HISSI Aceh Dorong Pemerintah Segera Sahkan Qanun Larangan LGBTQ
Langsa — Majelis Pimpinan Wilayah HISSI Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA segera menyusun dan mengesahkan Qanun Aceh tentang larangan LGBTQ untuk pencegahan, pembinaan, dan penanganan. Pernyataan itu disampaikan Ketua MPW HISSI Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan SH MH MPd, pada Selasa (4/8) di Langsa. Ia menilai regulasi khusus penting untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam sekaligus melindungi moral dan budaya masyarakat Aceh.
Permintaan pembentukan qanun
Muzakkir menegaskan pemerintah tidak boleh menunda pembahasan qanun tersebut. Menurutnya, penundaan hanya memberi celah bagi masalah sosial untuk berkembang lebih luas. Ia juga menekankan bahwa qanun harus memberikan kepastian hukum serta memperjelas peran lembaga negara dan masyarakat dalam pencegahan.
"Jangan sampai kita baru bergerak setelah persoalannya semakin besar. Menunda berarti memberikan kesempatan dan peluang,"
Ruang lingkup regulasi
Muzakkir mengingatkan qanun tidak boleh hanya berorientasi pada sanksi. Regulasi seharusnya mencakup langkah pencegahan, edukasi, pembinaan, rehabilitasi sosial, serta penguatan peran keluarga dan institusi pendidikan. Ia menyatakan aturan harus memadukan prinsip hukum positif dan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Qanun ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan, memperjelas pembinaan dan, bila terdapat pelanggaran, mengatur sanksi secara tegas sesuai prinsip hukum dan syariat Islam,"
Peran keluarga, pendidikan, dan ulama
Dia menyoroti pentingnya pembinaan sejak lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan. Sekolah, dayah, dan perguruan tinggi diminta memperkuat pendidikan agama, moral, dan karakter. Muzakkir juga mengajak ulama, MPU Aceh, MPU kabupaten/kota, ormas, serta organisasi keagamaan untuk aktif memberi pemahaman keagamaan secara bijak.
- MPU Aceh dan MPU kabupaten/kota
- HUDA dan MUNA
- NU Aceh dan Muhammadiyah Aceh
- Akademisi, tokoh masyarakat, dan generasi muda
Kaitan dengan penanganan HIV/AIDS
Muzakkir juga mengingatkan masalah HIV/AIDS yang memerlukan perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Ia menyebut beberapa daerah menghadapi tantangan ini, termasuk Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Kota Langsa. Penanganan menurutnya harus berbasis data dan pendekatan kesehatan masyarakat.
"Pencegahan harus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, harus dilakukan secara terus-menerus melibatkan keluarga, sekolah, dayah, perguruan tinggi, ulama dan tenaga kesehatan,"
Langkah selanjutnya dan implikasi
Muzakkir berharap Pemerintah Aceh dan DPRA memasukkan qanun ini sebagai prioritas legislasi Aceh. Ia menegaskan pembahasan harus mempertimbangkan prinsip hukum, hak warga negara, ketertiban umum, dan kekhususan Aceh dalam penerapan syariat Islam. Dengan demikian, regulasi dapat menjaga nilai agama, moral, dan budaya masyarakat sekaligus menghadapi perubahan sosial.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PWI Sumut Bentuk Panitia Konferensi November, Rifki Warisan Jadi Ketua OC
PWI Sumut bentuk panitia Konferensi November; Rifki Warisan ditunjuk Ketua OC dan Fakhrur Rozi Ketua SC, Ket...
Sofyan Tan Ajak Dukungan untuk Sensus Ekonomi 2026 di Medan
dr. Sofyan Tan minta dukungan publik untuk Sensus Ekonomi 2026 agar data usaha akurat dan jadi dasar kebijak...
Jembatan Garuda Putih Pulihkan Akses dan Ekonomi Warga Saweuk
Peresmian Jembatan Garuda Putih di Gampong Saweuk, Aceh Utara, mengembalikan akses dan mendorong kebangkitan...
MAN 3 Medan Perkuat Kolaborasi Orang Tua-Sekolah untuk 2026
Kepala MAN 3 Medan tekankan kolaborasi sekolah-orang tua untuk menyukseskan Tahun Ajaran 2026-2027, termasuk...
Polisi Tembak Dua Perampok di Medan, Pemasok Narkoba dan Kasus Pembunuhan Terungkap
Polisi di Medan menembak dua perampok yang melawan saat ditangkap; pemasok narkoba di Helen's ditahan dan pe...
M. Akbar Dev Resmi Pimpin DPC PPP Serdang Bedagai 2026-2031
M. Akbar Dev resmi memimpin DPC PPP Serdang Bedagai setelah terbit SK DPP nomor 0591/SK/DPP/C/VII/2026 untuk...