Lokal

Ranperda APBD Langkat 2025 Disahkan Jadi Perda

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat pengesahan Ranperda APBD 2025 di Stabat

Stabat — DPRD Kabupaten Langkat mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna, Rabu (29/7). Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan T. Amir Hamzah, Kwala Bingei, Stabat, dan dihadiri Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH.

Pengesahan dan proses pembahasan

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sri Bana Perangin Angin, SE. Agenda mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pandangan akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025.

Melalui juru bicaranya, Ristya Cahyani, Banggar menyampaikan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dijelaskan bahwa realisasi APBD 2025 menitikberatkan pada pelaksanaan pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, pembiayaan, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Catatan dan rekomendasi fraksi

Dalam pandangan akhir, seluruh fraksi DPRD menyampaikan sejumlah masukan konstruktif sebagai dasar perbaikan pengelolaan keuangan dan pelayanan publik. Rekomendasi utama dibacakan sebelum persetujuan akhir.

  • Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat sumber pembiayaan daerah.
  • Peningkatan tata kelola aset daerah agar pemanfaatan lebih efektif.
  • Efektivitas belanja dan pengadaan barang dan jasa untuk penghematan anggaran.
  • Percepatan penyaluran bantuan pascabencana kepada masyarakat terdampak.
  • Peningkatan kualitas pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan.
  • Penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan daerah.

Respons Plt. Bupati dan tindak lanjut

Plt. Bupati Tiorita Br Surbakti menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan. Ia menilai masukan fraksi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.

Kami meyakini bahwa tanggapan tersebut bukanlah untuk mencari berbagai kekurangan dan kelemahan, melainkan merupakan bentuk rasa tanggung jawab bersama dalam memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat.

Tiorita juga mengingatkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk meningkatkan kinerja dan melakukan pengawasan optimal terhadap pelaksanaan program. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian agenda bersama legislatif memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026.

Hadirin dan harapan pasca pengesahan

Rapat dihadiri para Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Amril, para Kepala Perangkat Daerah, anggota DPRD, serta camat se-Kabupaten Langkat. Setelah pembahasan dan penyampaian pandangan akhir, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Langkat menaruh harap agar sinergi eksekutif dan legislatif terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, serta mendorong pembangunan berkelanjutan dan merata demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait