Bansos Disalurkan Langsung ke Rekening, Pemerintah Pastikan Nontunai
Pemerintah memastikan bantuan sosial (bansos) akan disalurkan langsung ke rekening penerima untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi korupsi. Kebijakan itu diinformasikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, di Jakarta pada Kamis, 10 September 2026. Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi agar setiap penerima bansos memiliki rekening bank.
Skema penyaluran langsung ke rekening
Luhut menyatakan pemerintah beralih dari subsidi produk ke subsidi langsung yang masuk ke akun warga. Perubahan pola ini dimaksudkan agar bantuan mencapai penerima tanpa perantara barang. Menurut Luhut, langkah tersebut juga bagian dari upaya modernisasi sistem penyaluran bantuan.
"Presiden kemarin juga kebetulan sudah memberikan instruksi untuk semua mereka punya bank account," kata Luhut di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Target penerima dan mekanisme nontunai
Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta masyarakat termiskin sebagai penerima bansos melalui rekening. Luhut menegaskan angka itu bersifat sementara dan dapat berubah berdasarkan hasil pendataan pemerintah. Penyaluran dan semua transaksi direncanakan dilakukan secara cashless atau nontunai.
"Jadi sekarang dengan ini akan semua transparan terbuka, tapi tadi juga kita sepakat jadi semua cashless transaksi ya. Jadi itu juga untuk mengurangi korupsi," ucapnya.
Alasan dan manfaat kebijakan
Penerapan penyaluran lewat rekening dan sistem nontunai ditargetkan meningkatkan akuntabilitas aliran dana. Dengan catatan elektronik, pemerintah berharap meminimalkan penyalahgunaan dan kebocoran dana di tingkat penyaluran. Selain itu, kewajiban memiliki rekening dinilai bisa mempermudah integrasi data dan layanan keuangan digital bagi warga berpendapatan rendah.
Proses pendataan dan langkah berikutnya
Luhut menyebut jumlah penerima masih bergantung pada pendataan yang dilakukan pemerintah. Proses verifikasi data diharapkan menentukan daftar akhir penerima bansos yang akan menerima transfer ke rekening masing-masing. Pemerintah juga perlu memastikan akses layanan perbankan bagi kelompok yang belum memiliki rekening.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada pelaksanaan pendataan, ketersediaan infrastruktur perbankan, dan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme penyaluran serta persyaratan memiliki rekening.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
81 Tahun RRI: Tantangan Menjaga Kepercayaan di Era Digital
RRI perlu menjaga kepercayaan publik di era digital melalui riset audiens, konvergensi media, dan perubahan...
Polri Perkuat Koordinasi PPNS lewat Rakor Korwas PPNS 2026
Polri menggelar Rakor Korwas PPNS 2026 di Bareskrim untuk memperkuat koordinasi Penyidik Polri, PPNS, dan Pe...
Gus Lilur Dukung Kepengurusan PBNU Profesional dan Inklusif
Gus Lilur mendukung Gus Kikin menyusun kepengurusan PBNU yang profesional, inklusif, dan representatif demi...
Prabowo Perintahkan TNI AL Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda
Presiden Prabowo memerintahkan TNI AL mencari lima jurnalis dan tiga kru hilang di Selat Sunda saat meliput...
Komdigi Dukung Putusan MK soal Kuota Internet
Komdigi mendukung putusan MK soal kuota internet dan meminta operator seluler patuh; pemerintah beri tenggat...
Prabowo: Generasi Muda akan Teruskan Kebangkitan Indonesia
Presiden Prabowo menyatakan generasi muda harus dipersiapkan meneruskan kebangkitan bangsa, menjelang proyek...