripurna, Senin (22/6), sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.
Kesepakatan di Rapat Paripurna
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Palas Luat Hasibuan dan dihadiri Wakil Ketua Amran Pikal Siregar dan H Muhammad Dayan Hasibuan. Dari eksekutif hadir Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Wakil Bupati H Achmad Fauzan Nasution, serta Sekda Panguhum Nasution, Forkopimda, pimpinan OPD, dan para camat.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima Ranperda tersebut. Pernyataan itu menandai persetujuan bersama untuk melanjutkan proses penetapan menjadi peraturan daerah.
Proses Pembahasan Ranperda
Pembahasan dilakukan secara bertahap dan mekanistis. Pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar, menerima pandangan umum fraksi, memberikan jawaban, dan melanjutkan pembahasan di tingkat komisi sebelum persetujuan paripurna.
"Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, waktu, pikiran serta saran masukan serta kritikan selama proses pembahasan Ranperda," ujar Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan.
Capaian Pemerintah Daerah
Bupati juga memaparkan sejumlah capaian daerah yang menjadi konteks pertanggungjawaban APBD. Antara lain:
- Peningkatan cakupan layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
- Kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
- Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
- Pemugaran dan pembangunan saluran irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
- Peningkatan akses dan kualitas infrastruktur jalan.
- Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
"Semoga sinergitas antara Pemkab dan DPRD dapat terus dipertahankan dengan semangat kebersamaan, komunikasi yang harmonis," tegas Bupati Palas.
Implikasi dan Langkah Ke Depan
Dengan disepakatinya Ranperda, tahapan berikutnya adalah penetapan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini akan menjadi dasar hukum pelaporan dan evaluasi penggunaan anggaran tahun 2025. Persetujuan bersama juga diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mendorong pengawasan publik yang lebih efektif.
Pemkab dan DPRD diharapkan mempertahankan komunikasi dan pengawasan agar hasil program yang sudah dicapai dapat berkelanjutan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Palas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Adi Aman Calon Tunggal Ketua KNPI Padanglawas 2026-2029
Adi Aman Nasution menjadi calon tunggal Ketua KNPI Padanglawas periode 2026–2029 setelah pendaftaran ditutup...
Baznas Padanglawas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 12 Mahasiswa
Baznas Padanglawas menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk 12 mahasiswa kurang mampu secara simbolis di k...
Investasi Nagan Raya: Kontributor Terbesar Aceh, Rp336 Miliar
Nagan Raya jadi penyumbang investasi terbesar Aceh: Rp336,18 miliar (Triwulan IV 2025) dan terus bertumbuh p...
Polres Padanglawas Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Hasahatan Jae
Satreskrim Polres Padanglawas menggerebek rumah di Hasahatan Jae dan menyita puluhan slop rokok tanpa pita c...
Gebyar Patuh Pajak Medan 24-25 Juni: Samsat Keliling & Hadiah
Bapenda Medan gelar Gebyar Patuh Pajak 24-25 Juni di Centre Point Mall; layanan Samsat Keliling dan hadiah b...
Lamsihar Raih Magister Teknologi Informasi dengan IPK 4.00
Lamsihar Banjarnahor lulus MTI di Universitas Panca Budi Medan dengan IPK 4.00 setelah perjalanan hidup penu...