Nasional

Polri Perkuat Koordinasi PPNS lewat Rakor Korwas PPNS 2026

Bagikan:
Suasana Rakor Korwas PPNS 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta

Polri menggelar Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 selama tiga hari di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, untuk memperkuat koordinasi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu. Rakor ini digelar untuk mencegah kesenjangan dan tumpang tindih tugas serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian.

Agenda dan peserta rakor

Rakor dihadiri ratusan peserta dari unsur penyidik Polri dan PPNS tingkat daerah hingga pusat. Kehadiran itu mencakup Satpol PP dari 36 provinsi serta PPNS tingkat pusat dari 42 Direktorat Jenderal di 26 kementerian.

  • Penyidik Polri dari Mabes dan jajaran
  • Satpol PP provinsi (36 provinsi)
  • PPNS pusat dari 42 Dirjen di 26 kementerian
  • Laporan dari jajaran 508 Polres

Tujuan koordinasi dan peran Polri

Komjen Pol Syahardiantono, Kabareskrim Polri, menegaskan koordinasi diperlukan untuk menyatukan elemen-elemen penegakan hukum agar proses penyidikan berjalan efektif dan efisien.

"Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Tujuannya mencapai penegakan hukum berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya, Kamis, 10 September 2026.

Ia menegaskan bahwa kedudukan Polri sebagai penyidik utama dimaksudkan untuk menjamin efektivitas, bukan mendominasi penyidikan unsur lain. Polri diharapkan bersinergi dan berkolaborasi dengan PPNS serta Penyidik Tertentu dalam setiap kegiatan penyidikan.

Peran Korwas dan pendampingan

Pengemban fungsi Korwas baik di tingkat Mabes maupun kewilayahan diminta bersikap proaktif. Mereka ditugaskan memberikan asistensi dan pendampingan komprehensif untuk mencegah kesalahan prosedur dan memperkuat profesionalisme penyidik.

"Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi. Sinergi tersebut harus diwujudkan dalam setiap kegiatan penyidikan," kata Syahardiantono.

Transformasi digital: SISLAP dan E-PPNS

Rakor juga menjadi momentum peluncuran SISLAP dan penguatan penggunaan E-PPNS. Kedua sistem bertujuan mendukung transformasi digital dalam pengelolaan laporan dan administrasi penyidikan.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan fungsi tiap sistem.

"SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS untuk mengelola laporan para Direktur Kriminal Khusus. Sistem juga mengelola laporan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres," ujarnya.

Sementara E-PPNS mendukung pengelolaan administrasi penyidikan PPNS dan telah terhubung dengan SPPTI. Dengan koneksi itu, pengiriman administrasi ke kejaksaan dapat dilakukan secara daring tanpa proses manual.

Penguatan kompetensi dan implikasi pembaruan KUHP

Rakor menekankan peningkatan profesionalisme penyidik melalui penguatan kompetensi, integritas, pengawasan transparan, dan pelatihan berkelanjutan. Hal ini dinilai penting mengingat pembaruan KUHP dan KUHAP menuntut pemahaman seragam terhadap aturan baru serta keterkaitan hukum materiil dan formil.

Dengan penguatan koordinasi, asistensi Korwas, dan pemanfaatan sistem digital, Rakor Korwas PPNS 2026 diharapkan mendorong penegakan hukum yang lebih profesional, akuntabel, dan efektif serta meminimalkan kesalahan prosedur.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait