Komdigi Dukung Putusan MK soal Kuota Internet
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan dukungan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perlindungan kuota internet. Wakil Menteri Nezar Patria menegaskan putusan itu harus dipatuhi seluruh operator seluler, kata Nezar di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Dukungan dan keharusan kepatuhan
Komdigi menyambut putusan MK dan meminta agar operator seluler menjalankan ketentuan yang ditetapkan. Pernyataan itu menegaskan posisi pemerintah dalam memastikan hak pengguna terhadap kuota yang dibeli tetap terlindungi.
"Kita ada support atas apa yang sudah diputuskan secara hukum tentang kuota internet itu. Kita harapkan semua opsel bisa patuh pada aturan itu (putusan MK)."
Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan
Wamen Nezar menambahkan Komdigi akan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk mengawasi implementasi putusan MK. Pengawasan ini dinilai perlu agar ketentuan diterapkan secara nyata dan konsisten.
"Kita juga melakukan koordinasi kolaborasi dengan para stakeholder terutama untuk mengawasi pelaksanaannya dari keputusan MK itu."
Tenggat waktu untuk operator
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafidz memberikan tenggat waktu kepada operator seluler untuk menyesuaikan layanan. Meutya menetapkan batas waktu hingga 28 September 2026 agar operator patuh pada putusan MK dan telah mengeluarkan Surat Edaran Khusus sebagai panduan pelaksanaan.
"Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK."
Poin utama putusan MK
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini menekankan perlindungan bagi kuota yang sudah dibayar namun belum dipakai.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti dua aspek penting: tarif harus mencerminkan nilai layanan yang diberikan, dan harus ada perlindungan hukum bagi pengguna atas sisa kuota.
Untuk menjamin hak tersebut, pengguna harus mendapatkan opsi layanan yang meliputi antara lain:
- Akumulasi atau rollover kuota
- Pilihan layanan lain yang menjaga sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan
Dengan putusan ini, Komdigi meminta operator seluler segera menyesuaikan layanan dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen terkait kuota internet berjalan efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Makna Mars RRI: Pengabdian dan Perjuangan Jelang HUT ke-81
Menjelang HUT ke-81 pada 11 September 2026, Mars RRI kembali mengingatkan nilai pengabdian, sejarah, dan kom...
Perlinsos Digital Rollout Oktober, Luhut Target 80% Selesai
Perlinsos Digital dijadwalkan rollout pekan ketiga Oktober 2026; Luhut menargetkan 80% proses selesai dan me...
Tim SAR Perluas Pencarian Kapal Hilang di Selat Sunda
Tim SAR memperluas pencarian kapal speed boat hilang di perairan dekat Gunung Anak Krakatau; delapan orang m...
Kenali Perbedaan Pro1–Pro4 RRI dan Karakter Siarannya
RRI menghadirkan empat kanal—Pro1, Pro2, Pro3, Pro4—dengan karakter siaran berbeda untuk memenuhi kebutuhan...
HUT ke-81, RRI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Jakarta
Menjelang HUT ke-81 pada 11 Sept 2026, LPP RRI menggelar ziarah dan menyalurkan bantuan ke panti asuhan di J...
Kalsel Nihil Hotspot, Kemenhut Fokus Tangani Karhutla di Kalbar & Kalteng
Kemenhut siagakan operasi karhutla saat Kalbar dan Kalteng catat hotspot tinggi, sementara Kalsel tercatat n...