Lokal

Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding, MA Tegaskan SEMA 4/2026

Bagikan:
Dr Taqwaddin menjelaskan soal putusan bebas dan upaya hukum banding

BANDA ACEH — Seiring berlakunya KUHAP 2026 sejak 2 Januari 2026, muncul polemik apakah Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan banding terhadap putusan bebas dari Pengadilan Negeri. Dr. Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mengatakan pada 22 September 2026 bahwa ketidakjelasan frasa tersurat di Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 245 ayat (1) memicu kebingungan itu.

Pokok aturan dalam KUHAP 2026

Pasal 244 ayat (2) menyatakan bahwa jika hakim menilai dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas. Ayat (4) menegaskan bahwa terdakwa yang ditahan harus dilepaskan sejak putusan diucapkan, yang menurut interpretasi berarti tidak ada mekanisme banding oleh Jaksa.

Dr. Taqwaddin menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI dalam Buku Anotasi KUHAP menulis tegas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding oleh Penuntut Umum. Dengan demikian, pengaturan ini menutup kemungkinan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali untuk putusan bebas.

Pedoman Mahkamah Agung: SEMA Nomor 4 Tahun 2026

Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim tingkat banding. Dalam edaran itu, MA memberikan beberapa petunjuk penting terkait upaya hukum terhadap putusan bebas:

  1. Upaya kasasi terhadap putusan bebas tegas tidak diperbolehkan (merujuk Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP).
  2. Pasal 299 ayat (2) huruf b–e menyatakan tidak ada kasasi terhadap:

  1. putusan bebas,
  2. putusan berupa pemaafan hakim,
  3. putusan berupa tindakan,
  4. putusan tindak pidana dengan ancaman penjara ≤ 5 tahun atau denda kategori V (Rp500.000.000), dan
  5. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

  1. Putusan bebas tidak dapat diajukan banding sesuai Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Ketentuan Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP tentang kewenangan pengadilan tinggi tidak boleh ditafsirkan membuka upaya banding untuk putusan bebas.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terhadap Putusan Bebas yang diputus oleh pengadilan negeri tidak ada lagi upaya hukum banding dan kasasi.

Dampak pada aparat penegak hukum

Menurut Dr. Taqwaddin, larangan ini menuntut peningkatan kinerja aparat penegak hukum. Polisi mesti lebih teliti dalam penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Jaksa harus menyusun dan membuktikan dakwaan secara cermat di persidangan. Jika Jaksa gagal membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan, terdakwa akan diputus bebas tanpa kemungkinan banding maupun kasasi.

Ini bahaya sekali. Keadilan bisa roboh di negeri ini.

Rekomendasi untuk hakim pengadilan negeri

Dr. Taqwaddin menegaskan hakim pengadilan negeri harus menjunjung integritas dan kualitas penilaian. Sebelum memutus bebas, hakim disarankan berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri bukan untuk mengurangi independensi, melainkan memanfaatkan pengalaman dan kearifan dalam menangani perkara yang berisiko tinggi secara publik, seperti korupsi dan narkotika.

Dengan adanya ketentuan baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, praktik upaya hukum terhadap putusan bebas kini lebih terbatas. Implikasi aturan ini menuntut pengawasan internal yang lebih kuat dan peningkatan profesionalisme semua pihak yang terlibat dalam proses pidana.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait