Nasional

Komdigi Dukung Putusan MK soal Kuota Internet

Bagikan:
Pejabat Komdigi menyatakan dukungan atas putusan MK terkait perlindungan kuota internet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan dukungan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perlindungan kuota internet. Wakil Menteri Nezar Patria menegaskan putusan itu harus dipatuhi seluruh operator seluler, kata Nezar di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Dukungan dan keharusan kepatuhan

Komdigi menyambut putusan MK dan meminta agar operator seluler menjalankan ketentuan yang ditetapkan. Pernyataan itu menegaskan posisi pemerintah dalam memastikan hak pengguna terhadap kuota yang dibeli tetap terlindungi.

"Kita ada support atas apa yang sudah diputuskan secara hukum tentang kuota internet itu. Kita harapkan semua opsel bisa patuh pada aturan itu (putusan MK)."

Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan

Wamen Nezar menambahkan Komdigi akan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk mengawasi implementasi putusan MK. Pengawasan ini dinilai perlu agar ketentuan diterapkan secara nyata dan konsisten.

"Kita juga melakukan koordinasi kolaborasi dengan para stakeholder terutama untuk mengawasi pelaksanaannya dari keputusan MK itu."

Tenggat waktu untuk operator

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafidz memberikan tenggat waktu kepada operator seluler untuk menyesuaikan layanan. Meutya menetapkan batas waktu hingga 28 September 2026 agar operator patuh pada putusan MK dan telah mengeluarkan Surat Edaran Khusus sebagai panduan pelaksanaan.

"Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK."

Poin utama putusan MK

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini menekankan perlindungan bagi kuota yang sudah dibayar namun belum dipakai.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti dua aspek penting: tarif harus mencerminkan nilai layanan yang diberikan, dan harus ada perlindungan hukum bagi pengguna atas sisa kuota.

Untuk menjamin hak tersebut, pengguna harus mendapatkan opsi layanan yang meliputi antara lain:

  • Akumulasi atau rollover kuota
  • Pilihan layanan lain yang menjaga sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan

Dengan putusan ini, Komdigi meminta operator seluler segera menyesuaikan layanan dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen terkait kuota internet berjalan efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait